Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.Sus/2024/PN Spn Erlina Sari, S.H., M.H. GIGIH PERDAMAIAN TEGANE bin SARLI TEGANE Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 35/Pid.Sus/2024/PN Spn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-517/L.5.13/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Erlina Sari, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GIGIH PERDAMAIAN TEGANE bin SARLI TEGANE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa Terdakwa GIGIH PERDAMAIAN TEGANE Bin SARLI TEGANE pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira pukul 15.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau dalam tahun 2024, di Desa Aur Duri, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa bermula pada hari Selasa, tanggal 26 Desember 2023 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa GIGIH PERDAMAIAN TEGANE bin SARLI TEGANE menghubungi PANDRA (DPO) bermaksud untuk membeli Narkotika Golongan I Jenis Sabu, lalu sekira pukul 19.00 WIB PANDRA datang kerumah Terdakwa GIGIH di Desa Aur Duri, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh untuk mengantarkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu pesanan Terdakwa GIGIH, PANDRA menyampaikan kepada Terdakwa GIGIH harga Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang dibawanya tersebut adalah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) sambil menyerahkan 1 (satu) plastik Narkotika Golongan I Jenis Sabu seberat 5 gram kepada Terdakwa GIGIH yang tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menerima 1 (satu) plastik Narkotika Golongan I Jenis Sabu, kemudian Terdakwa GIGIH menyerahkan uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada PANDRA sambil menyampaikan sisa uang pembelian sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) akan Terdakwa GIGIH bayarkan setelah Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut habis terjual, selanjutnya 1 (satu) plastik Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut Terdakwa GIGIH bagi menjadi 30 (tiga) puluh paket kecil di dalam plastik klip dengan cara kira-kira saja tanpa menggunakan timbangan, kemudian pada tanggal 27 Desember 2023 sampai dengan tanggal 04 Januari 2024 Terdakwa GIGIH berhasil menjual 10 (sepuluh) paket kecil Narkotika Golongan I Jenis Sabu dan diperoleh uang hasil penjualan sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), sedangkan 14 (empat belas) paketnya habis dikonsumsi oleh Terdakwa GIGIH, selanjutnya pada tanggal 04 Januari 2024 sekira pukul 15.45 WIB Terdakwa GIGIH yang sedang tidur dirumah didatangi oleh saksi SILVI NITAMI alias SISIL binti ZAINAL EFENDI membangunkan Terdakwa GIGIH dan membawakan nasi bungkus, pada saat itu datang anggota sat narkoba Polres Kerinci yang sebelumnya sudah melakukan pengintaian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa GIGIH ditemukan :
  1. 6 (enam) klip plastik warna bening berisikan narkotika golongan I jenis sabu;
  2. 1 (satu) klip plastik warna bening;
  3. 1 (satu) bungkusan plastik klip warna bening merek C-TIK;
  4. 1 (satu) timbangan digital warna silver kombinasi hitam;
  5. 1 (satu) potongan sedotan plastik warna bening;
  6. 1 (satu) alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol bekas minuman merek SPRITE yang masih terpasangi pirek kaca;
  7. 1 (satu) gulungan kertas timah warna silver;
  8. 2 (dua) korek api gas;
  9. 1 (satu) unit handphone merek XIAOMI warna silver kombinasi hitam;
  10. 1 (satu) unit handphone merek SAMSUNG warna hitam;
  11. 1 (satu) tas sandang merek PUMA warna hitam
  12. 1 (satu) tas jinjing merek KERINCI MERANGIN HIDRO warna krem
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT.Pegadaian (Persero) Sungai Penuh atas nama Terdakwa GIGIH Nomor : 009/10494.00/2024 tanggal 05 Januari 2024, dengan hasil penimbangan Berat Bersih tanpa pembungkus = 0.43 gram, dan berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi atas nama Nomor : LHU.088.K.05.16.24.0025 tanggal 09 Januari 2024 yang di tandatangani oleh Armeiny Romita, S.Si, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, dengan kesmipulan : Sampel Positif / Terdeteksi Methamphetamine.

 

---------- Perbuatan Terdakwa GIGIH PERDAMAIAN TEGANE Bin SARLI TEGANE sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa GIGIH PERDAMAIAN TEGANE Bin SARLI TEGANE pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira pukul 15.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau dalam tahun 2024, di Desa Aur Duri, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------

 

  • Bahwa bermula pada hari Selasa, tanggal 26 Desember 2023 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa GIGIH PERDAMAIAN TEGANE bin SARLI TEGANE menghubungi PANDRA (DPO) bermaksud untuk membeli Narkotika Golongan I Jenis Sabu, lalu sekira pukul 19.00 WIB PANDRA datang kerumah Terdakwa GIGIH di Desa Aur Duri, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh untuk mengantarkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu pesanan Terdakwa GIGIH, PANDRA menyampaikan kepada Terdakwa GIGIH harga Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang dibawanya tersebut adalah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) sambil menyerahkan 1 (satu) plastik Narkotika Golongan I Jenis Sabu seberat 5 gram kepada Terdakwa GIGIH yang tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menerima 1 (satu) plastik Narkotika Golongan I Jenis Sabu, kemudian Terdakwa GIGIH menyerahkan uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada PANDRA sambil menyampaikan sisa uang pembelian sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) akan Terdakwa GIGIH bayarkan setelah Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut habis terjual, selanjutnya 1 (satu) plastik Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut Terdakwa GIGIH bagi menjadi 30 (tiga) puluh paket kecil di dalam plastik klip dengan cara kira-kira saja tanpa menggunakan timbangan, kemudian pada tanggal 27 Desember 2023 sampai dengan tanggal 04 Januari 2024 Terdakwa GIGIH berhasil menjual 10 (sepuluh) paket kecil Narkotika Golongan I Jenis Sabu dan diperoleh uang hasil penjualan sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), sedangkan 14 (empat belas) paketnya habis dikonsumsi oleh Terdakwa GIGIH, selanjutnya pada tanggal 04 Januari 2024 sekira pukul 15.45 WIB Terdakwa GIGIH yang sedang tidur dirumah didatangi oleh saksi SILVI NITAMI alias SISIL binti ZAINAL EFENDI membangunkan Terdakwa GIGIH dan membawakan nasi bungkus, pada saat itu datang anggota sat narkoba Polres Kerinci yang sebelumnya sudah melakukan pengintaian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa GIGIH ditemukan :
  1. 6 (enam) klip plastik warna bening berisikan narkotika golongan I jenis sabu;
  2. 1 (satu) klip plastik warna bening;
  3. 1 (satu) bungkusan plastik klip warna bening merek C-TIK;
  4. 1 (satu) timbangan digital warna silver kombinasi hitam;
  5. 1 (satu) potongan sedotan plastik warna bening;
  6. 1 (satu) alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol bekas minuman merek SPRITE yang masih terpasangi pirek kaca;
  7. 1 (satu) gulungan kertas timah warna silver;
  8. 2 (dua) korek api gas;
  9. 1 (satu) unit handphone merek XIAOMI warna silver kombinasi hitam;
  10. 1 (satu) unit handphone merek SAMSUNG warna hitam;
  11. 1 (satu) tas sandang merek PUMA warna hitam
  12. 1 (satu) tas jinjing merek KERINCI MERANGIN HIDRO warna krem
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT.Pegadaian (Persero) Sungai Penuh atas nama Terdakwa GIGIH Nomor : 009/10494.00/2024 tanggal 05 Januari 2024, dengan hasil penimbangan Berat Bersih tanpa pembungkus = 0.43 gram, dan berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi atas nama Nomor : LHU.088.K.05.16.24.0025 tanggal 09 Januari 2024 yang di tandatangani oleh Armeiny Romita, S.Si, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, dengan kesmipulan : Sampel Positif / Terdeteksi Methamphetamine.

 

---------- Perbuatan Terdakwa GIGIH PERDAMAIAN TEGANE Bin SARLI TEGANE sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya