Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.B/2024/PN Spn Suryadi, S.H. MHD. ILHAM Alias ILHAM Bin MARSUKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 44/Pid.B/2024/PN Spn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 796/L.5.13/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Suryadi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MHD. ILHAM Alias ILHAM Bin MARSUKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa MHD.ILHAM Alias ILHAM Bin MARSUKI pada hari Senin Tanggal 19 Februari 2024, sekitar pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak–tidaknya dalam waktu tahun 2024, bertempat  Jalan Umum Desa Benik, Kecamatan Keliling Danau, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi  atau sekitar tempat itu atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Sungai Penuh, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024, sekitar pukul 18.00 Wib, saat saksi LOVENA EFNELIN, S.E Binti EDETUS HAKIMIN (dalam surat dakwaan disebut saksi LOVENA) bersama dengan saksi NURAINI berangkat dari Desa Dusun Baru Pulau Tengah Kecamatan Keliling Danau Kabupaten Kerinci pergi menuju ke Desa Jujun Kecamatan Keliling Danau Kabupaten Kerinci dengan mengendarai sepeda motor, sebelum berangkat saksi LOVENA meletakan 1 (satu) Unit HP Merk Vivo Y30 Warna Soft Biru, Nomor Telepon : 0822 – 9702 – 2856, Nomor Imei 1 : 869701049509394, Imei 2 : 869701049509386 miliknya di Dashboard depan sebelah kanan, diperjalanan saat melintasi Desa Benik Kecamatan Keliling Danau Kabupaten Kerinci tiba-tiba datang terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX King warna Putih les merah mendekati sepeda motor yang sedang dikendarai oleh saksi LOVENA, setelah berhasil mendekat, terdakwa yang melihat handphone yang ada didashboard sepeda motor saksi LOVENA langsung mengambil  1 (satu) Unit HP Merk Vivo Y30 Warna Soft Biru, Nomor Telepon : 0822 – 9702 – 2856, Nomor Imei 1 : 869701049509394, Imei 2 : 869701049509386 milik saksi LOVENA, setelah berhasil mengambil Hanphone milik saksi LOVENA terdakwa langsung memacu kendaraan yang dikendarainya sampai tidak terlihat lagi oleh saksi LOVENA. Saksi LOVENA yang mengetahui bahwa handphone miliknya telah diambil oleh terdakwa berusaha mengejar terdakwa namun tidak berhasil.
  • Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) Unit HP Merk Vivo Y30 Warna Soft Biru, Nomor Telepon : 0822 – 9702 – 2856, Nomor Imei 1 : 869701049509394, Imei 2 : 869701049509386 milik saksi LOVENA tanpa seizin atau sepengetahuan dari saksi LOVENA  selaku pemilik Handphone tersebut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengambil 1 (satu) Unit HP Merk Vivo Y30 milik saksi LOVENA mengakibatkan saksi LOVENA mengalami kerugian yang bila di taksir dengan uang kurang lebih sebesar Rp. 2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. -

Pihak Dipublikasikan Ya