Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.Sus/2024/PN Spn Suryadi, S.H. ADITYA AGUS PRASTYO BIN CARSAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 45/Pid.Sus/2024/PN Spn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-799/L.5.13.3/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Suryadi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADITYA AGUS PRASTYO BIN CARSAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa ADITYA AGUS PRASTYO BIN CARSAN pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2024 atau dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Yos Sudarso 99 Simpang Raya Desa Lawang Agung Kecamatan Pondok Tinggi Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili ‘’tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian berupa obat keras”  yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal terdakwa ADITYA AGUS PRASTYO BIN CARSAN pada tahun 2020 melihat di media sosial aplikasi facebook dan instagram mengenai khasiat  penggunaan obat Hexymer, selanjutnya terdakwa yang tertarik untuk menggunakan obat HEXYMER  mencoba mencari nomor kontak penjual obat tersebut di internet namun tidak berhasil, kemudian pada tahun 2022 terdakwa melihat dan membuka aplikasi Tiktok dengan alamat @mildah60, ternyata di aplikasi tersebut ada yang menjual obat HEXYMER yang disertai nomor Whatsapp 082188255122. Selanjutnya terdakwa mencoba mengirimkan pesan melalui nomor aplikasi Whatsapp tersebut dan dibalas oleh nomor tersebut. Setelah berkomunikasi dengan penjual obat HEXYMER tersebut, terdakwa memesan sebanyak 300 butir dengan harga Rp.300.000. (tiga ratus ribu rupiah). Selama 5 bulan obat tersebut habis digunakan oleh terdakwa untuk konsumsi sendiri. Setelah itu terdakwa penasaran dan ingin mencoba jenis obat TRAMADOL, kemudian pada bulan Agustus 2023 terdakwa memesan dan menghubungi nomor Whatsapp yang sama, selanjutnya terdakwa memesan TRAMADOL sebanyak 3 (tiga) box dengan harga Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah). Dalam waktu 1 bulan obat tersebut habis untuk terdakwa konsumsi sendiri.
  • Bahwa pada awal bulan Februari 2024 terdakwa kembali menghubungi nomor Whatsapp 082188255122 dan memesan obat HEXYMER setengah box dan TRAMADOL sebanyak 2 box dengan harga Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) termasuk ongkos kirim yang langsung dilakukan pembayaran oleh terdakwa dengan mengirimkan uang sebesar Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) ke Nomor Aplikasi Daana dengan Nomor akun 085211353380. Selanjutnya terdakwa menunggu obat yang dipesan tersebut dikirim dan sampai Sungai Penuh.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira jam 10.00 WIB paket milik terdakwa dengan nomor resi 5404600031070 atas penerima JAKI (HP083137221668) diterima oleh terdakwa, tidak berapa lama setelah terdakwa menerima paket miliknya tersebut tiba-tiba datang petugas dari Balai POM Jambi, Loka POM Bungo dan Anggota Kepolisian Polres Kerinci menangkap terdakwa, Selanjutnya  petugas dari Balai POM Jambi, Loka POM Bungo dan Polres Kerinci  melakukan pemeriksaan terhadap paket milik terdakwa yang baru saja diterima oleh terdakwa, dengan disaksikan oleh masyarakat setempat yaitu saksi NADA, saksi ABDULAH, saksi ANDRI dan terhadap terdakwa langsung dilakukan penggeledahan, saat digeledah ditemukan :
  • Obat Keras Tanpa Identitas diduga sebagai HEXYMER (mengandung Trihexyphenidyl) sebanyak 520 butir
  • Obat Keras Tanpa Identitas diduga sebagai TRAMADOL sebanyak 100 butir
  • Sebanyak 2 (dua) unit Alat Komunikasi (Handphone):
  • Merk Realme C51 warna hitam dengan nomor HP 0831 3722 1668 
  • Merk Vivo Y17 warna forest green
    • Bahwa terhadap Obat Keras Tanpa Identitas diduga sebagai HEXYMER dan TRAMADOL tersebut rencananya akan Terdakwa gunakan sendiri.
    • Bahwa berdasarkan Surat Pengujian Balai POM di Jambi Nomor : LHU.088.K.08.17.24.0001 tanggal 08 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh Armeiny Romita , S.Si, Apt selaku Ketua Tim Pengujian BPOM di Jambi, diketahui bahwa barang bukti yang disita tersebut Positif mengandung Triheksifenidil HCl ; kadar melebihi syarat yang ditetapkan.
    • Bahwa berdasarkan Surat Pengujian Balai POM di Jambi Nomor : LHU.088.K.08.17.24.0002 tanggal 08 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh Armeiny Romita , S.Si, Apt selaku Ketua Tim Pengujian BPOM di Jambi, diketahui bahwa barang bukti yang disita tersebut Positif mengandung Tramadol HCl ; kadar melebihi syarat yang ditetapkan
    • Bahwa diketahui bahwa barang bukti yang disita tersebut Positif mengandung Tramadol HCl dan terhadap HEXYMER 2 setelah dilakukan pengecekan di aplikasi CEK BPOM tidak terdaftar pada website Badan POM RI, sehingga dapat disimpulkan produk HEXYMER 2 yang dimiliki oleh Terdakwa tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu, selain hal tersebut Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk                                                                                                   

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.--------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya