Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya,
- Menetapkan sah dan berharga Kwitansi Pembayaran Titipan Uang Kontan tertanggal 11 November 2020.
- Menetapkan sah dan berharga Surat Perjanjian SULPANI dan ELY MARSITA, M.SIĀ dengan AFRIANTO tertanggal 12 Juli 2020
- Menyatakan sah berdasarkan hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat adalah ingkar janji (Wanprestasi);
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp 175,000,000. (Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) ''Ganti Rugi sebesar Rp 40.,000,000 (Empat Puluh Juta Rupiah) secara seketika dan sekaligus Lunas;
- Menetapkan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) 1 (satu) rumah yang terletak di Desa Pelayang Raya RT 06 No 72 C Kota Sungai Penuh sebagai jaminan pembayaran hutang Tergugat sebesar 175,000,000. (Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) ''Ganti Rugi sebesar Rp 40.,000,000 (Empat Puluh Juta Rupiah).
- Menghukum Tergugat membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar 1,000,000 (Satu Juta Rupiah) setiap harinya, jika lalai melaksanakan Putusan Perkara ini;
- Menyatakan Sah dan berharga sita jaminan atau (Conservation Besleg) yang telah diletakan Jurusita Pengadilan Negeri Sungai Penuh;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau
apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memiliki pendapat lain agar berkenan memberikan Putusan yang seadil adilnya (Ex Aequo Et Bono). |