Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa SAHRUL Bin MD RIZAL pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Desa Koto Tuo Pulau Tengah, Kecamatan Keliling Danau, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekira pukul 12.45, Saksi Salman berkendara melintasi jalan ke Daerah Koto Tuo Pulau Tengah, pada saat itu Saksi Salman bertemu dengan terdakwa SAHRUL, saudara BENI dan RISKI Alias ACI di jalan. Pada saat itu Saksi Salman bertanya kepada saudara BENI “ADO ALAT” lalu BENI jawab “ADA” kemudian BENI menjawab “KITO DUDUK RUMAH BENI SAJA”, selanjutnya Saksi Salman, terdakwa SAHRUL, saudara BENI, dan RISKI Alias ACI langsung menuju rumah RISKI Alias ACI yang berada di Desa Koto Tuo Pulau Tengah, Kecamatan Keliling Danau, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Sekira pukul 12.55 pada hari yang sama Saksi Salman, Terdakwa SAHRUL, saudara BENI, dan saudara RISKI Alias ACI pun tiba di rumah RISKI Alias ACI. Disana mereka pun Bersamasama akan mengonsumsi narkotika golongan I jenis shabu milik Saksi Salman yang diperoleh dari saksi DWI ANGGARA.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT.Pegadaian (Persero) Sungai Penuh Nomor : 070 /10494.00/2025 tanggal 17 Februari 2025, didapatkan hasil penimbangan:
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 13.30 WIB Tim Opsnal tiba di rumah Saudara RISKI Alias ACI karena sebelumnya berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi DWI ANGGARA dan memperoleh informasi dari saksi DWI ANGGARA. Setibanya di rumah saudara RISKI Alias ACI, tim opsnal pun berhasil mengamankan terdakwa SAHRUL sementara Saksi Salman, saudara BENI dan RISKI Alias ACI berhasil melarikan diri. Selanjutnya sekira pukul 14.00 Tim opsnal melakukan pencarian dan berhasi menemukan Saksi Salman di daerah pinggir Jalan Desa Koto Patah Semerap, Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.
- 1 (satu) plastic bening kecil berisikan narkotika golongan I jenis shabu, Berat kotor (dengan pembungkus) = 0,07 gram, Berat pembungkus = 0,01 gr, Berat bersih tanpa pembungkus = 0,06 gram
- Total Narkotika Jenis Sabu (Poin 1, 2), Berat Bersih tanpa pembungkus = 0,17 gram
- 1 (satu) kaca pirek berisikan diduga narkotika golongan I jenis shabu, Berat bersih tanpa pembungkus = 0,11 gram
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan izin Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementrian Kesehatan Republik Indonesia untuk melakukan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Narkotika Golongan I Narkotika Golongan I Jenis Sabu
- Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian Nomor : LHU.088.K.05.16.25.0174 An. SAHRUL Bin MD RIZAL & SALMAN Bin MAT SADRI tanggal 2302-2025 yang ditandatangani oleh dr. ARMEINY ROMITA, S,Si, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, dengan Hasil Pemeriksaan Tetra Hydro Cannabitol
Perbuatan Terdakwa SAHRUL Bin MD RIZAL sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
A T A U
KEDUA
Bahwa Terdakwa SAHRUL Bin MD RIZAL pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Desa Koto Tuo Pulau Tengah, Kecamatan Keliling Danau, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili penyalahguna bagi diri sendiri, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekira pukul 12.45, Saksi Salman berkendara melintasi jalan ke Daerah Koto Tuo Pulau Tengah, pada saat itu Saksi Salman bertemu dengan terdakwa SAHRUL, saudara BENI dan RISKI Alias ACI di jalan. Pada saat itu Saksi Salman bertanya kepada saudara BENI “ADO ALAT” lalu BENI jawab “ADA” kemudian BENI menjawab “KITO DUDUK RUMAH BENI SAJA”, selanjutnya Saksi Salman, terdakwa SAHRUL, saudara BENI, dan RISKI Alias ACI langsung menuju rumah RISKI Alias ACI yang berada di Desa Koto Tuo Pulau Tengah, Kecamatan Keliling Danau, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Sekira pukul 12.55 pada hari yang sama Saksi Salman, Terdakwa SAHRUL, saudara BENI, dan saudara RISKI Alias ACI pun tiba di rumah RISKI Alias ACI. Disana mereka pun Bersamasama akan mengonsumsi narkotika golongan I jenis shabu milik Saksi Salman yang diperoleh dari saksi DWI ANGGARA.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 13.30 WIB Tim Opsnal tiba di rumah Saudara RISKI Alias ACI karena sebelumnya berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi DWI ANGGARA dan memperoleh informasi dari saksi DWI ANGGARA. Setibanya di rumah saudara RISKI Alias ACI, tim opsnal pun berhasil mengamankan terdakwa SAHRUL sementara Saksi Salman, saudara BENI dan RISKI Alias ACI berhasil melarikan diri. Selanjutnya sekira pukul 14.00 Tim opsnal melakukan pencarian dan berhasi menemukan Saksi Salman di daerah pinggir Jalan Desa Koto Patah Semerap, Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT.Pegadaian (Persero) Sungai Penuh Nomor : 070 /10494.00/2025 tanggal 17 Februari 2025, didapatkan hasil penimbangan:
- 1 (satu) plastic bening kecil berisikan narkotika golongan I jenis shabu, Berat kotor (dengan pembungkus) = 0,07 gram, Berat pembungkus = 0,01 gr, Berat bersih tanpa pembungkus = 0,06 gram
- 1 (satu) kaca pirek berisikan diduga narkotika golongan I jenis shabu, Berat bersih tanpa pembungkus = 0,11 gram
- Total Narkotika Jenis Sabu (Poin 1, 2), Berat Bersih tanpa pembungkus = 0,17 gram
- ???????Bahwa sebelumnya pada tanggal 8 Februari 2025 terdakwa bersama dengan RISKI alias ACI menggunakan ganja yakni dengan cara terdakwa mengambil kertas papir lalu mengisinya dengan campuran ganja dan tembakau rokok kemudian terdakwa melinting sampai berbentuk rokok etelah itu terdakwa membakar ujungnya dan menghisap sampai lintingan ganja tersebut habis; Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan izin Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementrian Kesehatan Republik Indonesia untuk melakukan menggunakan Narkotika Golongan I Narkotika Golongan I Jenis Sabu.Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian Nomor : LHU.088.K.05.16.25.0174 An. SAHRUL Bin MD RIZAL & SALMAN Bin MAT SADRI tanggal 2302-2025 yang ditandatangani oleh dr. ARMEINY ROMITA, S,Si, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, dengan Hasil Pemeriksaan Tetra Hydro Cannabitol
Perbuatan Terdakwa SAHRUL Bin MD RIZAL sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |