Dakwaan |
KESATU
---------- Bahwa Terdakwa JHONIFER Alias PAK HAKIM Bin ZAINUN RAHMAN pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2023 atau dalam tahun 2023, di Desa Maliki Air, Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili Terdakwa JHONIFER Alias PAK HAKIM Bin ZAINUN RAHMAN yang melakukan, atau menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023 sekira pukul 18.00 WIB saksi HANAFI Bin AHMADI menghubungi Terdakwa JHONIFER Alias PAK HAKIM Bin ZAINUN RAHMAN bermaksud untuk membeli Narkotika Golongan I Jenis Sabu, lalu saksi HANAFI dan Terdakwa JHONIFER sepakat melakukan transaksi jual beli Narkotika Golongan I Jenis Sabu dirumah Terdakwa JHONIFER, selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB saksi HANAFI mendatangi rumah Terdakwa JHONIFER. Saat sampai Terdakwa JHONIFER langsung menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu kepada saksi HANAFI, dan untuk pembayarannya sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) rencananya akan saksi HANAFI bayarkan setelah Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut sudah terjual, selanjutnya saksi HANAFI pulang, lalu pada Hari Jumat, tanggal 12 Mei 2023 sekira pukul 22.00 WIB saksi ROHIM PRATAMA Bin AFRIANTO menghubungi Terdakwa JHONIFER bermaksud untuk membeli Narkotika Golongan I Jenis Sabu, lalu saksi ROHIM dan Terdakwa JHONIFER sepakat melakukan transaksi jual beli Narkotika Golongan I Jenis Sabu dirumah Terdakwa JHONIFER, kemudian sekira pukul 23.00 WIB saksi ROHIM bersama Terdakwa HANAFI pergi ke rumah Terdakwa JHONIFER, lalu Terdakwa JHONIFER menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu kepada saksi ROHIM, dan untuk pembayarannya sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) rencananya akan saksi ROHIM bayarkan setelah Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut sudah terjual, selanjutnya saksi ROHIM dan saksi HANAFI pergi ke warung saksi YUSEFADI, sesampainya di warung saksi YUSEFADI, saksi HANAFI membagi 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut menggunakan timbangan yang dipinjamnya dari saksi PALYASRI Alias PAK YOSEP Bin HARIM menjadi 15 (lima belas) paket dengan rincian paket seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) paket dan paket seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) paket, dan saksi ROHIM membagi 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu menjadi 9 (sembilan) paket.
- Bahwa kemudian pada hari Sabtu, tanggal 13 Mei 2023, sekira pukul 11.00 WIB, di warung YUSEFADI Desa Maliki Air, Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi saat Terdakwa HANAFI dan saksi ROHIM sedang duduk, datang anggota sat res Narkoba Polres Kerinci melakukan penggeledahan, ditemukan pada diri saksi HANAFI :
- 15 (lima belas) paket Narkotika jenis Sabu
- 1 (satu) klip plastik warna Bening berisi potongan Kertas warna Merah
- 4 (empat) klip plastik warna Bening
- 1 (satu) kotak kaleng permen merek PAGODA PASTILES LIQUORICE warna Hitam
- 1 (satu) unit Ponsel merek REDMI warna Hitam dengan kartu SIM nomor 085273570229
- 1 (satu) unit Ponsel merek OPPO warna Hitam dengan kartu SIM nomor 087863913560
- 1 (satu) buah Bong (alat Hisap Sabu) yang terbuat dari botol Kaca warna Bening
- 1 (satu) Korek Api Gas yang terpasangi Jarum
- 1 (satu) Pipet plastik
- 1 (satu) unit timbangan digital warna Silver
dan pada saksi ROHIM ditemukan :
- 9 (sembilan) paket Narkotika jenis Sabu
- 1 (satu) klip plastik warna Bening berisi potongan Kertas warna Merah
- 3 (tiga) klip plastik warna Bening
- 1 (satu) bungkusan rokok merek ESSE CHANGE JUICY
- 1 (satu) unit Ponsel merek OPPO warna Hitam dengan kartu SIM nomor 081935994328
- 9 (sembilan) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
- 1 (satu) paket narkotika jenis Ganja
- 1 (satu) bungkusan rokok merek BULL
- Bahwa pada saat dilakukan intergogasi saksi HANAFI dan saksi ROHIM menerangkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut didapatkan dari Terdakwa JHONIFER, sehingga dilakukan pengembangan terhadap Terdakwa JHONIFER di rumahnya di Desa Maliki Air, Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, ditemukan :
- 1 (satu) unit Ponsel merek NOKIA warna Putih dengan kartu SIM nomor 081368002469.
- Bahwa kemudian setelah dilakukan interogasi kembali terhadap saksi HANAFI dan saksi ROHIM menerangkan pemilik timbangan untuk menimbang Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut adalah saksi PALYASTRI, sehingga dilakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan dirumah saksi PALYASTRI di Desa Seberang, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, namun tidak ditemukan barang bukti, selanjutnya terhadap saksi HANAFI, saksi ROHIM, Terdakwa JHONIFER dan saksi PALYASTRI dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polres Kerinci.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT.Pegadaian (Persero) Sungai Penuh atas nama saksi HANAFI Nomor : 87/10494.00/2023 tanggal 15 Mei 2023, dengan hasil penimbangan sebesar 2.14 gram, dan Berita Acara Penimbangan dari PT.Pegadaian (Persero) Sungai Penuh atas nama saksi ROHIM Nomor : 88/10494.00/2023 tanggal 15 Mei 2023, dengan hasil penimbangan sebesar 1.1 gram atas menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Shabu tersebut saksi HANAFI, saksi ROHIM dan Terdakwa JHONIFER tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan izin Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, dan berdasarkan Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi atas nama saksi HANAFI Nomor : PP.01.01.5A.5A1.05.23.2226 tanggal 23 Mei 2023 yang di tandatangani oleh Alex Sander, S.Farm, Apt., M.H. selaku Kepala Balai POM di Jambi, dengan kesmipulan : Sampel Positif / Terdeteksi Methamphetamine, serta Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi atas nama saksi ROHIM Nomor : 01.01.5A.5A1.05.23.2228 tanggal 22 Mei 2023 yang di tandatangani oleh Alex Sander, S.Farm, Apt., M.H. selaku Kepala Balai POM di Jambi, dengan kesmipulan : Sampel Positif / Terdeteksi Methamphetamine
---------- Perbuatan Terdakwa JHONIFER Alias PAK HAKIM Bin ZAINUN RAHMAN sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.-------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa JHONIFER Alias PAK HAKIM Bin ZAINUN RAHMAN pada hari Sabtu tanggal 13 Mei 2023 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2023 atau dalam tahun 2023, di Desa Maliki Air, Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili Terdakwa JHONIFER Alias PAK HAKIM Bin ZAINUN RAHMAN yang melakukan, atau menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023 sekira pukul 18.00 WIB saksi HANAFI Bin AHMADI menghubungi Terdakwa JHONIFER Alias PAK HAKIM Bin ZAINUN RAHMAN bermaksud untuk membeli Narkotika Golongan I Jenis Sabu, lalu saksi HANAFI dan Terdakwa JHONIFER sepakat melakukan transaksi jual beli Narkotika Golongan I Jenis Sabu dirumah Terdakwa JHONIFER, selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB saksi HANAFI mendatangi rumah Terdakwa JHONIFER. Saat sampai Terdakwa JHONIFER langsung menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu kepada saksi HANAFI, dan untuk pembayarannya sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) rencananya akan saksi HANAFI bayarkan setelah Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut sudah terjual, selanjutnya saksi HANAFI pulang, lalu pada Hari Jumat, tanggal 12 Mei 2023 sekira pukul 22.00 WIB saksi ROHIM PRATAMA Bin AFRIANTO menghubungi Terdakwa JHONIFER bermaksud untuk membeli Narkotika Golongan I Jenis Sabu, lalu saksi ROHIM dan Terdakwa JHONIFER sepakat melakukan transaksi jual beli Narkotika Golongan I Jenis Sabu dirumah Terdakwa JHONIFER, kemudian sekira pukul 23.00 WIB saksi ROHIM bersama Terdakwa HANAFI pergi ke rumah Terdakwa JHONIFER, lalu Terdakwa JHONIFER menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu kepada saksi ROHIM, dan untuk pembayarannya sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) rencananya akan saksi ROHIM bayarkan setelah Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut sudah terjual, selanjutnya saksi ROHIM dan saksi HANAFI pergi ke warung saksi YUSEFADI, sesampainya di warung saksi YUSEFADI, saksi HANAFI membagi 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut menggunakan timbangan yang dipinjamnya dari saksi PALYASRI Alias PAK YOSEP Bin HARIM menjadi 15 (lima belas) paket dengan rincian paket seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) paket dan paket seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) paket, dan saksi ROHIM membagi 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu menjadi 9 (sembilan) paket.
- Bahwa kemudian pada hari Sabtu, tanggal 13 Mei 2023, sekira pukul 11.00 WIB, di warung YUSEFADI Desa Maliki Air, Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi saat Terdakwa HANAFI dan saksi ROHIM sedang duduk, datang anggota sat res Narkoba Polres Kerinci melakukan penggeledahan, ditemukan pada diri saksi HANAFI :
- 15 (lima belas) paket Narkotika jenis Sabu
- 1 (satu) klip plastik warna Bening berisi potongan Kertas warna Merah
- 4 (empat) klip plastik warna Bening
- 1 (satu) kotak kaleng permen merek PAGODA PASTILES LIQUORICE warna Hitam
- 1 (satu) unit Ponsel merek REDMI warna Hitam dengan kartu SIM nomor 085273570229
- 1 (satu) unit Ponsel merek OPPO warna Hitam dengan kartu SIM nomor 087863913560
- 1 (satu) buah Bong (alat Hisap Sabu) yang terbuat dari botol Kaca warna Bening
- 1 (satu) Korek Api Gas yang terpasangi Jarum
- 1 (satu) Pipet plastik
- 1 (satu) unit timbangan digital warna Silver
dan pada saksi ROHIM ditemukan :
- 9 (sembilan) paket Narkotika jenis Sabu
- 1 (satu) klip plastik warna Bening berisi potongan Kertas warna Merah
- 3 (tiga) klip plastik warna Bening
- 1 (satu) bungkusan rokok merek ESSE CHANGE JUICY
- 1 (satu) unit Ponsel merek OPPO warna Hitam dengan kartu SIM nomor 081935994328
- 9 (sembilan) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
- 1 (satu) paket narkotika jenis Ganja
- 1 (satu) bungkusan rokok merek BULL
- Bahwa pada saat dilakukan intergogasi saksi HANAFI dan saksi ROHIM menerangkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut didapatkan dari Terdakwa JHONIFER, sehingga dilakukan pengembangan terhadap Terdakwa JHONIFER di rumahnya di Desa Maliki Air, Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, ditemukan :
- 1 (satu) unit Ponsel merek NOKIA warna Putih dengan kartu SIM nomor 081368002469.
- Bahwa kemudian setelah dilakukan interogasi kembali terhadap saksi HANAFI dan saksi ROHIM menerangkan pemilik timbangan untuk menimbang Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut adalah saksi PALYASTRI, sehingga dilakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan dirumah saksi PALYASTRI di Desa Seberang, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, namun tidak ditemukan barang bukti, selanjutnya terhadap saksi HANAFI, saksi ROHIM, Terdakwa JHONIFER dan saksi PALYASTRI dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polres Kerinci.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT.Pegadaian (Persero) Sungai Penuh atas nama saksi HANAFI Nomor : 87/10494.00/2023 tanggal 15 Mei 2023, dengan hasil penimbangan sebesar 2.14 gram, dan Berita Acara Penimbangan dari PT.Pegadaian (Persero) Sungai Penuh atas nama saksi ROHIM Nomor : 88/10494.00/2023 tanggal 15 Mei 2023, dengan hasil penimbangan sebesar 1.1 gram atas memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Jenis Shabu tersebut saksi HANAFI, saksi ROHIM dan Terdakwa JHONIFER tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan izin Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, dan berdasarkan Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi atas nama saksi HANAFI Nomor : PP.01.01.5A.5A1.05.23.2226 tanggal 23 Mei 2023 yang di tandatangani oleh Alex Sander, S.Farm, Apt., M.H. selaku Kepala Balai POM di Jambi, dengan kesmipulan : Sampel Positif / Terdeteksi Methamphetamine, serta Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi atas nama saksi ROHIM Nomor : 01.01.5A.5A1.05.23.2228 tanggal 22 Mei 2023 yang di tandatangani oleh Alex Sander, S.Farm, Apt., M.H. selaku Kepala Balai POM di Jambi, dengan kesmipulan : Sampel Positif / Terdeteksi Methamphetamine
---------- Perbuatan Terdakwa JHONIFER Alias PAK HAKIM Bin ZAINUN RAHMAN sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.--------------------------------------------------------
|