Dakwaan |
---------- Bahwa Terdakwa KURNIADI Alias ADI Bin ABNUMAR (Alm) pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2023 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan Juli 2023 atau dalam tahun 2023, bertempat di depan Toko Jam Detik, Kelurahan Dusun Baru, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------
- Berawal pada Kamis tanggal 13 Juli 2023 sekira pukul 14.00 WIB saat terdakwa KURNIADI Alias ADI Bin ABNUMAR (Alm) berada di rumahnya yang beralamat di Desa Koto Renah, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, lalu terdakwa hendak berangkat bekerja sebagai tukang parkir yang berlokasi di depan Toko Jam Detik, Kelurahan Dusun Baru, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, kemudian sekira pukul 14.15 WIB terdakwa pergi ke lokasi tempat terdakwa biasa bekerja menggunakan jasa ojek. Selanjutnya sekira pukul 14.30 WIB, pada saat terdakwa sampai di depan Toko Jam Detik, lalu terdakwa turun dari ojek, terdakwa melihat 1 (satu) unit HP Merk POCO M4 Pro warna hitam milik yang terletak di dashboard motor MIO milik Anak saksi SANIA RAISYA MEIVA ALIAS SANIA. Lalu muncul niat terdakwa untuk mengambil HP tersebut, kemudian untuk mewujudkan niatnya terdakwa melihat keadaan sekitar, dan diketahui tidak ada orang lain yang memperhatikan terdakwa, lalu terdakwa langsung menghampiri motor, kemudian dengan tanpa sepengetahuan dan seizin Anak saksi SANIA, terdakwa mengambil 1 (satu) unit HP Merk POCO M4 Pro warna hitam menggunakan tangan kanannya, lalu terdakwa pergi ke rumahnya dengan berjalan kaki. Selanjutnya saat terdakwa sampai di rumahnya, terdakwa menghubungi saksi HAJIB MUHAMMAD HAR ALIAS RAHMAT BIN ZULKIFLI (Penuntutan berkas terpisah) melalui panggilan telepon, lalu menawarkan 1 (satu) unit HP Merk POCO M4 Pro warna hitam milik Anak Saksi SANIA seharga Rp. 600.000 (Enam ratus ribu rupiah). Lalu sekira lima menit kemudian terdakwa bertemu saksi HAJIB di depan vulkanisir ban Desa Koto Renah, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh, lalu terdakwa dan saksi HAJIB sepakat terhadap 1 (satu) unit HP Merk POCO M4 Pro warna hitam milik Anak Saksi SANIA dijual kepada saksi HAJIB seharga Rp. 570.000 (Lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan tanpa dilengkapi kotak HP maupun perangkat lainnya sepeti charger. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 17 Juli 2023 sekira pukul 20.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, lalu diintrogasi dan diakui bahwa benar terdakwa yang mengambil 1 (satu) unit HP Merk POCO M4 Pro warna hitam milik Anak Saksi SANIA dan telah dijual tanpa sepengetahuan dan seizin Anak saksi SANIA kepada saksi HAJIB seharga Rp. 570.000 (Lima ratus tujuh puluh ribu rupiah). Selanjutnya terhadap terdakwa dibawa ke Polres Kerinci untuk proses lebih lanjut. Bahwa akibat kejadian tersebut Anak Saksi SANIA mengalami kerugian sebesar Rp. 3.500.000 (Tiga juta lima ratus ribu rupiah).
-----------------Perbuatan Terdakwa KURNIADI Alias ADI Bin ABNUMAR (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP------------------------------------------------------ |