Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.Sus/2024/PN Spn Suryadi, S.H. NIKO RIA PRATAMA Bin PERI KARMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 29/Pid.Sus/2024/PN Spn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 01 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 403/L.5.13/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Suryadi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NIKO RIA PRATAMA Bin PERI KARMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

----------- Bahwa terdakwa NIKO RIA PRATAMA bin PERI KARMAN pada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2023 sekira jam 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak–tidaknya dalam waktu tahun 2023 bertempat di Desa Sungai liuk Kecamatan Pesisir Bukit Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan  Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas berawal terdakwa yang sudah kenal dengan saksi DODI YANDRA (penuntutan terpisah), lalu terdakwa menelpon saksi DODI YANDRA dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merek SAMSUNG A21 warna hitam dengan kartu SIM nomor 0812-7378-3708 milik terdakwa, dan mengatakan kepada saksi DODI YANDRA bahwa terdakwa ingin membeli sabu, kemudian DODI YANDRA meminta terdakwa untuk mengirim uang terlebih dahulu ke rekening Bank BNI atas nama DODI YANDRA. Selanjutnya terdakwa dengan menggunakan aplikasi akun DANA yang ada didalam HP merk Samsung A 21 warna hitam dengan kartu sim nomor 081273783708 milik terdakwa lalu mengirimkan uang kerekening saksi DODI YANDRA untuk pembelian sabu sejumlah Rp 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah terdakwa mengirimkan uang ke rekening Bank BNI atas nama DODI YANDRA selanjutnya terdakwa kembali menelepon saksi DODI YANDRA dan mengatakan bahwa uang sudah terdakwa kirim, kemudian saksi DODI YANDRA meminta terdakwa untuk menunggu di Simpang Sungai Liuk Desa Sungai liuk Kecamatan Pesisir Bukit Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi, lalu dengan menggunakan  1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA BEAT Nopol BH 6470 YT warna putih kombinasi hitam milik temannya, pergi ke arah Simpang Sungai Liuk Desa Sungai liuk, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh. Sesampainya di tempat tersebut terdakwa melihat 1 (satu) unit mobil HRV yang dikendarai oleh saksi DODI YANDRA berhenti di pinggir jalan dekat jembatan tempat terdakwa menunggu. Kemudian kaca mobil yang dikendarai oleh saksi DODI YANDRA sebelah kiri depan dibuka sedikit. Selanjutnya dari jarak dekat terdakwa melihat saksi DODI YANDRA duduk di kursi sopir dan 1 (satu) orang yang tidak terdakwa kenal duduk dikursi penumpang sebelah saksi DODI YANDRA, kemudian orang yang tidak terdakwa kenal tersebut menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa, kemudian setelah terdakwa menerima 1 (satu) paket sabu tersebut, lalu terdakwa langsung pergi meninggalkan saksi DODI YANDRA bersama dengan temannya yang terdakwa tidak kenal.
  • Bahwa keesokan harinya saksi BAMBANG dan saksi DWI bersama dengan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Desa Koto Lanang Kecamatan Depati Tujuh Kabupaten Kerinci sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut, saksi BAMBANG dan saksi DWI beseta Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Saat berada di gang depan SD Koto Lanang Desa Kayu Aho Mangkak Koto Lanang Kecamatan Depati Tujuh Kabupaten Kerinci saksi BAMBANG dan saksi DWI beserta dengan anggota Polres Kerinci melihat gelagat dari terdakwa yang mencurigakan yaitu terdakwa membuang sesuatu berupa 1 (satu) bungkusan tisu warna putih ke jalan, karena takut terdakwa kabur lalu saksi BAMBANG dan saksi DWI beserta dengan anggota Polres Kerinci mengejar langsung menangkap terdakwa, saat diamankan dengan disaksikan oleh saksi BUDI SATRIA dan saksi EDI SAPUTRA terdakwa dilakukan penggeledahan dan pada dirinya ditemukan:
  • 1 (satu) potongan plastik warna bening yang ditempeli lakban warna merah berisi narkotika golongan I jenis sabu.

Ditemukan di atas jalan gang Desa Kayu Aho Mangkak Koto Lanang, tidak jauh dari tempat terdakwa diamankan.

  • 1 (satu) potongan kertas timah warna silver.

Ditemukan di atas jalan gang Desa Kayu Aho Mangkak Koto Lanang yang merupakan pembungkus dari sabu tersebut.

  • 1 (satu) lembar kertas tisu warna putih.

Ditemukan di atas jalan gang Desa Kayu Aho Mangkak Koto Lanang yang merupakan pembungkus sabu tersebut

  • 1 (satu) unit handphone merek SAMSUNG A21 warna hitam dengan kartu SIM nomor 0812-7378-3708.

Ditemukan di atas jalan gang tempat terdakwa diamankan

  • 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA BEAT Nopol BH 6470 YT warna putih kombinasi hitam.

Ditemukan di dalam gang tempat NIKO diamankan, yang digunakan oleh terdakwa saat menjemput sabu dari saksi DODI YANDRA.

Setelah itu terhadap terdakwa dilakukan interogasi oleh saksi BAMBANG beserta dengan anggota Opsnal lainnya dari Polres Kerinci, hingga terdakwa mengakui bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan adalah miliknya yang didapakan dari saksi DODI YANDRA dengan cara dibeli, selanjutnya terhadap terdakwa bersama dengan barang bukti dibawa ke Polres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa terdakwa menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam peredaran Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan izin Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan RI.
  • Bahwa berdasarkan  Berita acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sungai Penuh dengan Nomor : 234/ 10494.00 / 2023 tanggal 24 Oktober 2023, diketahui daftar hasil penimbangan barang berupa :

NO

NAMA BARANG

HASIL PENIMBANGAN

KETERANGAN

1.

1 (satu) potongan plastik warna bening yang ditempeli lakban warna merah berisi narkotika golongan I jenis sabu

  • Berat kotor (dengan pembungkus) = 0,09 gram
  • Berat Pembungkus = 0,01 gram
  • Berat Bersih Tanpa Pembungkus = 0,08 gram
 

2.

1 (satu) pIastik klip warna bening berisi Narkotika goIongan I jenis shabu

  • Berat kotor (dengan pembungkus) = 0,24 gram
  • Berat Pembungkus = 0,23 gram
  • Berat Bersih Tanpa Pembungkus = 0,01 gram

Disisihkan untuk dikirimkan ke BPOM Jambi

 

Total Berat Narkotika Golongan I Jenis Sabu (poin 1 dan poin 2)

  • Berat kotor (dengan pembungkus) = 0,33 gram
  • Berat Pembungkus = 0,24 gram
  • Berat Bersih Tanpa Pembungkus = 0,09 gram
 

 

  • Bahwa sesuai dengan Surat Keterangan Pengujian Badan Pengawas Obat dan Makanan di Jambi  Nomor: PP. 01.01.5A.5A1.10.23.061 tanggal 30 Oktober 2023 yang diverifikasi oleh ARMEINY ROSMITA, S.Si, Apt. Selaku Menajer Teknis Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Jambi dengan kesimpulan: contoh barang bukti l Positif / Terdeteksi Methamphettaminyang termasuk jenis Narkotika GOL. I (satu) sesuai dengan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------

A T A U

KEDUA :

--------Bahwa Terdakwa NIKO RIA PRATAMA bin PERI KARMAN pada hari Senin, tanggal 23 Oktober 2023, sekira jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak–tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2023 bertempat di Desa Kayu Aho Mangkak Koto Lanang, Kecamatan Depati Tujuh, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili tanpa hak atau melawan hukum tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas berawal terdakwa yang sudah kenal dengan saksi DODI YANDRA (penuntutan terpisah), lalu terdakwa menelpon saksi DODI YANDRA dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merek SAMSUNG A21 warna hitam dengan kartu SIM nomor 0812-7378-3708 milik terdakwa, dan mengatakan kepada saksi DODI YANDRA bahwa terdakwa ingin membeli sabu, kemudian DODI YANDRA meminta terdakwa untuk mengirim uang terlebih dahulu ke rekening Bank BNI atas nama DODI YANDRA. Selanjutnya terdakwa dengan menggunakan aplikasi akun DANA yang ada didalam HP merk Samsung A 21 warna hitam dengan kartu sim nomor 081273783708 milik terdakwa lalu mengirimkan uang kerekening saksi DODI YANDRA untuk pembelian sabu sejumlah Rp 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah terdakwa mengirimkan uang ke rekening Bank BNI atas nama DODI YANDRA selanjutnya terdakwa kembali menelepon saksi DODI YANDRA dan mengatakan bahwa uang sudah terdakwa kirim, kemudian saksi DODI YANDRA meminta terdakwa untuk menunggu di Simpang Sungai Liuk Desa Sungai liuk Kecamatan Pesisir Bukit Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi, lalu dengan menggunakan  1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA BEAT Nopol BH 6470 YT warna putih kombinasi hitam milik temannya, pergi ke arah Simpang Sungai Liuk Desa Sungai liuk, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh. Sesampainya di tempat tersebut terdakwa melihat 1 (satu) unit mobil HRV yang dikendarai oleh saksi DODI YANDRA berhenti di pinggir jalan dekat jembatan tempat terdakwa menunggu. Kemudian kaca mobil yang dikendarai oleh saksi DODI YANDRA sebelah kiri depan dibuka sedikit. Selanjutnya dari jarak dekat terdakwa melihat saksi DODI YANDRA duduk di kursi sopir dan 1 (satu) orang yang tidak terdakwa kenal duduk dikursi penumpang sebelah saksi DODI YANDRA, kemudian orang yang tidak terdakwa kenal tersebut menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa, kemudian setelah terdakwa menerima 1 (satu) paket sabu tersebut, lalu terdakwa langsung pergi meninggalkan saksi DODI YANDRA bersama dengan temannya yang terdakwa tidak kenal.
  • Bahwa keesokan harinya saksi BAMBANG dan saksi DWI bersama dengan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Desa Koto Lanang Kecamatan Depati Tujuh Kabupaten Kerinci sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut, saksi BAMBANG dan saksi DWI beseta Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Saat berada di gang depan SD Koto Lanang Desa Kayu Aho Mangkak Koto Lanang Kecamatan Depati Tujuh Kabupaten Kerinci saksi BAMBANG dan saksi DWI beserta dengan anggota Polres Kerinci melihat gelagat dari terdakwa yang mencurigakan yaitu terdakwa membuang sesuatu berupa 1 (satu) bungkusan tisu warna putih ke jalan, karena takut terdakwa kabur lalu saksi BAMBANG dan saksi DWI beserta dengan anggota Polres Kerinci mengejar langsung menangkap terdakwa, saat diamankan dengan disaksikan oleh saksi BUDI SATRIA dan saksi EDI SAPUTRA terdakwa dilakukan penggeledahan dan pada dirinya ditemukan:
  • 1 (satu) potongan plastik warna bening yang ditempeli lakban warna merah berisi narkotika golongan I jenis sabu.

Ditemukan di atas jalan gang Desa Kayu Aho Mangkak Koto Lanang, tidak jauh dari tempat terdakwa diamankan.

  • 1 (satu) potongan kertas timah warna silver.

Ditemukan di atas jalan gang Desa Kayu Aho Mangkak Koto Lanang yang merupakan pembungkus dari sabu tersebut.

  • 1 (satu) lembar kertas tisu warna putih.

Ditemukan di atas jalan gang Desa Kayu Aho Mangkak Koto Lanang yang merupakan pembungkus sabu tersebut

  • 1 (satu) unit handphone merek SAMSUNG A21 warna hitam dengan kartu SIM nomor 0812-7378-3708.

Ditemukan di atas jalan gang tempat terdakwa diamankan

  • 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA BEAT Nopol BH 6470 YT warna putih kombinasi hitam.

Ditemukan di dalam gang tempat NIKO diamankan, yang digunakan oleh terdakwa saat menjemput sabu dari saksi DODI YANDRA.

Setelah itu terhadap terdakwa dilakukan interogasi oleh saksi BAMBANG beserta dengan anggota Opsnal lainnya dari Polres Kerinci, hingga terdakwa mengakui bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan adalah miliknya yang didapakan dari saksi DODI YANDRA dengan cara dibeli, selanjutnya terhadap terdakwa bersama dengan barang bukti dibawa ke Polres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut

  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan izin Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan RI.
  • Bahwa berdasarkan  Berita acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sungai Penuh dengan Nomor : 234/ 10494.00 / 2023 tanggal 24 Oktober 2023, diketahui daftar hasil penimbangan barang berupa :

NO

NAMA BARANG

HASIL PENIMBANGAN

KETERANGAN

1.

1 (satu) potongan plastik warna bening yang ditempeli lakban warna merah berisi narkotika golongan I jenis sabu

  • Berat kotor (dengan pembungkus) = 0,09 gram
  • Berat Pembungkus = 0,01 gram
  • Berat Bersih Tanpa Pembungkus = 0,08 gram
 

2.

1 (satu) pIastik klip warna bening berisi Narkotika goIongan I jenis shabu

  • Berat kotor (dengan pembungkus) = 0,24 gram
  • Berat Pembungkus = 0,23 gram
  • Berat Bersih Tanpa Pembungkus = 0,01 gram

Disisihkan untuk dikirimkan ke BPOM Jambi

 

Total Berat Narkotika Golongan I Jenis Sabu (poin 1 dan poin 2)

  • Berat kotor (dengan pembungkus) = 0,33 gram
  • Berat Pembungkus = 0,24 gram
  • Berat Bersih Tanpa Pembungkus = 0,09 gram
 

 

  • Bahwa sesuai dengan Surat Keterangan Pengujian Badan Pengawas Obat dan Makanan di Jambi  Nomor: PP. 01.01.5A.5A1.10.23.061 tanggal 30 Oktober 2023 yang diverifikasi oleh ARMEINY ROSMITA, S.Si, Apt. Selaku Menajer Teknis Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Jambi dengan kesimpulan: contoh barang bukti l Positif / Terdeteksi Methamphettaminyang termasuk jenis Narkotika GOL. I (satu) sesuai dengan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya