Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.Sus/2024/PN Spn Muhammad Aditya Pratama Putra, S.H., M.H. HENDRA BEGIN R. Anak dari J.M. RAJAGUKGUK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 42/Pid.Sus/2024/PN Spn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 623/L.5.13.3/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Aditya Pratama Putra, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRA BEGIN R. Anak dari J.M. RAJAGUKGUK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----------Bahwa Terdakwa HENDRA BEGIN R. Anak dari J.M. RAJAGUKGUK pada hari Rabu tanggal 01 November 2023 sekira pukul 08.30 WIB, atau suatu waktu tertentu dalam bulan November 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2023, bertempat di jalan Desa Tamiai, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tepat tertentu yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. bahwa Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------

---------Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula ketika hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 saat terdakwa sedang berada di Jambi, saksi NODI EFIANUR menelepon terdakwa dan mengatakan “KAPAN PULANG KE KERINCI BANG?” kemudian terdakwa menjawab “KEMUNGKINAN HARI MINGGU MALAM”, mengetahui hal itu saksi NODI EFIANUR mengatakan “BAWAK NANTI BANG YA” (Maksudnya saksi NODI EFIANUR mengatakan agar nanti pulang ke Kerinci membawa sabu) lalu terdakwa menjawab “IYO, ABANG USAHOKAN(Maksudnya bahwa permintaan saksi NODI EFIANUR tersebut akan terdakwa usahakan), setelah itu panggilan telepon mati. Kemudian pada hari Minggu tanggal 29 Oktober 2023 sekira jam 16.00 WIB  terdakwa menelepon Sdr. IAL (belum tertangkap) dengan mengatakan “BISA BANTU ABANG DAK?”, lalu Sdr. IAL menjawab “NAPA BANG?, kemudian terdakwa mengatakan “ABANG ADO DANA SATU JUTA DELAPAN RATUS, ABANG MAU BALEK KE KERINCI” , mendengar hal tersebut Sdr. IAL menjawab “ADA BANG, ABANG JEMPUT KEMARI YO” (Maksudnya Sdr. IAL mengatakan kepada terdakwa bahwa Sdr. IAL ada shabu dan Sdr. IAL menanyaka kepada terdakwa untuk menjemput sabu tersebut), lalu terdakwa mengatakan “DAK USAH, KETEMU DI JALAN BE” (Maksudnya terdakwa mengatakan kepada Sdr.IAL bahwa terdakwa tidak mau menjemput ke tempat Sdr. IAL dan terdakwa menyarankan kepada Sdr.IAL agar bertemu di jalan saja), kemduian disepakati pertemuan di Rumah Makan Padang Lawas, setelah itu sekira pukul 17.30 WIB terdakwa berangkat dari rumah terdakwa menuju ke Rumah Makan PADANG LAWAS yang berlokasi di Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanai Pura, Kota Jambi dengan menggunakan ojek, setibanya terdakwa di rumah makan tersebut sekira pukul 18.00 WIB terdakwa menunggu di depan rumah makan, tidak lama kemudian Sdr.IAL datang menggunakan sepeda motor menghampiri terdakwa, kemudian terdakwa langsung menyerahkan uang sejumlah Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) kepada Sdr.IAL, lalu Sdr.IAL menyerahkan 1 (satu) kotak merah yang berisi 7 (tujuh) paket sabu dengan label potongan kertas yang bertuliskan angka “4”, “5” dan “6” kepada terdakwa dan langsung terdakwa masukkan ke dalam kantong celana terdakwa setelah itu terdakwa pergi meninggalkan Sdr.IAL dan langsung menuju ke loket Safa Marwa untuk kembali ke Kerinci.--------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada Hari Senin Tanggal 30 Oktober 2023 sekira pukul 04.00 WIB Terdakwa sampai di Mess PLTA, Dusun Kali Anggang, Desa Batang Merangin, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, Kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) paket sabu dari dalam kotak merah tersebut yang berisikan potongan kertas bertuliskan “6” untuk terdakwa konsumsi dan sisanya terdakwa masukkan lagi ke dalam kotak merah lalu terdakwa simpan kembali di dalam kantong jaket terdakwa yang terdakwa gantung di kamar, kemudian Pada Hari Rabu Tanggal 01 November 2023 sekira jam 07.00 WIB, terdakwa mengkonsumsi sabu di kamar terdakwa di Mess PLTA dengan menggunakan 1 (satu) paket sabu yang sebelumnya sudah terdakwa buka dalam potongan kertas bertuliskan “6” yang mana paket sabu tersebut tersisa setengah, Lalu paket sabu sisa pemakaian tersebut terdakwa simpan kembali ke dalam kotak merah yang ada di dalam jaket terdakwa, setelah itu sekira pukul 08.00 WIB saksi NODI EFIANUR menelepon terdakwa dan mengatakan “ADO DAK BAWAK BANG?(Maksudnya saksi NODI EFIANUR menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa ada membawa sabu pesanannya), lalu terdakwa menjawab “ADALAH PESANANMU(Maksudnya terdakwa mengatakan bahwa terdakwa ada membawa sabu pesanannya), kemudian disepakati antara terdakwa dengan saksi NODI EFIANUR untuk bertemu di jalan, setelah itu terdakwa mengambil kotak merah berisi 7 (tujuh) paket yang ada di dalam jaket terdakwa dan mengambil 1 (satu) paket sabu yang ada di dalam klip plastik berisi potongan kertas bertuliskan “4”, lalu 1 (satu) paket sabu tersebut terdakwa masukkan ke dalam kantong celana, PDL terdakwa sebelah kanan atas. Terhadap kotak merah berisi 6 (enam) paket sabu terdakwa masukkan ke dalam saku samping celana PDL terdakwa, setelah itu terdakwa pergi berangkat menuju ke Polsek Batang Merangin, pada saat di perjalanan di jalan Desa Tamiai, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, terdakwa bertemu dengan saksi NODI EFIANUR, kemudian saksi NODI EFIANUR menghampiri terdakwa, Kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket kecil sabu kepada saksi NODI EFIANUR lalu saksi NODI EFIANUR menyerahkan uang sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, setelah itu terdakwa berpisah dengan saksi NODI EFIANUR dan langsung pergi ke Polsek Batang Merangin untuk melaksanakan piket.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa Pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 terdakwa mengkonsumsi sabu di kamar terdakwa di Mess PLTA dengan menggunakan sisa dari sabu pemakaian terdakwa sebelumnya yang ada di dalam klip plastik berisikan potongan kertas bertuliskan “6” hingga tersisa sedikit, kemduian terdakwa kembali menyimpan sabu sisa pemakaian tersebut ke dalam kotak merah lalu terdakwa simpan di dalam kantong jaket, kemudian Pada hari Kamis tanggal 16 November 2023, sekira jam 14.00 WIB terdakwa mengkonsumsi sabu di Mess PLTA hingga shabu yang setengah paket habis, kemudian 1 (satu) kotak merah berisi 5 (lima) paket sabu tersebut terdakwa simpan di dalam kantong samping celana PDL terdakwa dan terdakwa bawa ke Polsek Batang Merangin, kemudian sekira pukul 16.00 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci yang didalamnya termasuk saksi BAMBANG HERMANTO dan saksi RONAL LISA PUTRA mendapatkan informasi bahwa di wilayah Kecamatan Batang Merangin dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh anggota Polri (terdakwa), berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal melakukan penyelidikan ke lokasi, kemudian sekira pukul 22.00 WIB Tim Opsnal langsung menuju ke Polsek Batang Merangin setibanya di lokasi pukul 22.30 WIB Tim Opsnal mendapati terdakwa sedang piket dan langsung mengamankan terdakwa, setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) klip plastik warna bening berisikan 5 (lima) paket kecil narkotika golongan I jenis sabu dan potongan kertas bertuliskan “5”, 1 (satu) klip plastik warna bening berisikan potongan kertas bertuliskan “4”, 1 (satu) klip plastik warna bening berisikan potongan kertas bertuliskan “6” di dalam kotak warna merah, di dalam saku celana PDL terdakwa sebelah kanan bawah, 1 (satu) bong (alat hisap sabu) yang terbuat dari botol bekas minuman merek POCARI SWEAT, 1 (satu) korek api gas warna biru, 2 (dua) pipet plastik ditemukan di dalam kantong plastik warna hitam di dalam saku jaket tersangka bagian kiri dalam, setelah itu terdakwa dibawa Tim Opsnal menuju Polres Kerinci. --------------------------------------------------------

--------Bahwa terdakwa HENDRA BEGIN R. Anak dari J.M. RAJAGUKGUK tidak memiliki izin yang sah dari pejabat yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.-

--------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari kantor cabang PT.Pegadaian (persero) Sungai Penuh dengan Nomor: 259/10494.00/2023 tanggal 18 November 2023, setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 5 (lima) paket kecil narkotika golongan I jenis sabu, dari hasil penimbangan diketahui berat kotor (dengan pembungkus) menunjukkan angka 1,77 (satu koma tujuh tujuh) gram, dan berat bersih tanpa pembungkus menunjukkan angka 1,27 (satu koma dua tujuh) gram (Sebagai barang bukti di Pengadilan), serta 1 (satu) klip plastik warna bening berisi serbuk kristal warna bening narkotika golongan I jenis sabu (sebagai sampel pengujian ke BPOM Jambi), dari hasil penimbangan diketahui berat kotor (dengan pembungkus) menunjukkan angka 0,22 (nol koma dua dua) gram, dan berat bersih tanpa pembungkus menunjukkan angka 0,02 (nol koma nol dua) gram (Disisihkan untuk dikirimkan ke BPOM Jambi).

Total Berat Kotor Narkotika Golongan I jenis sabu = 1,99 (satu koma sembilan sembilan) gram, Total Berat Bersih Narkotika Golongan I jenis sabu = 1,29 (satu koma dua sembilan) gram. dan berdasarkan Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan Jambi dengan Nomor: R-PP.01.01.5A.5A1.12.23.126 tanggal 12 Desember 2023 bahwa benar terhadap barang bukti tersebut positif mengandung methamphetamine.------------------------------------------------------------

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa HENDRA BEGIN R. Anak dari J.M. RAJAGUKGUK pada hari Kamis, tanggal 16 November 2023, sekira pukul 22.30 WIB, atau suatu waktu tertentu dalam bulan November 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2023, bertempat di Polsek Batang Merangin, Desa Lubuk Paku, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya pada suatu tepat tertentu yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman I. Perbuatan   terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------

---------Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula ketika hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 saat terdakwa sedang berada di Jambi, saksi NODI EFIANUR menelepon terdakwa dan mengatakan “KAPAN PULANG KE KERINCI BANG?” kemudian terdakwa menjawab “KEMUNGKINAN HARI MINGGU MALAM”, mengetahui hal itu saksi NODI EFIANUR mengatakan “BAWAK NANTI BANG YA” (Maksudnya saksi NODI EFIANUR mengatakan agar nanti pulang ke Kerinci membawa sabu) lalu terdakwa menjawab “IYO, ABANG USAHOKAN(Maksudnya bahwa permintaan saksi NODI EFIANUR tersebut akan terdakwa usahakan), setelah itu panggilan telepon mati. Kemudian pada hari Minggu tanggal 29 Oktober 2023 sekira jam 16.00 WIB  terdakwa menelepon Sdr. IAL (belum tertangkap) dengan mengatakan “BISA BANTU ABANG DAK?”, lalu Sdr. IAL menjawab “NAPA BANG?, kemudian terdakwa mengatakan “ABANG ADO DANA SATU JUTA DELAPAN RATUS, ABANG MAU BALEK KE KERINCI” , mendengar hal tersebut Sdr. IAL menjawab “ADA BANG, ABANG JEMPUT KEMARI YO” (Maksudnya Sdr. IAL mengatakan kepada terdakwa bahwa Sdr. IAL ada shabu dan Sdr. IAL menanyaka kepada terdakwa untuk menjemput sabu tersebut), lalu terdakwa mengatakan “DAK USAH, KETEMU DI JALAN BE” (Maksudnya terdakwa mengatakan kepada Sdr.IAL bahwa terdakwa tidak mau menjemput ke tempat Sdr. IAL dan terdakwa menyarankan kepada Sdr.IAL agar bertemu di jalan saja), kemduian disepakati pertemuan di Rumah Makan Padang Lawas, setelah itu sekira pukul 17.30 WIB terdakwa berangkat dari rumah terdakwa menuju ke Rumah Makan PADANG LAWAS yang berlokasi di Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanai Pura, Kota Jambi dengan menggunakan ojek, setibanya terdakwa di rumah makan tersebut sekira pukul 18.00 WIB terdakwa menunggu di depan rumah makan, tidak lama kemudian Sdr.IAL datang menggunakan sepeda motor menghampiri terdakwa, kemudian terdakwa langsung menyerahkan uang sejumlah Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) kepada Sdr.IAL, lalu Sdr.IAL menyerahkan 1 (satu) kotak merah yang berisi 7 (tujuh) paket sabu dengan label potongan kertas yang bertuliskan angka “4”, “5” dan “6” kepada terdakwa dan langsung terdakwa masukkan ke dalam kantong celana terdakwa setelah itu terdakwa pergi meninggalkan Sdr.IAL dan langsung menuju ke loket Safa Marwa untuk kembali ke Kerinci.--------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada Hari Senin Tanggal 30 Oktober 2023 sekira pukul 04.00 WIB Terdakwa sampai di Mess PLTA, Dusun Kali Anggang, Desa Batang Merangin, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, Kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) paket sabu dari dalam kotak merah tersebut yang berisikan potongan kertas bertuliskan “6” untuk terdakwa konsumsi dan sisanya terdakwa masukkan lagi ke dalam kotak merah lalu terdakwa simpan kembali di dalam kantong jaket terdakwa yang terdakwa gantung di kamar, kemudian Pada Hari Rabu Tanggal 01 November 2023 sekira jam 07.00 WIB, terdakwa mengkonsumsi sabu di kamar terdakwa di Mess PLTA dengan menggunakan 1 (satu) paket sabu yang sebelumnya sudah terdakwa buka dalam potongan kertas bertuliskan “6” yang mana paket sabu tersebut tersisa setengah, Lalu paket sabu sisa pemakaian tersebut terdakwa simpan kembali ke dalam kotak merah yang ada di dalam jaket terdakwa, setelah itu sekira pukul 08.00 WIB saksi NODI EFIANUR menelepon terdakwa dan mengatakan “ADO DAK BAWAK BANG?(Maksudnya saksi NODI EFIANUR menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa ada membawa sabu pesanannya), lalu terdakwa menjawab “ADALAH PESANANMU(Maksudnya terdakwa mengatakan bahwa terdakwa ada membawa sabu pesanannya), kemudian disepakati antara terdakwa dengan saksi NODI EFIANUR untuk bertemu di jalan, setelah itu terdakwa mengambil kotak merah berisi 7 (tujuh) paket yang ada di dalam jaket terdakwa dan mengambil 1 (satu) paket sabu yang ada di dalam klip plastik berisi potongan kertas bertuliskan “4”, lalu 1 (satu) paket sabu tersebut terdakwa masukkan ke dalam kantong celana, PDL terdakwa sebelah kanan atas. Terhadap kotak merah berisi 6 (enam) paket sabu terdakwa masukkan ke dalam saku samping celana PDL terdakwa, setelah itu terdakwa pergi berangkat menuju ke Polsek Batang Merangin, pada saat di perjalanan di jalan Desa Tamiai, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, terdakwa bertemu dengan saksi NODI EFIANUR, kemudian saksi NODI EFIANUR menghampiri terdakwa, Kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket kecil sabu kepada saksi NODI EFIANUR lalu saksi NODI EFIANUR menyerahkan uang sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, setelah itu terdakwa berpisah dengan saksi NODI EFIANUR dan langsung pergi ke Polsek Batang Merangin untuk melaksanakan piket.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa Pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 terdakwa mengkonsumsi sabu di kamar terdakwa di Mess PLTA dengan menggunakan sisa dari sabu pemakaian terdakwa sebelumnya yang ada di dalam klip plastik berisikan potongan kertas bertuliskan “6” hingga tersisa sedikit, kemduian terdakwa kembali menyimpan sabu sisa pemakaian tersebut ke dalam kotak merah lalu terdakwa simpan di dalam kantong jaket, kemudian Pada hari Kamis tanggal 16 November 2023, sekira jam 14.00 WIB terdakwa mengkonsumsi sabu di Mess PLTA hingga shabu yang setengah paket habis, kemudian 1 (satu) kotak merah berisi 5 (lima) paket sabu tersebut terdakwa simpan di dalam kantong samping celana PDL terdakwa dan terdakwa bawa ke Polsek Batang Merangin, kemudian sekira pukul 16.00 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci yang didalamnya termasuk saksi BAMBANG HERMANTO dan saksi RONAL LISA PUTRA mendapatkan informasi bahwa di wilayah Kecamatan Batang Merangin dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh anggota Polri (terdakwa), berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal melakukan penyelidikan ke lokasi, kemudian sekira pukul 22.00 WIB Tim Opsnal langsung menuju ke Polsek Batang Merangin setibanya di lokasi pukul 22.30 WIB Tim Opsnal mendapati terdakwa sedang piket dan langsung mengamankan terdakwa, setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) klip plastik warna bening berisikan 5 (lima) paket kecil narkotika golongan I jenis sabu dan potongan kertas bertuliskan “5”, 1 (satu) klip plastik warna bening berisikan potongan kertas bertuliskan “4”, 1 (satu) klip plastik warna bening berisikan potongan kertas bertuliskan “6” di dalam kotak warna merah, di dalam saku celana PDL terdakwa sebelah kanan bawah, 1 (satu) bong (alat hisap sabu) yang terbuat dari botol bekas minuman merek POCARI SWEAT, 1 (satu) korek api gas warna biru, 2 (dua) pipet plastik ditemukan di dalam kantong plastik warna hitam di dalam saku jaket tersangka bagian kiri dalam, setelah itu terdakwa dibawa Tim Opsnal menuju Polres Kerinci. --------------------------------------------------------

--------Bahwa terdakwa HENDRA BEGIN R. Anak dari J.M. RAJAGUKGUK tidak memiliki izin yang sah dari pejabat yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman I.------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari kantor cabang PT.Pegadaian (persero) Sungai Penuh dengan Nomor: 191 / 10494.00 / 2023 tanggal 13 September 2023, setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik warna bening kombinasi kuning berisi 14 (empat belas) paket kecil narkotika golongan I jenis sabu, 1 (satu) potongan kertas berisi 1 (satu) paket kecil narkotika golongan I jenis sabu, 1 (satu) klip plastik warna bening berisi narkotika golongan I jenis sabu (sebagai sampel pengujian ke BPOM Jambi) diketahui bahwa total berat kotor sebesar 3,9 (tiga koma sembilan) gram dan berat bersih sebesar 1,62  (satu koma enam dua) gram dan berdasarkan Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan Jambi dengan Nomor: R-PP.01.01.5A.5A1.09.23.051 tanggal 25 Agustus 2023 bahwa benar terhadap barang bukti tersebut positif mengandung methamphetamine.---------------

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya