Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.B/2024/PN Spn Suryadi, S.H. ADE ALFIAN INDRA KUSUMAH Alias ADE Bin LOFRI ADAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 34/Pid.B/2024/PN Spn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-516/L.5.13.3/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Suryadi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADE ALFIAN INDRA KUSUMAH Alias ADE Bin LOFRI ADAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------ Bahwa terdakwa ADE ALFIAN INDRA KUSUMAH alias ADE bin LOFRI ADAM bersama-sama dengan DERI (belum tertangkap), saksi LOVRI ADAM, dan saksi ERIKSON pada hari Rabu, tanggal 23 November 2022 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan November tahun 2022 atau dalam tahun 2022, bertempat di Desa Sanggaran Agung Kecamatan Danau Kerinci Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili sebagaimana pasal 84 ayat (2) KUHAP “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada waktu yang sudah tidak diingat lagi sekira Tahun 2022 saat saksi LOVRI ADAM yang merupakan orang tua dari terdakwa menghubungi terdakwa dan bercerita bahwa saksi LOVRI ADAM sedang memerlukan sejumlah uang untuk urusan pekerjaan, kemudian hal tersebut ditanggapi oleh terdakwa dan mengatakan kepada saksi LOVRI ADAM bahwa terdakwa bisa menyediakan uang dengan syarat harus ada kendaraan dan BPKB yang bisa dijadikan jaminan.
  • Bahwa setelah mendapatkan informasi dari terdakwa kemudian pada hari Rabu tanggal 23 November 2022 sekira jam 20.00 wib saksi LOVRI ADAM dan saksi ERIKSON mendatangi saksi HARKANI (korban) di Desa Sanggaran Agung Kecamatan Danau Kerinci Kabupaten Kerinci, sesampainya dirumah saksi HARKANI saksi LOVRI ADAM dan saksi ERIKSON merayu dan membujuk saksi HARKANI dengan mengatakan itu ada proyek baru pengadaan material PLTA ado penyandang dana yak kan pak lofri” kemudian saksi LOFRI ADAM menambahkan omongan dari saksi ERIKSON tersebut sehingga membuat saksi HARKANI yakin dengan mengatakan “ iya memang ada penyandang dana dari koko dan cece dengan nilai 1,5 M dan dan uang tersebut untuk membeli DP dum truk, sisanya untuk modal material, dengan syarat untuk mendapatkan dum truk tersebut saksi HARKANI terlebih dahulu harus memperlihatkan 1 (satu) unit kendaraan beserta dengan buku pemilik kendaraan bermotor roda empat (BPKB) tersebut kepada KOKO dan CECE yang berdomsisli di Jambi”, karena yakin dari apa yang disampaikan oleh saksi LOVRI ADAM dan saksi ERIKSON, akhirnya saksi HARKANI menyetujuinya.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 24 Desember 2022 sekira jam 13.00 wib saksi HARKANI bersama saksi RIZKI, saksi LOFRI ADAM dan DERI (belum tertangkap) berangkat ke Jambi dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan roda 4 merk Avanza warna hitam milik saksi HARKANI, dan keesokan harinya saksi HARKANI bersama saksi RIZKI, saksi LOFRI ADAM dan DERI (belum tertangkap) tiba di jambi, sesampainya di Jambi saksi LOFRI ADAM langsung meminta kepada saksi HARKANI BPKB mobil milik saksi HARKANI, kemudian saksi HARKANI menyerahkan BPKB tersebut kepada saksi LOFRI ADAM, selanjutnya saksi LOVRI ADAM menyerahkannya lagi kepada DERI, selanjutnya DERI pergi membawa BPKB milik saksi HARKANI tersebut, sedangkan saksi HARKANI, saksi RIKI dan saski LOVRI ADAM menuggu dirumah keluarga saksi LOVRI ADAM daerah Simpang Rimbo. tidak berapa lama kemudian saksi DERI menghubungi saksi LOFRI ADAM dan mengatakan bahwa BPKB yang diberikan tersebut salah bukan BPKB mobil melainkan BPKB sepeda motor, setelah itu saksi LOFRI ADAM meminta HARKANI  mengambil BPKB mobil yang mau ditunjukan kepada KOKO dan CECE, kemudian saksi HARKANI meminta RIZKI untuk menjemput  BPKB mobil ke kerinci.
  • Bahwa pada tanggal 26 Desember 2022 sekira pagi hari RIZKI tiba kembali di Jambi dengan membawa BPKB mobil milik saksi HARKANI,  kemudian saksi LOFRI ADAM mengajak HARKANI bersama  RIZKI menemui KOKO dan CECE, kemudian saksi HARKANI, saksi LOFRI ADAM saksi ERISON dan RIKI pergi kearah Koto Baru Jambi, tiba di depan Gor Kota Baru Jambi saksi LOFRI ADAM berhenti dan pada saat itu sudah ada terdakwa dan DERI menunggu di depan Gor tersebut. Selanjutnya saksi LOFRI ADAM menyuruh saksi RIZKI  dan saksi ERIKSON  menunggu di Gor Koto Baru Jambi, dan terdakwa bersama saksi    HARKANI, saksi LOVRI ADAM, DERI pergi dengan tujuan untuk bertemu KOKO dan CECE, dalam perjalanan terdakwa dan DERI meminta BPKB mobil kepada saksi HARKANI untuk di perlihatkan kepada KOKO dan CECE, dengan alasan karena sudah mau pencairan dan KOKO ingin melihat BPKB yang asli, lalu HARKANI menyerahkan BPKB mobil kepada terdakwa. Setelah menyerahkan BPKB mobil tersebut saksi HARKANI diminta untuk menunggu ditempat yang tidak jauh dari Gor Kota Baru dengan alasan tidak boleh orang lain mengetahuinya, selanjutnya saksi HARKANI turun dari mobil dan menunggu ditempat tersebut bersama ADE. Lebih kurang sekitar 3 Jam  menunggu kemudian DERI datang menemui saksi HARKANI dan ADE dan langsung masuk ke dalam mobil, selanjutnya saksi HARKANI bertanya kepada DERI “ gimana hasil nya “ dijawan DERI “ tunggu aja besok, kita tinggal  pencairan saja “ , lalu terdakwa, DERI saksi HARKANI kembali menuju Gor Kota Baru untuk menjemput saksi RISKI, saksi ERIKSON dan saksi LOVRI ADAM. Kemudian sesampainya di Gor Kota Baru saksi RIZKI menanyakan kepada saksi HARKANI dimana BPKB mobil, saksi HARKANI mengatakan kepada saksi RIKI bahwa BPKB tersebut sudah diserahkannya kepada terdakwa dan DERI. Kemudian saksi HARKANI dan saksi RIKI pulang kerumah keluarganya dan berpisah dengan terdakwa, saksi LOVRI ADAM, saksi ERIKSON, DERI.
  • Bawa keesokan harinya saksi HARKANI bersama saksi RIZKI pergi menemui saksi LOFRI ADAM dan saksi ERIKSON dirumah keluarganya daerah Simpang Rimbo, saat sampai ditempat tersebut, saksi HARKANI bersama saksi RIKI melihat rumah tersebut kosong kemudian saksi HARKANI mencoba menghubungi nomor hanphone terdakwa, saksi LOFRI  ADAM, saksi ERIKSON, DERI namun tidak ada yang aktif satupun,  lalu saksi HARKANI dan saksi RIKI pergi ke Gor Koto Baru berusaha mencari keberadaan terdakwa namun tidak ketemu dan akhirnya saksi HARKANI bersama RIKI kembali kerumah keluarganya untuk menunggu.
  • Bahwa pada tanggal 29 Desember 2022 sekira sore hari tiba-tiba saksi LOFRI ADAM  menghubungi saksi HARKANI  dan meminta bertemu di Simpang  Telanai , lalu saksi HARKANI bersama saksi RIZKI pergi ke Simpang Telanai, tiba disimpang Telanai saksi HARKANI bersama dengan saksi RIKI bertemu dengan saksi LOVRI ADAM dan saksi ERIKSON. Kemudian saksi LOFRI ADAM berbincang dengan HARKANI  dan mengatakan kepada saksi HARKANI “ bersabar kita, ini tinggal pencaiaran saja “ . karena percaya bahwa saksi LOVRI ADAM dan ERIKSON tidak mungkin macam-macam karena merupakan teman saksi HARKANI, saksi HARKANI percaya saja dengan ucapannya tersebut dan selanjutnya saksi HARKANI dan RISKI pulang kerumah keluarganya. Setelah kejadian tersebut saksi HARKANI terus berusaha menghubungi terdakwa, DERI, saksi LOVRI ADAM dan saksi ERIKSON namun nomor hanphone masing-masing tidak ada yang aktif.
  • Bahwa pada tanggal 30 Desember 2022, sekitar Pukul 12.00 WIb saat saksi HARKANI dan saksi RIKI berencana mau pulang ke kerinci saksi HARKANI dan saksi RIKI bertemu dengan terdakwa dan DERI di daerah Kota Baru , saat bertemu saksi HARKANI menanyakan BPKB mobil miliknya tersebut kepada terdakwa dan DERI, selanjutnya terdakwa dan DERI mengakui kepada saksi  HARKANI bahwa BPKB mobil milik saksi HARKANI tersebut sudah digadaikannya. Tidak terima atas kejadian tersebut saksi HARKANI dan RIKI langsung pulang ke Kerinci dan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polres Kerinci.
  • Bahwa akibat kejadian tersebut saksi HARKANI mengalami kerugian bila di taksir dengan uang kurang lebih sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 378 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.--------------------

ATAU

     KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa ADE ALFIAN INDRA KUSUMAH alias ADE bin LOFRI ADAM bersama-sama dengan DERI (belum tertangkap), saksi LOVRI ADAM, dan saksi ERIKSON pada hari Rabu, tanggal 23 November 2022 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan November tahun 2022 atau dalam tahun 2022, bertempat di Desa Sanggaran Agung Kecamatan Danau Kerinci Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili sebagaimana pasal 84 ayat (2) KUHAP “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada waktu yang sudah tidak diingat lagi sekira Tahun 2022 saat saksi LOVRI ADAM yang merupakan orang tua dari terdakwa menghubungi terdakwa dan bercerita bahwa saksi LOVRI ADAM sedang memerlukan sejumlah uang untuk urusan pekerjaan, kemudian hal tersebut ditanggapi oleh terdakwa dan mengatakan kepada saksi LOVRI ADAM bahwa terdakwa bisa menyediakan uang dengan syarat harus ada kendaraan dan BPKB yang bisa dijadikan jaminan.
  • Bahwa setelah mendapatkan informasi dari terdakwa kemudian pada hari Rabu tanggal 23 November 2022 sekira jam 20.00 wib saksi LOVRI ADAM dan saksi ERIKSON datang kerumah saksi HARKANI (korban) di Desa Sanggaran Agung Kecamatan Danau Kerinci Kabupaten Kerinci, sesampainya dirumah saksi HARKANI saksi LOVRI ADAM dan saksi ERIKSON membujuk saksi HARKANI dengan mengatakanitu ada proyek baru pengadaan material PLTA ado penyandang dana yak kan pak lofri” kemudian di sampai kan oleh pak lofri adam “ iya memang ada penyandang dana dari koko dan cece dengan nilai 1,5 M dan dan uang tersebut untuk membeli DP dum truk, sisanya untuk modal material, dengan syarat untuk mendapatkan dum truk tersebut saksi HARKANI terlebih dahulu harus memperlihatkan 1 (satu) unit kendaraan beserta dengan buku pemilik kendaraan bermotor roda empat (BPKB) tersebut kepada KOKO dan CECE yang berdomsisli di Jambi, karena terrbujuk dari apa yang disampaikan oleh saksi LOVRI ADAM dan saksi ERIKSON, akhirnya saksi HARKANI menyetujuinya.
  • Bahwa Pada tanggal 24 Desember 2022 sekira jam 13.00 wib saksi HARKANI bersama saksi RIZKI, saksi LOFRI ADAM dan DERI (belum tertangkap) berangkat ke Jambi dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan roda 4 merk Avanza warna hitam milik saksi HARKANI.
  • Bahwa pada tanggal 25 Desember 2022 sekira pagi hari saksi HARKANI bersama saksi RIZKI, saksi LOFRI ADAM dan DERI (belum tertangkap) tiba di jambi, selanjutnya saksi LOFRI ADAM langsung meminta kepada saksi HARKANI BPKB mobil milik saksi HARKANI, kemudian saksi HARKANI menyerahkan BPKB tersebut kepada saksi LOFRI ADAM, selanjutnya saksi LOVRI ADAM meneyrahkannya ke DERI kemudian DERI pergi dengan membawa BPKB serta kendaraan milik saksi HARKANI, sedangkan saksi HARKANI, saksi RIKI dan saski LOVRI ADAM menuggu dirumah keluarga saksi LOVRI ADAM daerah Simpang Rimbo. tidak berapa lama kemudian saksi DERI menghubungi saksi LOFRI ADAM dan mengatakan bahwa BPKB yang diberikan tersebut salah bukan BPKB mobil melainkan BPKB sepeda motor, setelah itu saksi LOFRI ADAM meminta HARKANI  mengambil BPKB mobil yang mau ditunjukan kepada KOKO dan CECE, kemudian saksi HARKANI meminta RIZKI untuk menjemput  BPKB mobil ke kerinci.
  • Bahwa pada tanggal 26 Desember 2022 sekira pagi hari RIZKI tiba kembali di Jambi dengan membawa BPKB mobil milik saksi HARKANI,  kemudian saksi LOFRI ADAM mengajak HARKANI bersama  RIZKI menemui KOKO dan CECE, kemudian saksi HARKANI, saksi LOFRI ADAM saksi ERISON dan RIKI pergi kearah Koto Baru Jambi, tiba di depan Gor Kota Baru Jambi saksi LOFRI ADAM berhenti dan pada saat itu sudah ada terdakwa dan DERI menunggu di depan Gor tersebut. Selanjutnya saksi LOFRI ADAM menyuruh saksi RIZKI  dan saksi ERIKSON  menunggu di Gor Koto Baru Jambi, dan terdakwa bersama saksi    HARKANI, saksi LOVRI ADAM, DERi pergi dengan tujuan untuk bertemu KOKO dan CECE, dalam perjalanan terdakwa dan DERI meminta BPKB mobil saksi HARKANI untuk di perlihatkan kepada KOKO dan CECE, dengan alasan karena sudah mau pencairan dan KOKO ingin melihat BPKB yang asli, lalu HARKANI menyerahkan BPKB mobil kepada terdakwa. Setelah menyerahkan BPKB mobil tersebut saksi HARKANI diminta untuk menunggu ditempat yang tidak jauh dari Gor Kota Baru dengan alasan tidak boleh orang lain mengetahuinya, selanjutnya saksi HARKANI turun dari mobil dan menunggu ditempat tersebut bersama ADE. Lebih kurang sekitar 3 Jam  menunggu kemudian DERI datang menemui saksi HARKANI dan ADE dan langsung masuk ke dalam mobil bersama, selanjutnya saksi HARKANI bertanya kepada DERI “ GIMANA HASIL NYA “ dijawan DERI “ TUNGGU AJA BESOK, KITA TINGGAL  PENCAIRAN SAJA “ , LALU terdakwa, DERI saksi HARKANI kembali menuju Gor Kota Baru untuk menjemput saksi RISKI, saksi ERIKSON dan saksi LOVRI ADAM. Kemudian sesampainya di Gor Kota Baru saksi RIZKI menanyakan kepada saksi HARKANI dimana BPKB mobil dan saksi HARKANI mengatakan kepada saksi RIKI bahwa BPKB tersebut sudah diserahkannya kepada terdakwa dan DERI. Kemudian saksi HARKANI dan saksi RIKI pulang kerumah keluarganya dan berpisah dengan terdakwa, saksi LOVRI ADAM, saksi ERIKSON, DERI.
  • Bawa keesokan harinya saksi HARKANI bersama saksi RIZKI pergi menemui saksi LOFRI ADAM dan saksi ERIKSON dirumah keluarganya daerah Simpang Rimbo, dan saat sampai ditempat tersebut, saksi HARKANI bersama saksi RIKI melihat rumah tersebut kosong kemudian saksi HARKANI mencoba menghubungi nomor hanphone terdakwa, saksi LOFRI  ADAM, saksi ERIKSON, DERi namun tidak ada yang aktif satupun,  lalu saksi HARKANI dan saksi RIKI pergi ke Gor Koto Baru berusaha mencari keberadaan terdakwa namun tidak ketemu dan akhirnya saksi HARKANI bersama RIKI kembali kerumah keluarganya untuk menunggu.
  • Bahwa pada tanggal 29 Desember 2022 sekira sore hari tiba-tiba saksi LOFRI ADAM  menghubungi saksi HARKANI  dan meminta bertemu di Simpang  Telanai , lalu saksi HARKANI bersama saksi RIZKI pergi ke Simpang Telanai, tiba disimpang Telanai saksi HARKANI bersama dengan saksi RIKI bertemu dengan saksi LOVRI ADAM dan saksi ERIKSON. Kemudian saksi LOFRI ADAM berbincang dengan HARKANI  dan mengatakan kepada saksi HARKANI “ BERSABAR KITA, INI TINGGAL PENCAIARAN SAJA “ . karena percaya bahwa saksi LOVRI ADAM dan ERIKSON tidak mungkin macam-macam karena merupakan teman saksi HARKANI, saksi HARKANI percaya saja dengan ucapannya tersebut dan selanjutnya saksi HARKANI dan RISKI pulang kerumah keluarganya.
  • Bahwa pada tanggal 30 Desember 2022, sekitar Pukul 12.00 WIb saat saksi HARKANI dan saksi RIKI mau pulang ke kerinci saksi HARKANI dan saksi RIKI bertemu dengan terdakwa dan DERI di daerah Kota Baru , saat bertemu, saksi HARKANI menanyakan BPKB mobil miliknya tersebut kepada terdakwa dan DERI, selanjutnya terdakwa dan DERI mengakui kepada saksi  HARKANI bahwa BPKB mobil milik saksi HARKANI tersebut sudah digadaikannya. Tidak terima atas kejadian tersebut saksi HARKANI dan RIKI langsung pulang ke Kerinci dan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polres Kerinci.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 372 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya