Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.Sus/2024/PN Spn Muhammad Aditya Pratama Putra, S.H., M.H. SUGIMO Bin ARIPIN Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 22/Pid.Sus/2024/PN Spn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 287/L.5.13/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Aditya Pratama Putra, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUGIMO Bin ARIPIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

----------Bahwa Terdakwa SUGIMO Bin ARIPIN pada hari Kamis, tanggal 31 Agustus 2023, sekira jam 21.30 WIB, atau setidak-tidaknya suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih dalam tahun 2023, bertempat di Desa Sungai Jernih, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tepat tertentu yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. bahwa Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------

---------Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula sekira bulan Juli 2023 Saksi RINTO INSANA PUTRA menghubungi terdakwa dengan mengatakan “KALAU ADA BAHAN SAYA MINTA SETENGAH KANTONG” lalu terdakwa mengatakan “KALAU ADA BISA SAYA TELEPON” lalu dijawab oleh Saksi RINTO INSANA PUTRA “BERAPA HARGA SETENGAH GIMO” lalu dijawab oleh terdakwa “ENAM JUTA” , kemudian pada hari Minggu tanggal 27 Agustus 2023 sekira pukul 05.30 WIB, terdakwa pergi ke simpang Pulau Sangkar untuk mengambil paket Narkotika jenis sabu yang dikirim Sdr. REZA FAHLEPI, setibanya di lokasi terdakwa menunggu di simpang tersebut hingga sekira 30 menit datang Mobil Avanza warna Hitam yang berisi dua orang lalu berhenti di Simpang Pulau Sangkar tersebut, melihat hal tersebut terdakwa langsung menghampiri mobil tersebut, kemudian orang yang mengendarai mobil tersebut memberikan paket Narkotika jenis sabu kepada terdakwa dan langsung terdakwa masukkan paket Narkotika jenis sabu ke dalam tas sandang warna merah jambu (Pink) yang telah dibawa terdakwa dari rumahnya, kemudian terdakwa melihat ke bangku belakang mobil tersebut berisi penuh dengan paket, keumudian terdakwa langsung pergi ke Ladang yang terletak di Dusun Pelayang Baru, Desa Masgo, Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, sekira jam 10.00 wib terdakwa menelpon Saksi RINTO INSANA PUTRA dengan mengatakan “BARANG SUDAH DI TANGAN, AYO JEMPUT KE HILIR”  dan dijawab oleh Saksi RINTO INSANA PUTRA “TUNGGU SAYA CARI MOTOR DULU, TUNGGU ISTRI SAYA PULANG KERJA DULU” setelah itu sekira jam 15.00 wib Saksi RINTO INSANA PUTRA menelpon terdakwa dan mengatakan, “SAYA SUDAH SAMPAI PELAYANG BARU” lalu terdakwa menjawab “TUNGGU SEBENTAR, TUNGGU DI SITU SEBENTAR LAGI SAYA DATANG”, sekira 15 menit kemudian terdakwa datang menemui Saksi RINTO INSANA PUTRA dan langsung terdakwa ajak ke Pondok Ladang milik orang yang sudah tidak digunakan lagi di daerah Dusun Pelayang Baru, setibanya di lokasi terdakwa langsung memberikan Narkotika jenis sabu kepada RINTO yang terdakwa simpan di dalam tas sandang warna merah jambu (Pink), kemudian Saksi RINTO INSANA PUTRA mengambil narkotika jenis sabu tersebut dari terdakwa, lalu terdakwa mengatakan “SETELAH SABU HABIS BERI UANG”  dan Saksi RINTO INSANA PUTRA menyepakatinya dengan mengatakan “IYA”, setelah itu Saksi RINTO INSANA PUTRA memberikan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dengan mengatakan “INI UANG LIMA RATUS DULU SISANYA NYUSUL” lalu terdakwa menyepakati kemudian Saksi RINTO INSANA PUTRA langsung pergi meninggalkan terdakwa, setelah itu sekira pukul 19.00 Wib Saksi RINTO INSANA PUTRA tiba di rumahnya dan langsung pergi ke kandang anjingnya untuk meletakkan Narkotika jenis sabu yang Saksi RINTO INSANA PUTRA dapat dari terdakwa, setelah itu Saksi RINTO INSANA PUTRA istirahat dan mendengar HP Saksi RINTO INSANA PUTRA berbunyi dan diketahui Sdr. RIKO yang menelpon Saksi RINTO INSANA PUTRA dan mengatakan “BANG DIMANA BANG”  lalu Saksi RINTO INSANA PUTRA jawab “ADA DIRUMAH”  lalu Sdr.RIKO bertanya lagi “ADA BARANG, DIMANA KITA BERTEMU”  Saksi RINTO INSANA PUTRA menjawab “BERAPA MAU”  sdr. RIKO menjawab lagi “SAYA MAU SATU JIE, BERAPA UANGNYA” dan Saksi RINTO INSANA PUTRA jawab “SATU JUTA LIMA RATUS RIBU, BERTEMU DISIMPANG SAJA” setelah itu Saksi RINTO INSANA PUTRA langsung ke luar rumah untuk mengambil Narkotika jenis sabu tersebut dan saya langsung menyisihkan sebanyak pesanan Sdr.RIKO, setelah beberapa menit Sdr.RIKO menelpon Saksi RINTO INSANA PUTRA kembali dan mengatakan “SAYA SUDAH DI SIMPANG” lalu Saksi RINTO INSANA PUTRA menjawab “TUNGGU SITU” setelah itu Saksi RINTO INSANA PUTRA langsung pergi ke simpang yang telah disepakati, setibanya Saksi RINTO INSANA PUTRA di lokasi dan langsung berhenti di depan Sdr.RIKO, kemudian Sdr.RIKO langsung memberikan uang sejumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) lalu Saksi RINTO INSANA PUTRA langsung memberikan narkotika jenis sabu yang dibawanya tersebut, setelah transaksi selesai Sdr.RIKO langsung pergi sementara Saksi RINTO INSANA PUTRA pergi menuju ke BRI Link di Desa Pelayang Raya di depan SPBU untuk mentransfer uang kepada terdakwa ke rekening atas nama SITI FATIMAH (istri saksi SUGIMIO) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setelah itu Saksi RINTO INSANA PUTRA langsung pulang, kemudian Pada hari Kamis, tanggal 31 Agustus 2023, sekira jam 19.00, Anggota Satresnarkoba Polres Kerinci mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Sungai Jernih, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud, Sekira pukul 21.30 WIB, saksi DWI HANDOKO dan saksi SOPAR SUDIRMAN SIDABUTAR melihat ada Saksi RINTO INSANA PUTRA dengan gelagat mencurigakan sedang berjalan sendirian, kemudian saksi DWI HANDOKO dan saksi SOPAR SUDIRMAN SIDABUTAR langsung menghampiri dan melakukan penggeledahan sehingga ditemukan 1 (satu) klip plastik kecil berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) potongan pipet plastik bening berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) klip plastik sedang dan 1 (satu) sendok plastik yang terbuat dari pipet plastik warna bening di dalam kantong celana sebelah kiri Saksi RINTO INSANA PUTRA, serta 1 (satu) unit ponsel merek VIVO warna Biru Muda dan Uang tunai senilai Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) di dapatkan oleh petugas Kepolisian di saku sebelah kanan baju Jaket yang di pakai oleh Saksi RINTO INSANA PUTRA, Setelah itu saksi DWI HANDOKO dan saksi SOPAR SUDIRMAN SIDABUTAR melakukan introgasi terhadap Saksi RINTO INSANA PUTRA dan diketahui Saksi RINTO INSANA PUTRA mendapatkan Narkotika jenis Sabu dari terdakwa, mengetahui hal tersebut saksi DWI HANDOKO dan saksi SOPAR SUDIRMAN SIDABUTAR bersama tim membawa terdakwa menuju ke rumah terdakwa, setibanya di lokasi sekira pukul 02.00 WIB saksi DWI HANDOKO dan saksi SOPAR SUDIRMAN SIDABUTAR mengamankan terdakwa dan dilakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah terdakwa mendapati barang berupa 8 (delapan) pak pipet plastik warna Hijau, 1 (satu) buah gunting warna Hitam Kombinasi Merah Muda, 5 (lima) buah korek api gas, 5 (lima) potongan pipet plastik warna Hijau ukuran pendek, sedang dan panjang, 1 (satu) unit ponsel merek Oppo warna Hitam dan 1 (satu) unit ponsel merek Nokia warna Hitam. Selanjutnya terhadap terdakwa dan barang bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa ke Polres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut. -----------------

--------Bahwa terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pejabat yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. --------------------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari kantor cabang PT.Pegadaian (persero) Sungai Penuh dengan Nomor: 186 / 10494.00 / 2023 tanggal 02 September 2023, setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik kecil berisikan narkotika golongan I jenis sabu, 1 (satu) potongan pipet plastic yang berisikan narkotika golongan I jenis sabu, 1 (satu) klip plastik warna bening yang berisikan serbuk Kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu (sebagai sampel pengujian ke BPOM Jambi) diketahui bahwa total berat kotor sebesar 0,85 (nol koma delapan lima) gram dan berat bersih sebesar 0,14  (nol koma satu empat) gram dan berdasarkan Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan Jambi dengan Nomor: R-PP.01.01.5A.5A1.09.23.014 tanggal 06 September 2023 bahwa benar terhadap barang bukti tersebut positif mengandung methamphetamine. ------------------------

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

--------Bahwa Terdakwa SUGIMO Bin ARIPIN pada hari Kamis, tanggal 31 Agustus 2023, sekira jam 21.30 WIB, atau setidak-tidaknya suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih dalam tahun 2023, bertempat di Desa Sungai Jernih, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tepat tertentu yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman I. Perbuatan   terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :-----

---------Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula sekira bulan Juli 2023 Saksi RINTO INSANA PUTRA menghubungi terdakwa dengan mengatakan “KALAU ADA BAHAN SAYA MINTA SETENGAH KANTONG” lalu terdakwa mengatakan “KALAU ADA BISA SAYA TELEPON” lalu dijawab oleh Saksi RINTO INSANA PUTRA “BERAPA HARGA SETENGAH GIMO” lalu dijawab oleh terdakwa “ENAM JUTA” , kemudian pada hari Minggu tanggal 27 Agustus 2023 sekira pukul 05.30 WIB, terdakwa pergi ke simpang Pulau Sangkar untuk mengambil paket Narkotika jenis sabu yang dikirim Sdr. REZA FAHLEPI, setibanya di lokasi terdakwa menunggu di simpang tersebut hingga sekira 30 menit datang Mobil Avanza warna Hitam yang berisi dua orang lalu berhenti di Simpang Pulau Sangkar tersebut, melihat hal tersebut terdakwa langsung menghampiri mobil tersebut, kemudian orang yang mengendarai mobil tersebut memberikan paket Narkotika jenis sabu kepada terdakwa dan langsung terdakwa masukkan paket Narkotika jenis sabu ke dalam tas sandang warna merah jambu (Pink) yang telah dibawa terdakwa dari rumahnya, kemudian terdakwa melihat ke bangku belakang mobil tersebut berisi penuh dengan paket, keumudian terdakwa langsung pergi ke Ladang yang terletak di Dusun Pelayang Baru, Desa Masgo, Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, sekira jam 10.00 wib terdakwa menelpon Saksi RINTO INSANA PUTRA dengan mengatakan “BARANG SUDAH DI TANGAN, AYO JEMPUT KE HILIR”  dan dijawab oleh Saksi RINTO INSANA PUTRA “TUNGGU SAYA CARI MOTOR DULU, TUNGGU ISTRI SAYA PULANG KERJA DULU” setelah itu sekira jam 15.00 wib Saksi RINTO INSANA PUTRA menelpon terdakwa dan mengatakan, “SAYA SUDAH SAMPAI PELAYANG BARU” lalu terdakwa menjawab “TUNGGU SEBENTAR, TUNGGU DI SITU SEBENTAR LAGI SAYA DATANG”, sekira 15 menit kemudian terdakwa datang menemui Saksi RINTO INSANA PUTRA dan langsung terdakwa ajak ke Pondok Ladang milik orang yang sudah tidak digunakan lagi di daerah Dusun Pelayang Baru, setibanya di lokasi terdakwa langsung memberikan Narkotika jenis sabu kepada RINTO yang terdakwa simpan di dalam tas sandang warna merah jambu (Pink), kemudian Saksi RINTO INSANA PUTRA mengambil narkotika jenis sabu tersebut dari terdakwa, lalu terdakwa mengatakan “SETELAH SABU HABIS BERI UANG”  dan Saksi RINTO INSANA PUTRA menyepakatinya dengan mengatakan “IYA”, setelah itu Saksi RINTO INSANA PUTRA memberikan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dengan mengatakan “INI UANG LIMA RATUS DULU SISANYA NYUSUL” lalu terdakwa menyepakati kemudian Saksi RINTO INSANA PUTRA langsung pergi meninggalkan terdakwa, setelah itu sekira pukul 19.00 Wib Saksi RINTO INSANA PUTRA tiba di rumahnya dan langsung pergi ke kandang anjingnya untuk meletakkan Narkotika jenis sabu yang Saksi RINTO INSANA PUTRA dapat dari terdakwa, setelah itu Saksi RINTO INSANA PUTRA istirahat dan mendengar HP Saksi RINTO INSANA PUTRA berbunyi dan diketahui Sdr. RIKO yang menelpon Saksi RINTO INSANA PUTRA dan mengatakan “BANG DIMANA BANG”  lalu Saksi RINTO INSANA PUTRA jawab “ADA DIRUMAH”  lalu Sdr.RIKO bertanya lagi “ADA BARANG, DIMANA KITA BERTEMU”  Saksi RINTO INSANA PUTRA menjawab “BERAPA MAU”  sdr. RIKO menjawab lagi “SAYA MAU SATU JIE, BERAPA UANGNYA” dan Saksi RINTO INSANA PUTRA jawab “SATU JUTA LIMA RATUS RIBU, BERTEMU DISIMPANG SAJA” setelah itu Saksi RINTO INSANA PUTRA langsung ke luar rumah untuk mengambil Narkotika jenis sabu tersebut dan saya langsung menyisihkan sebanyak pesanan Sdr.RIKO, setelah beberapa menit Sdr.RIKO menelpon Saksi RINTO INSANA PUTRA kembali dan mengatakan “SAYA SUDAH DI SIMPANG” lalu Saksi RINTO INSANA PUTRA menjawab “TUNGGU SITU” setelah itu Saksi RINTO INSANA PUTRA langsung pergi ke simpang yang telah disepakati, setibanya Saksi RINTO INSANA PUTRA di lokasi dan langsung berhenti di depan Sdr.RIKO, kemudian Sdr.RIKO langsung memberikan uang sejumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) lalu Saksi RINTO INSANA PUTRA langsung memberikan narkotika jenis sabu yang dibawanya tersebut, setelah transaksi selesai Sdr.RIKO langsung pergi sementara Saksi RINTO INSANA PUTRA pergi menuju ke BRI Link di Desa Pelayang Raya di depan SPBU untuk mentransfer uang kepada terdakwa ke rekening atas nama SITI FATIMAH (istri saksi SUGIMIO) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setelah itu Saksi RINTO INSANA PUTRA langsung pulang, kemudian Pada hari Kamis, tanggal 31 Agustus 2023, sekira jam 19.00, Anggota Satresnarkoba Polres Kerinci mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Sungai Jernih, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud, Sekira pukul 21.30 WIB, saksi DWI HANDOKO dan saksi SOPAR SUDIRMAN SIDABUTAR melihat ada Saksi RINTO INSANA PUTRA dengan gelagat mencurigakan sedang berjalan sendirian, kemudian saksi DWI HANDOKO dan saksi SOPAR SUDIRMAN SIDABUTAR langsung menghampiri dan melakukan penggeledahan sehingga ditemukan 1 (satu) klip plastik kecil berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) potongan pipet plastik bening berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) klip plastik sedang dan 1 (satu) sendok plastik yang terbuat dari pipet plastik warna bening di dalam kantong celana sebelah kiri Saksi RINTO INSANA PUTRA, serta 1 (satu) unit ponsel merek VIVO warna Biru Muda dan Uang tunai senilai Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) di dapatkan oleh petugas Kepolisian di saku sebelah kanan baju Jaket yang di pakai oleh Saksi RINTO INSANA PUTRA, Setelah itu saksi DWI HANDOKO dan saksi SOPAR SUDIRMAN SIDABUTAR melakukan introgasi terhadap Saksi RINTO INSANA PUTRA dan diketahui Saksi RINTO INSANA PUTRA mendapatkan Narkotika jenis Sabu dari terdakwa, mengetahui hal tersebut saksi DWI HANDOKO dan saksi SOPAR SUDIRMAN SIDABUTAR bersama tim membawa terdakwa menuju ke rumah terdakwa, setibanya di lokasi sekira pukul 02.00 WIB saksi DWI HANDOKO dan saksi SOPAR SUDIRMAN SIDABUTAR mengamankan terdakwa dan dilakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah terdakwa mendapati barang berupa 8 (delapan) pak pipet plastik warna Hijau, 1 (satu) buah gunting warna Hitam Kombinasi Merah Muda, 5 (lima) buah korek api gas, 5 (lima) potongan pipet plastik warna Hijau ukuran pendek, sedang dan panjang, 1 (satu) unit ponsel merek Oppo warna Hitam dan 1 (satu) unit ponsel merek Nokia warna Hitam. Selanjutnya terhadap terdakwa dan barang bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa ke Polres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut. -------------------------Bahwa terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pejabat yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman I. -------

--------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari kantor cabang PT.Pegadaian (persero) Sungai Penuh dengan Nomor: 186 / 10494.00 / 2023 tanggal 02 September 2023, setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik kecil berisikan narkotika golongan I jenis sabu, 1 (satu) potongan pipet plastic yang berisikan narkotika golongan I jenis sabu, 1 (satu) klip plastik warna bening yang berisikan serbuk Kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu (sebagai sampel pengujian ke BPOM Jambi) diketahui bahwa total berat kotor sebesar 0,85 (nol koma delapan lima) gram dan berat bersih sebesar 0,14  (nol koma satu empat) gram dan berdasarkan Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan Jambi dengan Nomor: R-PP.01.01.5A.5A1.09.23.014 tanggal 06 September 2023 bahwa benar terhadap barang bukti tersebut positif mengandung methamphetamine. ------------------------

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

---------- Bahwa Terdakwa SUGIMO Bin ARIPIN pada hari Kamis, tanggal 31 Agustus 2023, sekira jam 21.30 WIB, atau setidak-tidaknya suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih dalam tahun 2023, bertempat di Desa Sungai Jernih, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tepat tertentu yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------

---------Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula sekira bulan Juli 2023 Saksi RINTO INSANA PUTRA menghubungi terdakwa dengan mengatakan “KALAU ADA BAHAN SAYA MINTA SETENGAH KANTONG” lalu terdakwa mengatakan “KALAU ADA BISA SAYA TELEPON” lalu dijawab oleh Saksi RINTO INSANA PUTRA “BERAPA HARGA SETENGAH GIMO” lalu dijawab oleh terdakwa “ENAM JUTA” , kemudian pada hari Minggu tanggal 27 Agustus 2023 sekira pukul 05.30 WIB, terdakwa pergi ke simpang Pulau Sangkar untuk mengambil paket Narkotika jenis sabu yang dikirim Sdr. REZA FAHLEPI, setibanya di lokasi terdakwa menunggu di simpang tersebut hingga sekira 30 menit datang Mobil Avanza warna Hitam yang berisi dua orang lalu berhenti di Simpang Pulau Sangkar tersebut, melihat hal tersebut terdakwa langsung menghampiri mobil tersebut, kemudian orang yang mengendarai mobil tersebut memberikan paket Narkotika jenis sabu kepada terdakwa dan langsung terdakwa masukkan paket Narkotika jenis sabu ke dalam tas sandang warna merah jambu (Pink) yang telah dibawa terdakwa dari rumahnya, kemudian terdakwa melihat ke bangku belakang mobil tersebut berisi penuh dengan paket, keumudian terdakwa langsung pergi ke Ladang yang terletak di Dusun Pelayang Baru, Desa Masgo, Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, sekira jam 10.00 wib terdakwa menelpon Saksi RINTO INSANA PUTRA dengan mengatakan “BARANG SUDAH DI TANGAN, AYO JEMPUT KE HILIR”  dan dijawab oleh Saksi RINTO INSANA PUTRA “TUNGGU SAYA CARI MOTOR DULU, TUNGGU ISTRI SAYA PULANG KERJA DULU” setelah itu sekira jam 15.00 wib Saksi RINTO INSANA PUTRA menelpon terdakwa dan mengatakan, “SAYA SUDAH SAMPAI PELAYANG BARU” lalu terdakwa menjawab “TUNGGU SEBENTAR, TUNGGU DI SITU SEBENTAR LAGI SAYA DATANG”, sekira 15 menit kemudian terdakwa datang menemui Saksi RINTO INSANA PUTRA dan langsung terdakwa ajak ke Pondok Ladang milik orang yang sudah tidak digunakan lagi di daerah Dusun Pelayang Baru, setibanya di lokasi terdakwa langsung memberikan Narkotika jenis sabu kepada RINTO yang terdakwa simpan di dalam tas sandang warna merah jambu (Pink), kemudian Saksi RINTO INSANA PUTRA mengambil narkotika jenis sabu tersebut dari terdakwa, lalu terdakwa mengatakan “SETELAH SABU HABIS BERI UANG”  dan Saksi RINTO INSANA PUTRA menyepakatinya dengan mengatakan “IYA”, setelah itu Saksi RINTO INSANA PUTRA memberikan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dengan mengatakan “INI UANG LIMA RATUS DULU SISANYA NYUSUL” lalu terdakwa menyepakati kemudian Saksi RINTO INSANA PUTRA langsung pergi meninggalkan terdakwa, setelah itu terdakwa pulang menuju rumah dan beristirahat, kemudian sekira pukul 07.30 Wib terdakwa menuju ke ladang untuk mengkonsumsi shabu dengan cara pertama disiapkan dulu alat untuk menghisap shabu berupa botol, pirek kaca, pipet plastik serta korek api gas. Kemudian kaca disambungkan ke pipet plastik dan kemudian pipet plastik disambungkan  ke  botol.  Setelah itu botol diisi dengan air.  Setelah alat tersebut siap, lalu sabu diambil dari dalam plastik pembungkus dan dipindahkan ke dalam pirek kaca.Setelah sabu tersebut ada di dalam pirek kaca, kemudian pirek kaca tersebut dipasangkan di alat penghisap (bong). Kemudian korek api gas di hidupkan apinya dan saya letakan di bawah pirek kaca untuk membakar Narkotika jenis shabu tersebut. Setelah sabu dibakar, asap hasil pembakaran saya hisap melalui pipet plastik. Hal tersebut saya lakukan secara berulang-ulang sampai Narkotika jenis sabu yang ada dalam pirek kaca tersebut habis, Kemudian Pada hari Kamis, tanggal 31 Agustus 2023, sekira jam 19.00, Anggota Satresnarkoba Polres Kerinci mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Sungai Jernih, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud, Sekira pukul 21.30 WIB, saksi DWI HANDOKO dan saksi SOPAR SUDIRMAN SIDABUTAR melihat ada Saksi RINTO INSANA PUTRA dengan gelagat mencurigakan sedang berjalan sendirian, kemudian saksi DWI HANDOKO dan saksi SOPAR SUDIRMAN SIDABUTAR langsung menghampiri dan melakukan penggeledahan sehingga ditemukan 1 (satu) klip plastik kecil berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) potongan pipet plastik bening berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) klip plastik sedang dan 1 (satu) sendok plastik yang terbuat dari pipet plastik warna bening di dalam kantong celana sebelah kiri Saksi RINTO INSANA PUTRA, serta 1 (satu) unit ponsel merek VIVO warna Biru Muda dan Uang tunai senilai Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) di dapatkan oleh petugas Kepolisian di saku sebelah kanan baju Jaket yang di pakai oleh Saksi RINTO INSANA PUTRA, Setelah itu saksi DWI HANDOKO dan saksi SOPAR SUDIRMAN SIDABUTAR melakukan introgasi terhadap Saksi RINTO INSANA PUTRA dan diketahui Saksi RINTO INSANA PUTRA mendapatkan Narkotika jenis Sabu dari terdakwa, mengetahui hal tersebut saksi DWI HANDOKO dan saksi SOPAR SUDIRMAN SIDABUTAR bersama tim membawa terdakwa menuju ke rumah terdakwa, setibanya di lokasi sekira pukul 02.00 WIB saksi DWI HANDOKO dan saksi SOPAR SUDIRMAN SIDABUTAR mengamankan terdakwa dan dilakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah terdakwa mendapati barang berupa 8 (delapan) pak pipet plastik warna Hijau, 1 (satu) buah gunting warna Hitam Kombinasi Merah Muda, 5 (lima) buah korek api gas, 5 (lima) potongan pipet plastik warna Hijau ukuran pendek, sedang dan panjang, 1 (satu) unit ponsel merek Oppo warna Hitam dan 1 (satu) unit ponsel merek Nokia warna Hitam. Selanjutnya terhadap terdakwa dan barang bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa ke Polres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut. -----------------------------------------------------------------------------------------Bahwa cara terdakwa menggunakan shabu yaitu dengan cara disiapkan dulu alat untuk menghisap shabu berupa botol, pirek kaca, pipet plastik serta korek api gas, Kemudian kaca disambungkan ke pipet plastik, lalu pipet plastik disambungkan  ke  botol,  setelah itu botol diisi dengan air, Setelah alat (bong) siap, lalu sabu diambil dari dalam plastik pembungkus dan dipindahkan ke dalam pirek kaca, kemudian sabu tersebut ada di dalam pirek kaca lalu pirek kaca tersebut dipasangkan di alat penghisap (bong), Kemudian korek api gas di hidupkan apinya dan diletakan di bawah pirek kaca untuk membakar Narkotika jenis shabu tersebut, Setelah sabu dibakar, asap hasil pembakaran terdakwa hisap melalui pipet plastik.-----------------------------------

--------Bahwa terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pejabat yang berwenang dalam hal menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri. -------------------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari kantor cabang PT.Pegadaian (persero) Sungai Penuh dengan Nomor: 186 / 10494.00 / 2023 tanggal 02 September 2023, setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik kecil berisikan narkotika golongan I jenis sabu, 1 (satu) potongan pipet plastic yang berisikan narkotika golongan I jenis sabu, 1 (satu) klip plastik warna bening yang berisikan serbuk Kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu (sebagai sampel pengujian ke BPOM Jambi) diketahui bahwa total berat kotor sebesar 0,85 (nol koma delapan lima) gram dan berat bersih sebesar 0,14  (nol koma satu empat) gram dan berdasarkan Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan Jambi dengan Nomor: R-PP.01.01.5A.5A1.09.23.014 tanggal 06 September 2023 bahwa benar terhadap barang bukti tersebut positif mengandung methamphetamine. ------------------------

--------Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Urine Nomor: SK/109/IX/2023/Sidokkes Tanggal 1 September 2023 yang diperiksa oleh dokter umum dr. YOLAN SENTIKA NOVALDI pada klinik Pada Polres Kerinci telah dilakukan pemeriksaan terhadap urine An. SUGIMO Bin ARIPIN dengan hasil positif mengandung Methamphetamine (MET) dan Amphetamine (AMP).--------------

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1)  Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya