Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 231.066.261,- ( DUA RATUS TIGA PULUH SATU JUTA ENAM PULUH ENAM RIBU DUA RATUS ENAM PULUH SATU), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 202.638.308,- ( DUA RATUS DUA JUTA ENAM RATUS TIGA PULUH DELAPAN RIBU TIGA RATUS DELAPAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 191.288.463,- ( SERATUS SEMBILAN PULUH SATU JUTA DUA RATUS DELAPAN PULUH DELAPAN RIBU EMPAT RATUS ENAM PULUH TIGA) ditambah bunga sebesar 11.349.845,- ( SEBELAS JUTA TIGA RATUS EMPAT PULUH SEMBILAN RIBU DELAPAN RATUS EMPAT PULUH LIMA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas obyek berupa : SHM NO 140 AN HASIAH. berikut bangunan yang berdiri di atasnya
|