Petitum |
Primair :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah bahwa tanah objek perkara yang terletak di Pancuran Lebu Rt. 2 sawahan Desa Lawang Agung Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, dengan batas – batas dan ukurannya sebagai berikut :
- Sebelah Utara dahulu berbatas dengan tanah Zainab, sekarang dengan tanah Darul Anam, dengan ukuran ± 117 Meter ;
- Sebelah Selatan dahulu berbatas dengan tanah sawah Depati Ugar, sekarang dengan tanah Ujang Merapi dan Kotim, dengan ukuran ± 117 Meter ;
- Sebelah Barat dahulu berbatas dengan tanah Pancuran Lebu sekarang dengan tanah Pancuran Lebu, dengan ukuran ± 8 Meter ;
- Sebelah Timur dahulu berbatas dengan tanah Rusiah Muis dan Sarfa Nida sekarang dengan tanah Darul Anam, dengan ukuran ± 13,50 Meter ;
Adalah hak milik / kepunyaan Penggugat dan Almarhumah Arkani (ibunda dari Turut Tergugat, Tergugat I dan nenek Tergugat II) berdasarkan Surat Jual Beli tertanggal Pondok Tinggi, 29 Juni 1995 ;
- Menyatakan bahwa Penggugat berhak mendapat ½ bagian dari tanah objek perkara dan Turut Tergugat, Tergugat I, dan Tergugat II selaku ahli waris dari almarhumah Arkani berhak pula mendapatkan ½ bagian dari tanah objek perkara tersebut diatas ;
- Menyatakan ½ bagian dari tanah objek perkara yaitu bagian sebelah Timur adalah hak bagian Penggugat dan ½ bagian dari tanah objek perkara yaitu bagian sebelah Barat adalah hak bagian dari Turut Tergugat, Tergugat I dan Tergugat II selaku ahli waris dari almarhumah Arkani ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak bersedia menyerahkan ½ bagian dari tanah objek perkara yang merupakan hak bagian Penggugat kepada Penggugat, adalah merupakan perbuatan melawan hukum ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak dari mereka untuk mengembalikan dan menyerahkan ½ bagian tanah objek perkara dibagian sebelah Timur kepada Penggugat selaku yang berhak dalam keadaan baik tanpa beban apapun, jika ingkar dengan bantuan Alat Keamanan Negara ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 2. 000. 000,- (dua juta rupiah) sehari, setiap hari mereka lalai melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap ;
- Menyatakan agar putusan ini dapat dilaksanakan / dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) walaupun Tergugat I dan Tergugat II mengajukan Verzet, Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali ;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk, patuh dan taat terhadap isi putusan ini ;
- Menghukum pula Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara ;
Subsidair : Bilamana Pengadilan Negeri berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono) ; |