Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
61/Pdt.G/2023/PN Spn NURLIANA 1.YOSRANILI
2.INDRA KUMAR
3.ADE PUTRA
4.ENDANG PURWATI
5.WIDYA KRISMAYANTI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 61/Pdt.G/2023/PN Spn
Tanggal Surat Senin, 11 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NURLIANA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1YOSRANILI
2INDRA KUMAR
3ADE PUTRA
4ENDANG PURWATI
5WIDYA KRISMAYANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1DARUL ANAM
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah bahwa tanah objek perkara yang terletak di Pancuran Lebu Rt. 2 sawahan Desa Lawang Agung Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, dengan batas – batas dan ukurannya sebagai berikut :  
    • Sebelah Utara dahulu berbatas dengan tanah Zainab, sekarang dengan tanah Darul Anam, dengan ukuran ± 117 Meter ;
    • Sebelah Selatan dahulu berbatas dengan tanah sawah Depati Ugar, sekarang dengan tanah Ujang Merapi dan Kotim, dengan ukuran ± 117 Meter ;
    • Sebelah Barat dahulu berbatas dengan tanah Pancuran Lebu sekarang dengan tanah Pancuran Lebu, dengan ukuran ± 8 Meter ;
    • Sebelah Timur dahulu berbatas dengan tanah Rusiah Muis dan Sarfa Nida sekarang dengan tanah Darul Anam, dengan ukuran ± 13,50   Meter ;

 

Adalah hak milik / kepunyaan Penggugat dan Almarhumah Arkani (ibunda dari Turut Tergugat, Tergugat I dan nenek Tergugat II) berdasarkan Surat Jual Beli tertanggal Pondok Tinggi, 29 Juni 1995 ;

  1. Menyatakan bahwa Penggugat berhak mendapat ½ bagian dari tanah objek perkara dan Turut Tergugat, Tergugat I, dan Tergugat II selaku ahli waris dari almarhumah Arkani berhak pula mendapatkan ½ bagian dari tanah objek perkara tersebut diatas ;
  2. Menyatakan ½ bagian dari tanah objek perkara yaitu bagian sebelah Timur adalah hak bagian Penggugat dan ½ bagian dari tanah objek perkara yaitu bagian sebelah Barat adalah hak bagian dari Turut Tergugat, Tergugat I dan Tergugat II selaku ahli waris dari almarhumah Arkani ;
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak bersedia menyerahkan ½ bagian dari tanah objek perkara yang merupakan hak bagian Penggugat kepada Penggugat, adalah merupakan perbuatan melawan  hukum ;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak dari mereka untuk mengembalikan dan menyerahkan ½ bagian tanah objek perkara dibagian sebelah Timur kepada Penggugat selaku yang berhak dalam keadaan baik tanpa beban apapun, jika ingkar dengan bantuan Alat Keamanan Negara ;
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 2. 000. 000,- (dua juta rupiah) sehari, setiap hari mereka lalai melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap ;
  6.  Menyatakan agar putusan ini dapat dilaksanakan / dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) walaupun Tergugat I dan Tergugat II mengajukan Verzet, Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali ;
  7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk, patuh dan taat terhadap isi putusan ini ;
  8. Menghukum pula Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara ;

Subsidair : Bilamana Pengadilan Negeri berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak