Petitum |
P R I M A I R :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah bahwa tanah Kering dengan sertifiakat hak milik nomor 21 tahun 1986 an.SALAMIAH, SURDALENA, YUSAL EFENDI adalah milik Para Penggugat yang terletak dahulu di wilayah adminisrasi desa Koto Iman Kecamatan Danau Kerinci Sekarang di desa Agung Koto iman Kecamatan Tanah Cogok Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi dengan luas Panjang -+ 16 M,Lebar -+ 8 M adapun batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Timur berbatas dengan tanah dan Rumah Husnan
Sebelah Barat berbatas dengan Tanah dan Rumah Milik Para Penggugat
Sebelah selatan berbatas dengan Tanah milik Tergugat
Sebelah utara berbatas dengan tanah milik Para Penggugat
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ( Onrechtmtigedaad )
- Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi baik secara materiil maupun immateriil kepada Para Penggugat, adapun rincian materiil yaitu jasa dan Operasional Advokat sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah), dan kerugian immateriil sebesar Rp 100.000.000 (Seratus juta rupiah) adapun total kerugian yang dialami oleh Para Penggugat sebesar Rp 150.000.000 (seratus lima Puluh juta rupiah) ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tangung renteng membayar uang paksa (Dwangsoom) sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan atau lalai dalam melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak Perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap
- Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II, untuk segera mengosongkan tanah kering objek Perkara yang terletak dahulu di wilayah adminisrasi desa Koto Iman Kecamatan Danau Kerinci Sekarang di desa Agung Koto iman Kecamatan Tanah Cogok Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi, apabila ingkar dilaksanakan dibantu dengan alat keamanan Negara
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya Perkara ini
S U B S I D A I R :
Mohon putusan yang seadil-adilnya dari suatu peradilan yang baik dan bijaksana (Ex Aquo Et Bono) |