Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2024/PN Spn irmawati 1.Nijawati
2.Martina
3.Wirnailis
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2024/PN Spn
Tanggal Surat Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1irmawati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Geniman Satria, S.H., M.H.irmawati
Tergugat
NoNama
1Nijawati
2Martina
3Wirnailis
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau Sebagian;
  2. Menyatakan Objek Perkara berupa satu jenjang sawah sebanyak 5 (lima) piring sawah yang terletak di Desa Kemantan Kebalai, Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci, dengan batas-batas sawah sebagai berikut:
    • Utara berbatas dengan sawah yang digarap oleh Siti Karayok Cs
    • Timur berbatas dengan Rumah Ayah Milah/Sekarang berbatas Jalan Desa
    • Barat berbatas dengan sawah yang digarap oleh Kamasiah Cs
    • Selatan berbatas dengan sawah yang digarap oleh Buyung Gedang;

Adalah Sawah Warisan Gilir Berganti dari Atik Ahi.

  1. Menyatakan sah jual beli gilir ganti objek perkara berdasarkan Surat Jual Beli Tanggal 2 November 1976;
  2. Menyatakan sah hak gilir ganti Penggugat atas objek perkara berdasarkan Surat Jual Beli Tanggal 2 November 1976 sebagai berikut:

 

  1. Tahun 1985 adalah hak gilir ganti dari Irmawati Rasyiddin;
  2. Tahun 1989 adalah hak gilir ganti dari Irmawati Rasyiddin;
  3. Tahun 1993 Semester I adalah hak gilir ganti dari Irmawati Rasyiddin;
  4. Tahun 1995 Semester I adalah hak gilir ganti dari Irmawati Rasyiddin;
  5. Tahun 1997 Semester I adalah hak gilir ganti dari Irmawati Rasyiddin;
  6. Tahun 1999 Semester I adalah hak gilir ganti dari Irmawati Rasyiddin;
  7. Tahun 2000 Triwulan III adalah hak gilir ganti dari Irmawati Rasyiddin;
  8. Tahun 2002 Triwulan I adalah hak gilir ganti dari Irmawati Rasyiddin;
  9. Tahun 2003 Triwulan II adalah hak gilir ganti dari Irmawati Rasyiddin;
  10. Tahun 2004 Triwulan III adalah hak gilir ganti dari Irmawati Rasyiddin;
  11. Tahun 2006 Triwulan I adalah hak gilir ganti dari Irmawati Rasyiddin;
  12. Tahun 2007 Triwulan II adalah hak gilir ganti dari Irmawati Rasyiddin;
  13. Tahun 2008 Triwulan III adalah hak gilir ganti dari Irmawati Rasyiddin;
  14. Tahun 2010 Triwulan I adalah hak gilir ganti dari Irmawati Rasyiddin;
  15. Tahun 2011 Triwulan II adalah hak gilir ganti dari Irmawati Rasyiddin;
  16. Tahun 2012 Triwulan III adalah hak gilir ganti dari Irmawati Rasyiddin;
  17. Tahun 2014 Triwulan I adalah hak gilir ganti dari Irmawati Rasyiddin;
  18. Tahun 2015 Triwulan II adalah hak gilir ganti dari Irmawati Rasyiddin
  19. Tahun 2016 Triwulan III adalah hak gilir ganti dari Irmawati Rasyiddin;
  20. Tahun 2018 Triwulan I adalah hak gilir ganti dari Irmawati Rasyiddin;
  21. Tahun 2019 Triwulan II adalah hak gilir ganti dari Irmawati Rasyiddin;
  22. Tahun 2020 Triwulan III adalah hak gilir ganti dari Irmawati Rasyiddin;
  23. Tahun 2022 Triwulan I adalah hak gilir ganti dari Irmawati Rasyiddin;
  24. Tahun 2023 Triwulan II adalah hak gilir ganti dari Irmawati Rasyiddin.

 

  1. Menyatakan sah hak gilir ganti Penggugat atas objek perkara berdasarkan Surat Jual Beli Tanggal 2 November 1976 terhitung dari Tahun 2024 dan seterusnya sampai ada satu atau hal lain yang sah membatalkan daripada hak gilir ganti Penggugat tersebut dikemudian hari;
  2. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
  3. Menyatakan Para Tergugat tidak berhak atas hak gilir ganti Penggugat atas objek perkara;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan hak gilir ganti Penggugat kepada Penggugat saat tiba masa gilir ganti Penggugat;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materil kepada Penggugat dalam bentuk uang sejumlah Rp. 99.618.650,- (sembilan puluh sembilan juta enam ratus delapan belas ribu lima ratus enam puluh rupiah) dibayarkan secara tanggung renteng setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Immateril kepada Penggugat dalam bentuk uang sejumlah Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima puluh juta rupiah) dibayarkan secara tanggung renteng setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
  7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) berupa satu jenjang sawah sebanyak 5 (lima) piring sawah yang terletak di Desa Kemantan Kebalai, Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci, dengan batas-batas sawah sebagai berikut:
    • Utara berbatas dengan sawah yang digarap oleh Siti Karayok Cs
    • Timur berbatas dengan Rumah Ayah Milah/Sekarang berbatas Jalan Desa
    • Barat berbatas dengan sawah yang digarap oleh Kamasiah Cs
    • Selatan berbatas dengan sawah yang digarap oleh Buyung Gedang;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
  9. Memerintahkan Para Tergugat untuk segera mengosongkan objek perkara a quo apabila waktu gilir ganti Penggugat tiba, dan apabila ingkar dilaksanakan maka dibantu dengan alat keamanan negara;
  10. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, banding, kasasi, Peninjauan Kembali ataupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
  11. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

 

SUBSIDAIR

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak