Dakwaan |
Kesatu
Bahwa terdakwa PAHRAZI Alias PAK ANTO Bin M. JAMIN pada hari Sabtu Tanggal 23 November 2024, sekira pukul 15.30 WIB atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan November 2024 atau dalam tahun 2024 bertempat di Area Persawahan Desa Koto Dumo, Kecamatan Tanah Kampung Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Dengan Sengaja Merampas Nyawa Seorang Lain”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu, Tanggal 23 November 2024 sekira pukul 14.30, Terdakwa PAHRAZI Bersama dengan saksi PARDINAL sedang menyabit dan memukul padi di sawah milik Terdakwa PAHRAZI di Desa Koto Dumo, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh. Disana Terdakwa PAHRAZI dan saksi PARDINAL sedang memisahkan padi dengan jerami menggunakan Kayu Perontok Padi berbentuk T. Kemudian tidak lama setelahnya datang korban ZAHRIAL sambil berteriak “WOI” dengan suara keras. Kemudian korban ZAHRIAL berkata kepada Terdakwa PAHRAZI “KAMU BILANG MAU MENGGANTI BEBEK MILIK SAYA YANG SUDAH KAMU RACUN” Terdakwa PAHRAZI menjawab “MANA BEBEKNYA, SAYA MELIHAT BUKTINYA”, Korban ZAHRIAL berkata “TIDAK MUNGKIN SAYA MENGUMPULKAN BANGKAI BEBEK, SUDAH BUSUK, BANGKAI BEBEK TERSEBUT SUDAH SAYA BUANG KEDALAM SUNGAI”. Setelah korban marah-marah kepada Terdakwa PAHRAZI, korban pun duduk di samping Saksi PARDINAL yang berjarak kurang lebih satu setengah (1.5) meter. Tidak lama kemudian Terdakwa PAHRAZI memukul di area bawah telinga kanan korban menggunakan kayu perontok dengan tenaga yang kuat sebanyak satu (1) kali. Setelahnya korban pun langsung terduduk dan mengeluarkan darah di bagian mulut dan hidung. Setelah itu saksi PARDINAL langsung berkata “APO LAH TERJADI MACAM ITU NIAN”. Kemudian saksi PARDINAL mengangkat padi yang terakhir ke pinggir jalan, disusul oleh Terdakwa PAHRAZI mengikuti saksi PARDINAL dipinggir jalan.
- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit M. Djamil tanggal 09 Desember 2024 Nomor : 01/IPJ/OTP/XII/2024 yang ditandatangani oleh dr. Taufik Hidayat, M.Sc, Sp.FM, selaku dokter pemeriksa, telah melakukan pemeriksaan atas korban bernama ZAHRIAL.
Kesimpulan Pemeriksaan :
- Bahwa ditemukan cairan kemerahan keluar dari lubang hidung dan mulut;
- Benjolan pada kepala samping kanan dan belakang;
- Luka lecet pada dada kiri, perut kiri, lengan atas kiri;
- Memar pada dahi kanan, jaringan bagian dalam dahi, tumit kiri;
- Bekuan darah di bawah kulit kepala samping kanan dan belakang;
- Kemerahan pada permukaan jaringan otak besar;
- Pendarahan diatas selaput keras otak dan pendarahan dibawah selaput lunak otak akibat kekerasan tumpul;
------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 338 KUHPidana------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
Primair
Bahwa terdakwa PAHRAZI Alias PAK ANTO Bin M. JAMIN pada hari Sabtu Tanggal 23 November 2024, sekira pukul 15.30 WIB atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan November 2024 atau dalam tahun 2024 bertempat di Area Persawahan Desa Koto Dumo, Kecamatan Tanah Kampung Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Barang siapa sengaja melukai berat orang lain mengakibatkan kematian”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu, Tanggal 23 November 2024 sekira pukul 14.30, Terdakwa PAHRAZI Bersama dengan saksi PARDINAL sedang menyabit dan memukul padi di sawah milik Terdakwa PAHRAZI di Desa Koto Dumo, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh. Disana Terdakwa PAHRAZI dan saksi PARDINAL sedang memisahkan padi dengan jerami menggunakan Kayu Perontok Padi berbentuk T. Kemudian tidak lama setelahnya datang korban ZAHRIAL sambil berteriak “WOI” dengan suara keras. Kemudian korban ZAHRIAL berkata kepada Terdakwa PAHRAZI “KAMU BILANG MAU MENGGANTI BEBEK MILIK SAYA YANG SUDAH KAMU RACUN” Terdakwa PAHRAZI menjawab “MANA BEBEKNYA, SAYA MELIHAT BUKTINYA”, Korban ZAHRIAL berkata “TIDAK MUNGKIN SAYA MENGUMPULKAN BANGKAI BEBEK, SUDAH BUSUK, BANGKAI BEBEK TERSEBUT SUDAH SAYA BUANG KEDALAM SUNGAI”. Setelah korban marah-marah kepada Terdakwa PAHRAZI, korban pun duduk di samping Saksi PARDINAL yang berjarak kurang lebih satu setengah (1.5) meter. Tidak lama kemudian Terdakwa PAHRAZI memukul di area bawah telinga kanan korban menggunakan kayu perontok dengan tenaga yang kuat sebanyak satu (1) kali. Setelahnya korban pun langsung terduduk dan mengeluarkan darah di bagian mulut dan hidung. Setelah itu saksi PARDINAL langsung berkata “APO LAH TERJADI MACAM ITU NIAN”. Kemudian saksi PARDINAL mengangkat padi yang terakhir ke pinggir jalan, disusul oleh Terdakwa PAHRAZI mengikuti saksi PARDINAL dipinggir jalan.
- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit M. Djamil tanggal 09 Desember 2024 Nomor : 01/IPJ/OTP/XII/2024 yang ditandatangani oleh dr. Taufik Hidayat, M.Sc, Sp.FM, selaku dokter pemeriksa, telah melakukan pemeriksaan atas korban bernama ZAHRIAL.
Kesimpulan Pemeriksaan :
- Bahwa ditemukan cairan kemerahan keluar dari lubang hidung dan mulut;
- Benjolan pada kepala samping kanan dan belakang;
- Luka lecet pada dada kiri, perut kiri, lengan atas kiri;
- Memar pada dahi kanan, jaringan bagian dalam dahi, tumit kiri;
- Bekuan darah di bawah kulit kepala samping kanan dan belakang;
- Kemerahan pada permukaan jaringan otak besar;
- Pendarahan diatas selaput keras otak dan pendarahan dibawah selaput lunak otak akibat kekerasan tumpul;
------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 354 ayat (2) KUHPidana-------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair
Bahwa terdakwa PAHRAZI Alias PAK ANTO Bin M. JAMIN pada hari Sabtu Tanggal 23 November 2024, sekira pukul 15.30 WIB atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan November 2024 atau dalam tahun 2024 bertempat di Area Persawahan Desa Koto Dumo, Kecamatan Tanah Kampung Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Penganiayaan mengakibatkan mati”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu, Tanggal 23 November 2024 sekira pukul 14.30, Terdakwa PAHRAZI Bersama dengan saksi PARDINAL sedang menyabit dan memukul padi di sawah milik Terdakwa PAHRAZI di Desa Koto Dumo, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh. Disana Terdakwa PAHRAZI dan saksi PARDINAL sedang memisahkan padi dengan jerami menggunakan Kayu Perontok Padi berbentuk T. Kemudian tidak lama setelahnya datang korban ZAHRIAL sambil berteriak “WOI” dengan suara keras. Kemudian korban ZAHRIAL berkata kepada Terdakwa PAHRAZI “KAMU BILANG MAU MENGGANTI BEBEK MILIK SAYA YANG SUDAH KAMU RACUN” Terdakwa PAHRAZI menjawab “MANA BEBEKNYA, SAYA MELIHAT BUKTINYA”, Korban ZAHRIAL berkata “TIDAK MUNGKIN SAYA MENGUMPULKAN BANGKAI BEBEK, SUDAH BUSUK, BANGKAI BEBEK TERSEBUT SUDAH SAYA BUANG KEDALAM SUNGAI”. Setelah korban marah-marah kepada Terdakwa PAHRAZI, korban pun duduk di samping Saksi PARDINAL yang berjarak kurang lebih satu setengah (1.5) meter. Tidak lama kemudian Terdakwa PAHRAZI memukul di area bawah telinga kanan korban menggunakan kayu perontok dengan tenaga yang kuat sebanyak satu (1) kali. Setelahnya korban pun langsung terduduk dan mengeluarkan darah di bagian mulut dan hidung. Setelah itu saksi PARDINAL langsung berkata “APO LAH TERJADI MACAM ITU NIAN”. Kemudian saksi PARDINAL mengangkat padi yang terakhir ke pinggir jalan, disusul oleh Terdakwa PAHRAZI mengikuti saksi PARDINAL dipinggir jalan.
- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit M. Djamil tanggal 09 Desember 2024 Nomor : 01/IPJ/OTP/XII/2024 yang ditandatangani oleh dr. Taufik Hidayat, M.Sc, Sp.FM, selaku dokter pemeriksa, telah melakukan pemeriksaan atas korban bernama ZAHRIAL.
Kesimpulan Pemeriksaan :
- Bahwa ditemukan cairan kemerahan keluar dari lubang hidung dan mulut;
- Benjolan pada kepala samping kanan dan belakang;
- Luka lecet pada dada kiri, perut kiri, lengan atas kiri;
- Memar pada dahi kanan, jaringan bagian dalam dahi, tumit kiri;
- Bekuan darah di bawah kulit kepala samping kanan dan belakang;
- Kemerahan pada permukaan jaringan otak besar;
- Pendarahan diatas selaput keras otak dan pendarahan dibawah selaput lunak otak akibat kekerasan tumpul;
------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 351 ayat (3) KUHP-------------------------------------------------------------------------------------------------- |