Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
86/Pid.B/2025/PN Spn YOGA MOHD AFDHAL, S.H. MOSI SATRIA Alias MOS Bin MANSURDIN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 86/Pid.B/2025/PN Spn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1261/L.5.13/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YOGA MOHD AFDHAL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOSI SATRIA Alias MOS Bin MANSURDIN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa MOSI SATRIA Alias MOS Bin MANSURDIN (Alm) pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024, sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Maret 2024 bertempat di RT.02, Desa Pasar Senin, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, melakukan penganiayaan terhadap saksi korban DEKI ALMITAS Alias DEKI Bin MARIAL GANI,  yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 16.00 Wib terdakwa menghubungi saksi korban melalui pesan Whatsapp dan mengatakan “manen ki, aku selamo ini kerjo ke iko, ke sapo pulo aku ngadu kalo idak ke iko, la selamo ini aku idup dengan iko (bagaimana ki, aku selama ini kerja sama kamu, ke siapa lagi aku ngadu kalau bukan ke kau, sudah selama ini aku kerja sama kau)” namun saksi korban tidak membalas pesan tersebut dan hanya dibaca saja, kemudian setelah berbuka puasa sekira pukul 19.00 Wib terdakwa berangkat dari rumah menuju kerumah saksi korban dengan membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau yang terdakwa selipkan di pinggang sebelah kanan, lalu sesampainya di rumah saksi korban terdakwa bertemu dengan saksi GIO dan saksi TOMI yang sedang berada di halaman rumah saksi korban, dan kemudian terdakwa langsung pergi menuju lantai dua rumah saksi korban dan meihat saksi korban sedang berbaring dikursi panjang dilantai dua rumah saksi korban, lalu terdakwa langsung menghampiri saksi korban yang pada saat itu sedang berbaring sambil mengatakan “dak ado nian menghargai aku” dan saksi korban menjawab “Aku dak ado punyo duit” dan kemudian terdakwa mengeluarkan pisau yang ia selipkan di pinggang lalu megacungkan pisau kepada saksi korban sambil mengayun – ayunkan pisau tersebut kepada saksi korban sehingga saksi korban menepis pisau tersebut dengan menggunakan tangan kanan yang mengakibatkan jari telunjuk dan jari tengah tangan kanan saksi korban terluka, kemudian saksi korban mengatakan “sudah bang, ini tangan saya sudah luka” namun terdakwa tidak menghiraukan, lalu menempelkan ujung pisau tersebut ke dada saksi korban sambil memutar pisau tersebut yang menyebabkan luka gores pada dada saksi korban, kemudian saksi korban mengatakan “sudah lah bang, pulang lah lagi”, setelah itu terdakwa meninggalkan rumah saksi korban, lalu pada saat terdakwa menuruni tangga lantai 2 rumah saksi korban, saksi GIO dan TOMI melihat terdakwa dan saksi TOMI bertanya kepada terdakwa “kenapa cepat nian pulang”, tetapi terdakwa tidak menjawabnya, kemudian saat terdakwa akan mengendarai motornya terdakwa mengatakan kepada saksi GIO dan saksi TOMI yaitu “jangan macam-macam dengan aku, aku pancung” yang kemudian terdakwa pergi menggunakan sepeda motornya yang mana saksi TOMI dan saksi GIO melihat 1 (satu) bilah pisau yang diselipkan di pinggang kiri terdakwa, setelah itu saksi korban memanggil saksi GIO dan TOMI kerumahnya dilantai dua, kemudian saksi GIO dan saksi TOMI melihat darah di tangan kanan korban dan saksi TOMI menanyakan “kenapa?” dan dijawab oleh korban “dilukai oleh terdakwa”. selanjutnya saksi korban dibawa ke Puskesmas Siulak Gedang untuk mendapatkan perawatan..

 

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Luka Korban/Visum Et Refertum Nomor :445/8/PKM-SG/2024 tanggal 04 April 2025 yang ditandatangani oleh dr. LETITIA EFIKHRISA pada Puskesmas Siulak Gedang, telah dilakukan pemeriksaan dengan hasil pemeriksaan:
  • Ditemukan luka robek di jari tengah tangan kanan, ukuran dua sentimeter kali nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter.
  • Ditemukan luka lecet di jari telunjuk tangan kanan, ukuran satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter.
  • Ditemukan luka lecet di dada ukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma lima senitmeter;

Kesimpulan : telah diperiksa seseorang bernama DEKI ALMITAS Bin MARIAL GANI ditemukan luka akibat kekerasan tajam yang mengakibatkan halangan ringan dalam melakukan perkerjaan sehari-hari.

 

  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mendapatkan perawatan dan beberapa hari tidak dapat menjalankan perkerjaan seperti biasanya.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya