Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
21/Pdt.G/2025/PN Spn | Robiyatuladdawiyah Hasibuan | 1.Legiman Armando 2.Bemi Rahwanto |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 21/Pdt.G/2025/PN Spn | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 17 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR
Timur berbatas dengan Sungai Barat berbatas dengan Jalan Selatan berbatas dengan Ruko Penggugat; Sebagaimana disebut sebagai objek perkara adalah sah hak milik Penggugat berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 103 Desa Koto Periang Kecamatan Kayu Aro atas nama Robiyatuladdawiyah Hasibuan; 3.Menyatakan batal atau tidak sah Jual Beli antara Tergugat I dengan Tergugat II atas Tanah yang berdiri Ruko sebagaimana disebut sebagai Objek Perkara dengan batas Berikut:
Timur berbatas dengan Sungai Barat berbatas dengan Jalan Selatan berbatas dengan Ruko Penggugat; 4. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad); 5.Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk menghentikan tindakan-tindakannya untuk menguasai objek perkara a quo dengan cara melawan hukum; 6.Memerintahkan Turut Tergugat I menghentikan proses lelang hak tanggungan atas tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 103 Desa Koto Periang Kecamatan Kayu Aro atas nama Robiyatuladdawiyah Hasibuan, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sampai putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Serta memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; 7.Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, banding, kasasi, Peninjauan Kembali ataupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad); 8.Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini. SUBSIDAIR Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |