Dakwaan |
PRIMAIR
---------- Bahwa terdakwa MOGEL SENTIA Alias PAK FARID Bin NURDIN pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan Juni 2024 atau dalam tahun 2024, bertempat di Desa Sungai Jernih, Kecamatan Gunung Tujuh, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “melakukan penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat ” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekira pukul 15.30 terdakwa MOGEL SENTIA Alias PAK FARID Bin NURDIN pergi ke rumah Saksi RANGGA PUTRA yang beralamat Desa Sungai Jernih, Kecamatan Gunung Tujuh, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi dengan menggunakan Sepeda Motor Merk Supra X 125 milik terdakwa untuk menagih hutang Saksi RANGGA sejumlah Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) atas sisa pembelian kentang oleh Saksi RANGGA kepada ayah terdakwa, pada saat berada di kediaman rumah Saksi RANGGA, terdakwa menanyakan apakah sudah ada uang untuk membayar hutang kepada Saksi RANGGA, namun Saksi RANGGA mengatakan untuk saat ini belum terdapat uang untuk membayarkan hutang tersebut, kemudian terdakwa memintakan kepada Saksi RANGGA untuk membayarkan secara lunas hutang tersebut minggu depan, dan saksi RANGGA menjawab belum bisa dipastikan untuk lunas dikarenakan harga dari kentang tidak menentu. Mendengar jawaban dari Saksi RANGGA yang kurang memuaskan terdakwa dengan nada suara yang keras mengatakan “jangan main-main kalo bisa minggu depan harus pasti” yang kemudian saksi RANGGA melihat gerak tangan kanan terdakwa kearah parang yang diikatkan dan berada di pinggang terdakwa sebelah kiri dan langsung mengayunkan parang panjang berukuran lebih kurang 70 cm (tujuh puluh centi meter) dengan pegangan terbuat dari kayu tersebut ke arah saksi RANGGA, sambil berjalan mundur saksi RANGGA terkena beberapa kali ayunan parang terdakwa sehingga saksi bersimbah darah akibat luka di lengan kanan bagian bawah, luka di lengan kiri bagian atas berupa luka sobekan dari benda tajam yaitu parang, dan di bagian pergelangan tangan sebelah kiri terdapat luka yang cukup dalam akibat ayunan parang terdakwa kepada Saksi RANGGA yang selanjutnya saksi RANGGA terjatuh dengan menahan darah yang keluar dari pergelangan tangan Saksi RANGGA tanpa memperhatikan kemana perginya terdakwa sambil membawa parang untuk kabur dan kemudian datang Saksi ARDISON, Saksi HELMIDA, Saksi RAHMAN, dan Saksi RUDI membawa Saksi RANGGA ke Puskesmas Kersik Tuo untuk mendapatkan tindakan medis, san selanjutnya saksi HELMIDA membuat laporan polisi untuk ditindak lanjuti.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan atas Korban / Visum Et Revertum Nomor: 445 / 004 / PKM-KT / 2024, tanggal 10 Juni 2024 yang ditandatangani oleh dr. VINNA VERONICA pada Puskesmas Kersik Tuo yang menjelaskan tentang luka berat yang dialami oleh saksi RANGGA dengan hasil pemeriksaan :
- Luka terbuka pada lengan kiri bagian belakang ukuran panjang 14cm (empat belas sentimeter) berbentuk huruf “V” dasar otot, pendarahan aktif jarak 3cm (tiga sentimeter) dari pergelangan tangan kiri.
- Luka terbuka pada lengan kanan bagian depan dengan panjang 3cm (tiga sentimeter) dasar:otot, pendarahan tidak dijumpai, jarak 13cm (tiga belas sentimeter) dari pergelangan tangan kanan.
- Luka gores pada lengan kiri bagian belakang dengan panjang 7cm (tujuh sentimeter) dasar jaringan kulit, jarak 11cm (sebelas sentimeter) dari pergelangan tangan kiri.
yang dilakukan penanganan dan tindakan berupa :
- Membersihkan darah dan luka pada daerah luka
- Penjahitan luka pada lengan kanan jahitan luka dalam sebanyak 3 (tiga) dan jahitan luar 5(lima).
- Penjahitan luka pada lengan kiri jahitan luka dalam sebanyak 15 (lima belas) dan jahitan luar 21 (dua puluh satu).
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi RANGGA PUTRA mendapatkan perawatan serta tidak dapat menjalankan kegiatan sehari-hari seperti biasanya.
----------- Perbuatan Terdakwa MOGEL SENTIA Alias PAK FARID Bin NURDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana------------------------------------
SUBSIDAIR
---------- Bahwa terdakwa MOGEL SENTIA Alias PAK FARID Bin NURDIN pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan Juni 2024 atau dalam tahun 2024, bertempat di Desa Sungai Jernih, Kecamatan Gunung Tujuh, Kabupaten Kerinci, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “melakukan penganiayaan” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekira pukul 15.30 terdakwa MOGEL SENTIA Alias PAK FARID Bin NURDIN pergi ke rumah Saksi RANGGA PUTRA yang beralamat Desa Sungai Jernih, Kecamatan Gunung Tujuh, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi dengan menggunakan Sepeda Motor Merk Supra X 125 milik terdakwa untuk menagih hutang Saksi RANGGA sejumlah Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) atas sisa pembelian kentang oleh Saksi RANGGA kepada ayah terdakwa, pada saat berada di kediaman rumah Saksi RANGGA, terdakwa menanyakan apakah sudah ada uang untuk membayar hutang kepada Saksi RANGGA, namun Saksi RANGGA mengatakan untuk saat ini belum terdapat uang untuk membayarkan hutang tersebut, kemudian terdakwa memintakan kepada Saksi RANGGA untuk membayarkan secara lunas hutang tersebut minggu depan, dan saksi RANGGA menjawab belum bisa dipastikan untuk lunas dikarenakan harga dari kentang tidak menentu. Mendengar jawaban dari Saksi RANGGA yang kurang memuaskan terdakwa dengan nada suara yang keras mengatakan “jangan main-main kalo bisa minggu depan harus pasti” yang kemudian saksi RANGGA melihat gerak tangan kanan terdakwa kearah parang yang diikatkan dan berada di pinggang terdakwa sebelah kiri dan langsung mengayunkan parang panjang berukuran lebih kurang 70 cm (tujuh puluh centi meter) dengan pegangan terbuat dari kayu tersebut ke arah saksi RANGGA, sambil berjalan mundur saksi RANGGA terkena beberapa kali ayunan parang terdakwa sehingga saksi bersimbah darah akibat luka di lengan kanan bagian bawah, luka di lengan kiri bagian atas berupa luka sobekan dari benda tajam yaitu parang, dan di bagian pergelangan tangan sebelah kiri terdapat luka yang cukup dalam akibat ayunan parang terdakwa kepada Saksi RANGGA yang selanjutnya saksi RANGGA terjatuh dengan menahan darah yang keluar dari pergelangan tangan Saksi RANGGA tanpa memperhatikan kemana perginya terdakwa sambil membawa parang untuk kabur dan kemudian datang Saksi ARDISON, Saksi HELMIDA, Saksi RAHMAN, dan Saksi RUDI membawa Saksi RANGGA ke Puskesmas Kersik Tuo untuk mendapatkan tindakan medis, san selanjutnya saksi HELMIDA membuat laporan polisi untuk ditindak lanjuti.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan atas Korban / Visum Et Revertum Nomor: 445 / 004 / PKM-KT / 2024, tanggal 10 Juni 2024 yang ditandatangani oleh dr. VINNA VERONICA pada Puskesmas Kersik Tuo yang menjelaskan tentang luka yang dialami oleh saksi RANGGA dengan hasil pemeriksaan :
- Luka terbuka pada lengan kiri bagian belakang ukuran panjang 14cm (empat belas sentimeter) berbentuk huruf “V” dasar otot, pendarahan aktif jarak 3cm (tiga sentimeter) dari pergelangan tangan kiri.
- Luka terbuka pada lengan kanan bagian depan dengan panjang 3cm (tiga sentimeter) dasar:otot, pendarahan tidak dijumpai, jarak 13cm (tiga belas sentimeter) dari pergelangan tangan kanan.
- Luka gores pada lengan kiri bagian belakang dengan panjang 7cm (tujuh sentimeter) dasar jaringan kulit, jarak 11cm (sebelas sentimeter) dari pergelangan tangan kiri.
yang dilakukan penanganan dan tindakan berupa :
- Membersihkan darah dan luka pada daerah luka
- Penjahitan luka pada lengan kanan jahitan luka dalam sebanyak 3 (tiga) dan jahitan luar 5(lima).
- Penjahitan luka pada lengan kiri jahitan luka dalam sebanyak 15 (lima belas) dan jahitan luar 21 (dua puluh satu).
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi RANGGA PUTRA mendapatkan perawatan serta tidak dapat menjalankan kegiatan sehari-hari seperti biasanya.
----------- Perbuatan Terdakwa MOGEL SENTIA Alias PAK FARID Bin NURDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana------------------------------------ |