Dakwaan |
KESATU
------------Bahwa Terdakwa ADE CANDRA Bin SUHATRIZAL pada hari Selasa, tanggal 07 Januari 2025, sekira pukul 15.00 Wib atau setidak–tidaknya pada bulan Januari 2025 atau dalam tahun 2025 bertempat di Kelurahan Sungai Penuh, Kecamatan Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekira pukul 20.00 Wib pada saat di perjalanan Terdakwa hendak pulang ke rumahnya yang berlokasi di Jl. Wahid Hasyim RT.05 Kelurahan Sungai Penuh, Kecamatan Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi pada saat menuju ke dalam Gang dekat lorong depan Mini Market Athaya Terdakwa bertemu seseorang yang bernama bernama ANGGI (belum tertangkap) yang sedang berdiri di depan Kosnya, kemudian Terdakwa dipanggil oleh ANGGI, kemudian Terdakwa berbincang dengan ANGGI, lalu pada saat Terdakwa hendak melanjutkan perjalanan, kemudian Terdakwa ditawarkan oleh ANGGI untuk membeli Sabu seharga Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa berkata untuk menunggu Terdakwa dan nantinya Terdakwa akan mengabari ANGGI melalui Whatsaap, lalu sekira pukul 22.30 Wib Terdakwa dihubungi oleh ANGGI melalui chat Whatsaap untuk menanyakan Terdakwa apakah jadi membeli sabu, Lalu Terdakwa berkata “jadi” tetapi Terdakwa hanya mengambil sebanyak Rp. 400.000-, (Empat Ratus Ribu rupiah), tidak lama kemudian ANGGI datang ke rumah Terdakwa dengan membawa 1 (satu) klip plastik warna bening yang ditempeli lakban warna hitam berisi narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah pirek, kemudian Terdakwa dan ANGGI langsung mengonsumsi narkotika jenis sabu dan sabu yang berada di dalam plastik klip tersebut masih tersisa sedikit dan Terdakwa simpan di dalam kotak rokok merek Djarum Super warna Hitam, setelah mengonsumsi sabu kemudian ANGGI juga pulang ke rumahnya.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekira pukul 01.00 Wib Terdakwa dihubungi ANGGI melalui chat Whatsaap, lalu Terdakwa memberitahukan akan ke tempat ANGGI, kemudian sesampainya di kosan ANGGI Terdakwa bertemu dengan seseorang yang bernama IWAN CEPER (belum tertangkap) yaitu pemilik kos-kosan yang ditempati ANGGI, lalu IWAN CEPER menanyakan Terdakwa apakah masih menggunakan sabu dan Terdakwa jawab masih mengonsumsi sabu, kemudian IWAN menunjukkan 1 (satu) klip plastik warna bening berisi narkotika jenis sabu yang berada di dalam genggaman tangan IWAN, sembari menunjukkan sabu tersebut IWAN menawarkan kepada Terdakwa kemudian Terdakwa langsung menyerahkan uang kepada IWAN sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan sabu tersebut langsung Terdakwa ambil, kemudian Terdakwa mengonsumsi sabu bersama IWAN di lokasi yang sama, setelah mengonsumsi sabu Terdakwa pulang ke rumahnya. Sesampainya di rumah Terdakwa, lalu ANGGI mengubungi Terdakwa dan menanyakan keberadaan Terdakwa karena ANGGI akan menyusul Terdakwa, kemudian sekira pukul 02.00 Wib ANGGI datang ke rumah Terdakwa, setelah masuk ke dalam rumah Terdakwa, lalu Terdakwa dan ANGGI mengonsumsi sabu bersama-sama sampai sekira pukul 05.00 Wib ANGGI meninggalkan rumah Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 10.00 Wib ANGGI menghubungi Terdakwa dengan menggunakan panggilan telepon untuk menanyakan apa Terdakwa jadi untuk mengambil paket sabu, kemudian sekira pukul 13.00 Wib ANGGI datang ke rumah Terdakwa dan kembali menanyakan apakah Terdakwa jadi mengambil sabu, kemudian antara Terdakwa dan ANGGI bersepakat untuk pembelian sabu akan Terdakwa transfer uang pembeliannya, lalu ANGGI pulang ke rumahnya, setelah beberapa menit ANGGI menghubungi Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk membawa pirek dan sabu sisa semalam dan Terdakwa berkata jika sabunya sudah Terdakwa pakai, lalu Terdakwa menanyakan apakah paket sebelumnya yang disepakati sudah tersedia, lalu ANGGI menjawab sudah ada, dan menyuruh Terdakwa untuk ke kos ANGGI.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekira pukul 15.00 WIB Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci mendapatkan informasi bahwa di sebuah rumah di Kelurahan Sungai Penuh, Kecamatan Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi sering dijadikan tempat transaksi narkotika golongan I jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut tim opsnal melakukan penyelidikan dan langsung menuju ke rumah tersebut, sesampainya di lokasi 1 (satu) orang tim opsnal menunggu di lantai 1 (satu) rumah tersebut sementera 3 (tiga) orang lainnya langsung menuju ke lantai 2 (dua) dan pada saat sampai di lantai 2 (dua) rumah tersebut tim opsnal melihat Terdakwa sedang memegang 1 (satu) unit handphone dan hendak pergi, kemudian terhadap 1 (satu) orang tersebut langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan dengan memanggil saksi dari warga setempat. Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang berisikan narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus dengan 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) yang diselipkan di dalam case handphone yang berbentuk dompet yang sedang dipegang oleh Terdakwa, 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang berisikan narkotika golongan I jenis sabu kemudian diambil oleh petugas dengan menggunakan sarung tangan, lalu ditemukan juga satu buah pirex kaca yang terpasang dot warna putih didalam sebuah kotak rokok merek “DJARUM SUPER” yang terletak didalam saku celana depan sebelah kanan yang sedang dipakai oleh Terdakwa, selanjutnya ditemukan bong (alat hisap sabu) di dalam sebuah lemari rias yang terbuat dari kayu yang terletak di ruangan tengah dilantai 2 (dua) rumah tersebut. Kemudian terhadap Terdakwa diinterogasi dan diakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya terhadap barang bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa ke Polres Kerinci untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki ijin resmi dari pejabat atau pihak / instansi yang berwenang untuk menjual, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I jenis sabu.
- Bahwa berdasarkan Berita acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sungai Penuh dengan Nomor : 011/10494.00/2025 tanggal 08 Januari 2025 total berat bersih narkotika golongan I jenis sabu 0.59 gram dan berdasarkan hasil keterangan pengujian BPOM Jambi, nomor : LHU.088.K.05.16.25.07.0038, tanggal 17 Januari 2025 positif mengandung Methampetamine.
--------------Perbuatan Terdakwa ADE CANDRA Bin SUHATRIZAL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
------Bahwa Terdakwa ADE CANDRA Bin SUHATRIZAL pada hari Selasa, tanggal 07 Januari 2025, sekira pukul 15.00 Wib atau setidak–tidaknya pada bulan Januari 2025 atau dalam tahun 2025 bertempat di Kelurahan Sungai Penuh, Kecamatan Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekira pukul 20.00 Wib pada saat di perjalanan Terdakwa hendak pulang ke rumahnya yang berlokasi di Jl. Wahid Hasyim RT.05 Kelurahan Sungai Penuh, Kecamatan Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi pada saat menuju ke dalam Gang dekat lorong depan Mini Market Athaya Terdakwa bertemu seseorang yang bernama bernama ANGGI (belum tertangkap) yang sedang berdiri di depan Kosnya, kemudian Terdakwa dipanggil oleh ANGGI, kemudian Terdakwa berbincang dengan ANGGI, lalu pada saat Terdakwa hendak melanjutkan perjalanan, kemudian Terdakwa ditawarkan oleh ANGGI untuk membeli Sabu seharga Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa berkata untuk menunggu Terdakwa dan nantinya Terdakwa akan mengabari ANGGI melalui Whatsaap, lalu sekira pukul 22.30 Wib Terdakwa dihubungi oleh ANGGI melalui chat Whatsaap untuk menanyakan Terdakwa apakah jadi membeli sabu, Lalu Terdakwa berkata “jadi” tetapi Terdakwa hanya mengambil sebanyak Rp. 400.000-, (Empat Ratus Ribu rupiah), tidak lama kemudian ANGGI datang ke rumah Terdakwa dengan membawa 1 (satu) klip plastik warna bening yang ditempeli lakban warna hitam berisi narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah pirek, kemudian Terdakwa dan ANGGI langsung mengonsumsi narkotika jenis sabu dan sabu yang berada di dalam plastik klip tersebut masih tersisa sedikit dan Terdakwa simpan di dalam kotak rokok merek Djarum Super warna Hitam, setelah mengonsumsi sabu kemudian ANGGI juga pulang ke rumahnya.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekira pukul 01.00 Wib Terdakwa dihubungi ANGGI melalui chat Whatsaap, lalu Terdakwa memberitahukan akan ke tempat ANGGI, kemudian sesampainya di kosan ANGGI Terdakwa bertemu dengan seseorang yang bernama IWAN CEPER (belum tertangkap) yaitu pemilik kos-kosan yang ditempati ANGGI, lalu IWAN CEPER menanyakan Terdakwa apakah masih menggunakan sabu dan Terdakwa jawab masih mengonsumsi sabu, kemudian IWAN menunjukkan 1 (satu) klip plastik warna bening berisi narkotika jenis sabu yang berada di dalam genggaman tangan IWAN, sembari menunjukkan sabu tersebut IWAN menawarkan kepada Terdakwa kemudian Terdakwa langsung menyerahkan uang kepada IWAN sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan sabu tersebut langsung Terdakwa ambil, kemudian Terdakwa mengonsumsi sabu bersama IWAN di lokasi yang sama, setelah mengonsumsi sabu Terdakwa pulang ke rumahnya. Sesampainya di rumah Terdakwa, lalu ANGGI mengubungi Terdakwa dan menanyakan keberadaan Terdakwa karena ANGGI akan menyusul Terdakwa, kemudian sekira pukul 02.00 Wib ANGGI datang ke rumah Terdakwa, setelah masuk ke dalam rumah Terdakwa, lalu Terdakwa dan ANGGI mengonsumsi sabu bersama-sama sampai sekira pukul 05.00 Wib ANGGI meninggalkan rumah Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 10.00 Wib ANGGI menghubungi Terdakwa dengan menggunakan panggilan telepon untuk menanyakan apa Terdakwa jadi untuk mengambil paket sabu, kemudian sekira pukul 13.00 Wib ANGGI datang ke rumah Terdakwa dan kembali menanyakan apakah Terdakwa jadi mengambil sabu, kemudian antara Terdakwa dan ANGGI bersepakat untuk pembelian sabu akan Terdakwa transfer uang pembeliannya, lalu ANGGI pulang ke rumahnya, setelah beberapa menit ANGGI menghubungi Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk membawa pirek dan sabu sisa semalam dan Terdakwa berkata jika sabunya sudah Terdakwa pakai, lalu Terdakwa menanyakan apakah paket sebelumnya yang disepakati sudah tersedia, lalu ANGGI menjawab sudah ada, dan menyuruh Terdakwa untuk ke kos ANGGI.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekira pukul 15.00 WIB Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci mendapatkan informasi bahwa di sebuah rumah di Kelurahan Sungai Penuh, Kecamatan Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi sering dijadikan tempat transaksi narkotika golongan I jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut tim opsnal melakukan penyelidikan dan langsung menuju ke rumah tersebut, sesampainya di lokasi 1 (satu) orang tim opsnal menunggu di lantai 1 (satu) rumah tersebut sementera 3 (tiga) orang lainnya langsung menuju ke lantai 2 (dua) dan pada saat sampai di lantai 2 (dua) rumah tersebut tim opsnal melihat Terdakwa sedang memegang 1 (satu) unit handphone dan hendak pergi, kemudian terhadap 1 (satu) orang tersebut langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan dengan memanggil saksi dari warga setempat. Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang berisikan narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus dengan 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) yang diselipkan di dalam case handphone yang berbentuk dompet yang sedang dipegang oleh Terdakwa, 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang berisikan narkotika golongan I jenis sabu kemudian diambil oleh petugas dengan menggunakan sarung tangan, lalu ditemukan juga satu buah pirex kaca yang terpasang dot warna putih didalam sebuah kotak rokok merek “DJARUM SUPER” yang terletak didalam saku celana depan sebelah kanan yang sedang dipakai oleh Terdakwa, selanjutnya ditemukan bong (alat hisap sabu) di dalam sebuah lemari rias yang terbuat dari kayu yang terletak di ruangan tengah dilantai 2 (dua) rumah tersebut. Kemudian terhadap Terdakwa diinterogasi dan diakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya terhadap barang bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa ke Polres Kerinci untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki ijin resmi dari pejabat atau pihak / instansi yang berwenang untuk menjual, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I jenis sabu.
- Bahwa berdasarkan Berita acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sungai Penuh dengan Nomor : 011/10494.00/2025 tanggal 08 Januari 2025 total berat bersih narkotika golongan I jenis sabu 0.59 gram dan berdasarkan hasil keterangan pengujian BPOM Jambi, nomor : LHU.088.K.05.16.25.07.0038, tanggal 17 Januari 2025 positif mengandung Methampetamine.
------------------- Perbuatan Terdakwa ADE CANDRA Bin SUHATRIZAL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
----------- Bahwa Terdakwa ADE CANDRA Bin SUHATRIZAL pada hari Senin, tanggal 06 Januari 2025, sekira pukul 22.30 Wib atau setidak–tidaknya pada bulan Januari 2025 atau dalam tahun 2025 bertempat di Kelurahan Sungai Penuh, Kecamatan Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I jenis sabu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekira pukul 20.00 WIB pada saat Terdakwa pulang dari tempat kerja kontraktor Terdakwa bertemu ANGGI dan kemudian pada saat Terdakwa mau pulang ANGGI menawarkan untuk membeli Sabu seharga Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa berkata untuk menunggu Terdakwa dan nantinya Terdakwa akan mengabari ANGGI melalui Whatsaap, sekira pukul 22.30 Wib ANGGI menghubungi Terdakwa lewat chat Whatsaap untuk menanyakan Terdakwa jadi membeli sabu atau tidak dan Terdakwa berkata jadi tetapi Terdakwa hanya mengambil sebanyak Rp.400.000-, (Empat Ratus Ribu ).
- Bahwa Terdakwa membawa 1 (satu) klip plastik warna bening yang ditempeli lakban warna Hitam berisi narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah pirek, kemudian Terdakwa dan ANGGI langsung makai narkotika jenis sabu dengan cara awalnya Terdakwa menyiapkan narkotika jenis sabu, pirek, bong yang dibuat dengan botol minuman yang dipasangi pipet dan pirek pada bagian yang telah dilubangi pada dua lubang pada bagian tutupnya, kemudian sabunya dimasukkan kedalam pirek kemudian di bakar pada ujung pirek, setelah asapnya keluar pada botol yang berisi air tersebut langsung di hisap melalui sedotan pipet tersebut.
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaaan urine nomor : 800/10/I/RSUD MHAT-2025 terhadap ADE CANDRA Bin SUHATRIZAL, yang dilakukan pada tanggal 07 Januari 2025, di Rumah Sakit Umum H.A Thalib Sungai Penuh dengan hasil pemeriksaan urine diketahui Amphetamine (AMP) : Positif dan Methamphetamine (MET) : Positif.
--------------Perbuatan Terdakwa ADE CANDRA Bin SUHATRIZAL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------- |