Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
7/Pdt.G/2025/PN Spn | Nurbaya | Zasmiati | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 21 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 7/Pdt.G/2025/PN Spn | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 19 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
Utara berbatas dengan: Jalan Setapak Selatan berbatas dengan : Jalan Desa Barat berbatas dengan : Jalan Desa Talang Kemulun Timur berbatas dengan : Arpan Harga dari tanah dan bangunan tersebut di taksirkan sebesar ± Rp 200.000.000 ( Duaratus Juta Rupuah ) kekurangan dan sisanya dibayar secara Tunai dan Kontan;
KERUGIAN MORIL Kehilangan harga diri dimata masyarakat karena perbuatan Tergugat telah mencoreng nama baik, harkat, dan martabat Penggugat Maka Penggugat rela di taksir seharga Rp.1.000.000.000,- (Satu Miliyar Rupiah) KERUGIAN MATERIL Dari perbuatan Tergugat tersebut yang tidak mau mengambalikan dan atau membayar hutang sebanyak 110 Emas kepada Pengguat dengan estimasi harga Emas 1 Emas nya Rp 3.650.000,- ( Tiga Juta Enam ratus Lima puluh ribu rupiah ), penggguat mengalami kerugian sebnayk Rp 401.500.000,- ( Empat Ratus Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah )
SUBSIDAIR : APABILA YANG MULIA MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT LAIN PENGGUGAT MEMOHON PUTUSAN YANG SEADIL-ADILNYA (EX AEQUO ET BONO) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |