Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
135/Pid.Sus/2023/PN Spn Erlina Sari, S.H. PALYASRI Alias PAK YOSEP Bin HARIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 135/Pid.Sus/2023/PN Spn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1751/L.5.13.3/Enz.2/08/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Erlina Sari, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PALYASRI Alias PAK YOSEP Bin HARIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa Terdakwa PALYASRI Alias PAK YOSEP Bin HARIM pada hari Sabtu tanggal 13 Mei 2023 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2023 atau dalam tahun 2023, di Desa Maliki Air, Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili Terdakwa PALYASRI Alias PAK YOSEP Bin HARIM yang melakukan, atau menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 11 Mei 2023 sekira pukul 18.00 WIB saksi HANAFI Bin AHMADI menghubungi saksi JHONIFER Alias PAK HAKIM Bin ZAINUN RAHMAN bermaksud untuk membeli Narkotika Golongan I Jenis Sabu, lalu saksi HANAFI dan saksi JHONIFER sepakat melakukan transaksi jual beli Narkotika Golongan I Jenis Sabu dirumah saksi JHONIFER, selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB saksi HANAFI mendatangi rumah saksi JHONIFER. Saat sampai saksi JHONIFER langsung menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu kepada saksi saksi HANAFI, dan untuk pembayarannya sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) rencananya akan saksi HANAFI bayarkan setelah Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut sudah terjual, selanjutnya saksi HANAFI pulang, lalu pada Hari Jumat, tanggal 12 Mei 2023 sekira pukul 22.00 WIB saksi ROHIM PRATAMA Bin AFRIANTO menghubungi saksi JHONIFER bermaksud untuk membeli Narkotika Golongan I Jenis Sabu, lalu saksi ROHIM dan saksi JHONIFER sepakat melakukan transaksi jual beli Narkotika Golongan I Jenis Sabu dirumah saksi JHONIFER, kemudian sekira pukul 23.00 WIB saksi ROHIM bersama saksi HANAFI pergi ke rumah saksi JHONIFER, lalu saksi JHONIFER menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu kepada saksi ROHIM, dan untuk pembayarannya sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) rencananya akan saksi ROHIM bayarkan setelah Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut sudah terjual, selanjutnya saksi ROHIM dan saksi HANAFI pergi ke warung saksi YUSEFADI, sesampainya di warung saksi YUSEFADI, saksi HANAFI membagi 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut menggunakan timbangan yang dipinjamnya dari Terdakwa PALYASRI Alias PAK YOSEP Bin HARIM menjadi 15 (lima belas) paket dengan rincian paket seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) paket dan paket seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) paket, dan saksi ROHIM membagi 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu menjadi 9 (sembilan) paket.
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu, tanggal 13 Mei 2023, sekira pukul 11.00 WIB, di warung YUSEFADI Desa Maliki Air, Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi saat saksi HANAFI dan saksi ROHIM sedang duduk, datang anggota sat res Narkoba Polres Kerinci melakukan penggeledahan, ditemukan pada diri saksi HANAFI :
  1. 15 (lima belas) paket Narkotika jenis Sabu                                                                                       
  2. 1 (satu) klip plastik warna Bening berisi potongan Kertas warna Merah
  3. 4 (empat) klip plastik warna Bening                                                                                                     
  4. 1 (satu) kotak kaleng permen merek PAGODA PASTILES LIQUORICE warna Hitam
  5. 1 (satu) unit Ponsel merek REDMI warna Hitam dengan kartu SIM nomor 085273570229
  6. 1 (satu) unit Ponsel merek OPPO warna Hitam dengan kartu SIM nomor 087863913560
  7. 1 (satu) buah Bong (alat Hisap Sabu) yang terbuat dari botol Kaca warna Bening
  8. 1 (satu) Korek Api Gas yang terpasangi Jarum                                                                                
  9. 1 (satu) Pipet plastik                                                                                                                                    
  10. 1 (satu) unit timbangan digital warna Silver                                                                                    

dan pada saksi ROHIM ditemukan :

  1. 9 (sembilan) paket Narkotika jenis Sabu                                                                                            
  2. 1 (satu) klip plastik warna Bening berisi potongan Kertas warna Merah
  3. 3 (tiga) klip plastik warna Bening                                                                                                          
  4. 1 (satu) bungkusan rokok merek ESSE CHANGE JUICY
  5. 1 (satu) unit Ponsel merek OPPO warna Hitam dengan kartu SIM nomor 081935994328
  6. 9 (sembilan) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
  7. 1 (satu) paket narkotika jenis Ganja
  8. 1 (satu) bungkusan rokok merek BULL
  • Bahwa pada saat dilakukan intergogasi saksi HANAFI dan saksi ROHIM menerangkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut didapatkan dari saksi JHONIFER, sehingga dilakukan pengembangan terhadap saksi JHONIFER di rumahnya di Desa Maliki Air, Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, ditemukan :
  1. 1 (satu) unit Ponsel merek NOKIA warna Putih dengan kartu SIM nomor 081368002469.
  • Bahwa kemudian setelah dilakukan interogasi kembali terhadap saksi HANAFI dan saksi ROHIM menerangkan pemilik timbangan untuk menimbang Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut adalah Terdakwa PALYASTRI, sehingga dilakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan dirumah Terdakwa PALYASTRI di Desa Seberang, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, namun tidak ditemukan barang bukti, selanjutnya terhadap Terdakwa HANAFI, saksi ROHIM, saksi JHONIFER dan Terdakwa PALYASTRI dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polres Kerinci.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT.Pegadaian (Persero) Sungai Penuh atas nama saksi HANAFI Nomor : 87/10494.00/2023 tanggal 15 Mei 2023, dengan hasil penimbangan sebesar 2.14 gram, dan Berita Acara Penimbangan dari PT.Pegadaian (Persero) Sungai Penuh atas nama saksi ROHIM Nomor : 88/10494.00/2023 tanggal 15 Mei 2023, dengan hasil penimbangan sebesar 1.1 gram atas memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Jenis Shabu tersebut saksi HANAFI, saksi ROHIM, saksi JHONIFER dan Terdakwa PALYASRI tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan izin Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, dan berdasarkan Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi atas nama saksi HANAFI Nomor : PP.01.01.5A.5A1.05.23.2226 tanggal 23 Mei 2023 yang di tandatangani oleh Alex Sander, S.Farm, Apt., M.H. selaku Kepala Balai POM di Jambi, dengan kesmipulan : Sampel Positif / Terdeteksi Methamphetamine, serta Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi atas nama saksi ROHIM Nomor : 01.01.5A.5A1.05.23.2228 tanggal 22 Mei 2023 yang di tandatangani oleh Alex Sander, S.Farm, Apt., M.H. selaku Kepala Balai POM di Jambi, dengan kesmipulan : Sampel Positif / Terdeteksi Methamphetamine

 

---------- Perbuatan Terdakwa PALYASRI Alias PAK YOSEP Bin HARIM sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.-----------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa PALYASRI Alias PAK YOSEP Bin HARIM pada hari Selasa tanggal 09 Mei 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2023 atau dalam tahun 2023, di Desa Maliki Air, Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili Terdakwa PALYASRI Alias PAK YOSEP Bin HARIMmenyalahgunakan Narkotika Golongan I untuk diri sendiri, yang dilakukan oleh Anak dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 09 Mei 2023 di Desa Maliki Air, Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi Terdakwa PALYASRI bersama dengan saksi HANAFI Bin AHMADI dan saksi ROHIM PRATAMA Bin AFRIANTO tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang mengkonsumsi Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang disiapkan oleh saksi HANAFI dan saksi ROHIM yang didapatkannya dari saksi JHONIFER Alias PAK HAKIM Bin ZAINUN RAHMAN, dengan cara Terdakwa PAYASRI menyiapkan bong (alat penghisab sabu) yang dibuat dari botol aqua didalamnya berisi air setengah lebih, dibagian tutupnya dilubangi menjadi 2 (dua) lubang, lubang pertama untuk sedotan plastic/pipet hisab dan lubang kedua untuk pirek kaca yang nantinya dimasukkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu untuk dibakar, sehingga keluar asap lewat dalam botol dan nantinya asap tersebut Terdakwa PALYASRI hisab sebanyak 10 (sepuluh) kali hisaban, yang mengakibatkan hasil urine Terdakwa PALYASRI berdasarkan Surat Keterangan Dokter Nomor : SKD/45/V/2023/Sidokkes tanggal 13 Mei 2023, dokter yang meriksa atas nama dr.Yolan Sentika Novaldi, dengan hasil pemeriksaan urine terdeteksi Methampetamine (MAMP) positif, Amphetamine (AMP) Positif.

---------- Perbuatan Terdakwa PALYASRI Alias PAK YOSEP Bin HARIM sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya