Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2022/PN Spn ENDRIADI KEPALA KEPOLISIAN RESORT RESORT KERINCI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Spn
Tanggal Surat Senin, 21 Mar. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ENDRIADI
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESORT RESORT KERINCI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan penangkapan terhadap diri Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;
  3. Menyatakan penahanan terhadap diri Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;
  4. Menyatakan Penggeledahan yang dilakukan Termohon atas diri Para Pemohon, Pemohon adalah tidak sah;
  5. Menyatakan penyitaan atas semua barang bukti yang dimikili Pemohon tidak sah sesuai  pasal 38 jo pasal jo pasal 39 ayat (1) KUHAP
  6. Memerintahkan Termohon  merehabilitasi nama baik  pemohon
  7. Menghukum Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan;
  8. Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada Termohon
Pihak Dipublikasikan Ya