Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
57/Pdt.G/2023/PN Spn 1.Muhammad Zuhdi
2.Devi Hermaleni
1.Burhanudin
2.Japrudin
3.Maida Susanti
4.Mista
5.Jabir
6.Maprang
7.Guntur
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 57/Pdt.G/2023/PN Spn
Tanggal Surat Selasa, 07 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muhammad Zuhdi
2Devi Hermaleni
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1VIKTORIANUS GULO,S.H.,M.HMuhammad Zuhdi
2VIKTORIANUS GULO,S.H.,M.HDevi Hermaleni
Tergugat
NoNama
1Burhanudin
2Japrudin
3Maida Susanti
4Mista
5Jabir
6Maprang
7Guntur
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah tanaman berupa Kulit Manis, Kayu Surian, Kayu Semulun, Mangga, Petai, Jengkol, Pokat, Manggis, Jeruk, Pisang, Kopi, Sawo/saus dan tanaman Pakis diatas tanah perkebunan yang terletak di Desa Talago Pulau Tengah, Kecamatan Keliling Danau Kabupaten kerinci.
  3. Menyatakan bahwa Para Tergugat I tidak berhak atas tanaman berupa Kulit Manis, Kayu Surian, Kayu Semulun, Mangga, Petai, Jengkol, Pokat, Manggis, Jeruk, Pisang, Kopi, Sawo/saus dan tanaman Pakis diatas tanah perkebunan yang terletak di Desa Talago Pulau Tengah, Kecamatan Keliling Danau Kabupaten kerinci.
  4. Menyatakan perbuatan Para Tergugat  adalah perbuatan tanpa hak dan melawan hukum.
  5. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat telah mengakibatkan kerugian kepada Para Penggugat.
  6. Menghukum Para Tergugat I dan Para Tergugat II untuk mengganti kerugian Para Penggugat sebesar Rp. 1. 369.000.000 (satu miliar tiga ratus enam puluh sembilan juta rupiah). tanpa syarat dan beban apapun apabila ingkar dibantu oleh alat kemanan negara.  
  7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari ia lalai melaksanakan hasil putusan dalam perkara ini.
  8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas barang bergerak dan tidak bergerak hak milik PARA TERGUGAT I dan Para Tergugat II. dalam perkara ini.
  9. Menghukum PARA TERGUGAT membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain Penggugat memohon Putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequoet Bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak