Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Pengugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang tidak membayar sisa pembelian tanah dan bangunan rumah kepada Penggugat merupakan perbuatan wanprestasi.
- Menghukum Para Tergugat membayar hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp. 310.000.000 (tiga ratus sepuluh juta rupiah) tanpa syarat dan beban apapun dan apabila ingkar maka dibantu oleh alat keamanan Negara.
- Menghukum tergugat untuk membayar kerugian Penggugat berupa bunga sebesar 6 % setiap bulannya sebagaimana bunga yang berlaku umum yang berlaku pada Bank yang harus dibayar oleh Tergugat terhitung dari Bulan Maret 2019 sampai gugatan ini mempunyai keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewidje) dan kerugian dibayar lunas.
- Bahwa untuk menjamin kepastian hukum dan juga tergugat menjalankan putusan pengadilan, maka haruslah dikenakan membayar uang paksa (dwangsom) kepada penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima Juta Rupiah) setiap hari ia lalai melaksanakan putusan ini.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta bergerak dan tidak bergerak milik Para Tergugat.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun Para tergugat mengajukan Verset, Banding atau Kasasi sekalipun.
- Menghukum Para Tergugat membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono) |