Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2024/PN Spn HASNI 1.KARTINAH
2.MARIZAL, Spd.
3.DONI SUHANDI
4.MEPI OKTORA
5.MASRURI
6.RELI HERMINA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2024/PN Spn
Tanggal Surat Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HASNI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1VIKTORIANUS GULO,S.H.,M.HHASNI
Tergugat
NoNama
1KARTINAH
2MARIZAL, Spd.
3DONI SUHANDI
4MEPI OKTORA
5MASRURI
6RELI HERMINA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA SUNGAI PENUH
2LENI MARLINA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA.

PRIMER :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Penggugat memiliki hak atas tanah objek perkara berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 0162 tahun 2017.
  3. Menyatakan Jual Beli Tanah Objek Perkara  antara Tergugat I dengan Tergugat II dan Tergugat IV  tidak sah menurut hukum dan dinyatakan batal demi hukum.
  4. Menyatakan bahwa oleh karena jual beli tanah objek perkara I antara Tergugat I dengan Tergugat II dinyatakan tidak sah menurut hukum dan dinyatakan batal demi hukum maka dengan sendirinya Penguasaan Tergugat III atas tanah objek perkara I dinyatakan tidak sah menurut hukum.  
  5. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yaitu Tergugat I menjual tanah objek perkara kepada Tergugat II dan Tergugat IV serta Perbuatan Tergugat III menguasai tanah objek perkara I tanpa sepengetahuan tanpa persetujuan Penggugat adalah perbuatan melawan hukum.
  6. Menyatakan Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV tidak berhak atas tanah objek perkara.
  7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk mengembalikan tanah objek objek perkara ke Posisi semula menjadi hak milik LENI MARLINA, HASNI dan KARTINAH berdasarkan sertifikat hak milik Nomor 0162 tahun 2017. Serta mengosongkan tanah objek perkara tersebut tanpa syarat dan beban apapun, apabil ingkar dibantu oleh alat keamanan negara. 
  8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari ia lalai melaksanakan hasil putusan dalam perkara ini.
  9. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
  10. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah objek perkara dalam Perkara ini.
  11. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas barang bergerak dan tidak bergerak hak milik PARA TERGUGAT dalam perkara ini.
  12. Menghukum PARA TERGUGAT membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :

APABILA YANG MULIA MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT LAIN PENGGUGAT MEMOHON PUTUSAN YANG SEADIL-ADILNYA (EX AEQUOET BONO).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak