Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
51/Pdt.Bth/2023/PN Spn 1.RISDIANA
2.YUSFARIDA
3.PAMAN APRIADI
4.NELI ERIYANTI
1.ARDIFAL HUSDI S.Pd
2.LINDA TRIANI, S.Pd
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 51/Pdt.Bth/2023/PN Spn
Tanggal Surat Senin, 02 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RISDIANA
2YUSFARIDA
3PAMAN APRIADI
4NELI ERIYANTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1VIKTORIANUS GULO,S.H.,M.HYUSFARIDA
2VIKTORIANUS GULO,S.H.,M.HNELI ERIYANTI
3VIKTORIANUS GULO,S.H.,M.HPAMAN APRIADI
4VIKTORIANUS GULO,S.H.,M.HRISDIANA
Tergugat
NoNama
1ARDIFAL HUSDI S.Pd
2LINDA TRIANI, S.Pd
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan yang diajukan Pelawan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beritikad baik.
  3. Menyatakan menunda pelaksanaan Eksekusi terhadap putusan dalam perkara perdata Nomor 7/Pdt.G/2019/PN.Spn.Jo tanggal 20 Agustus 2019 jo Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 108/PDT/2019/PT JMB tanggal 21 November 2019 jo Putusan Kasasi Nomor 2614 K/Pdt/202 tanggal 20 Oktober 2020.
  4. Menyatakan Pelawan adalah pemilik tanah objek Perkara yang terletak di Dusun 03  Napal Batakuk Desa Sungai Pegeh, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Propinsi Jambi. Dengan luas± 20 (dua puluh) piring upahan berdasarkan ukuran tanah pada daerah setempat, dengan batas-batas sepadan tanah adalah sebagai berikut :

- Sebelah Utara berbatas dengan HAYAT ARIFIN/YETRIANI

- Sebelah Selatan berbatas dengan Ahuh/ tanah Arjohan.

- Sebelah Barat berbatas dengan HAYAT ARIFIN/YETRIANI

- Sebelah Timur berbatas dengan Parit/Jalan Raya.

  • hal ini disebut sebagai Tanah OBJEK PERKARA I

Tanah ladang yang terletak di Dusun 03 Napal Batakuk Desa Sungai Pegeh, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Propinsi Jambi. Dengan luas ± 3,80 (tiga koma delapan puluh) piring upahan berdasarkan ukuran tanah pada daerah setempat, dengan batas-batas sepadan adalah sebagai berikut :

  • Sebelah Utara berbatas dengan Hayat Arifin.
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Anak Sungai.
  • Sebelah Barat berbatas dengan Parit/Jalan Raya.
  • Sebelah Timur berbatas dengan EDIWARTA/WARNA

Dalam hal ini disebut sebagai Tanah OBJEK PERKARA II

  1. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Terlawan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak