Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
60/Pdt.G/2023/PN Spn yenti nova novianti Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 60/Pdt.G/2023/PN Spn
Tanggal Surat Jumat, 08 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1yenti
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yusuf, SHyenti
Tergugat
NoNama
1nova novianti
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi.
  3. Menyatakan Tergugat wajib membayar hutangnya yang telah di pinjamkan oleh Penggugat sebesar Rp. 50.000.000., (lima puluh juta rupiah).
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp. 50.000.000., (lima puluh juta rupiah).
  5. Menyatakan Penggugat mempunyai hak untuk menguasai dan memiliki atas harta hak milik Tergugat berupa tanah diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah semi permanen dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 62 Tahun 2013 dengan surat ukur Tgl. 22-04-2013, No. 27/Koto Dian/2013, Luas. 37 M2 dengan warkah No. 2180/2013 yang terletak di Desa Koto Dian Kecamatan Hamparan Rawang Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi, yang telah menjadi Hak Milik Tergugat dan suaminya (Supebri Triono) yang didapat dari orang tua Tergugat dengan cara Hibah Berdasarkan Akta Hibah No. 51/2014, Tgl. 14 November 2014 dengan ukuran luas Tanah 37 M2 dan  batas-batas sepadannya sebagai berikut : dengan batas sepadan sebelah Timur dengan Tanah Nizar, sebelah Barat dengan tanah Supik Mak Desi, Sebelah Selatan dengan Jalan Setapak, Sebelah Utara dengan Tanah Pak Anisa, sebagai pembayar penganti hutangnya sebesar Rp. 50.000.000., (lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat,
  6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Tanah diatasnya berdiri sebuah Rumah semi permanen dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 62 Tahun 2013 dengan surat ukur Tgl. 22-04-2013, No. 27/Koto Dian/2013, Luas. 37 M2 dengan warkah No. 2180/2013 yang terletak di Desa Koto Dian Kecamatan Hamparan Rawang Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi, yang telah menjadi Hak Milik Tergugat dan suaminya (Supebri Triono) yang didapat dari orang tua Tergugat dengan cara Hibah Berdasarkan Akta Hibah No. 51/2014, Tgl. 14 November 2014 dengan ukuran luas Tanah 37 M2 dan  batas-batas sepadannya sebagai berikut : dengan batas sepadan sebelah Timur dengan Tanah Nizar, sebelah Barat dengan tanah Supik Mak Desi, Sebelah Selatan dengan Jalan Setapak, Sebelah Utara dengan Tanah Pak Anisa, sebagai pembayar penganti hutangnya sebesar Rp. 50.000.000., (lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat untuk dikuasai dan dimiliki Penggugat dalam keadaan kosong kepada Penggugat dengan cara suka rela, apabila tidak dilakukan oleh Tergugat maka Tanah diatasnya berdiri sebuah Rumah semi permanen untuk menjadi hak milik Penggugat di Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang dibantu oleh Alat Keamanan Negara untuk diserahkan kepada Penggugat.
  7. Mengabulkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diajukan.
  8. Mengabulkan Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya, jika Tergugat lalai melaksanakan Putusan dalam perkara ini.
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya dalam perkara ini.
  10. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan taat dengan Putusan ini.
  11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan atau dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada Upaya Verzet, Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali. 

Atau : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Ae Quo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak