Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
PRIMAIR :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah salah satu ahli waris H. Abu Bakar Yakin yang berhak atas objek perkara I dan objek perkara II;
- Menyatakan bahwa tanah yang terletak di Jalur Dua Bukit Tengah Desa Mukai Tinggi, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Dengan ukuran ± 15 Piring Upahan dan batas-batasnya sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Raya;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah/ladang Nasrizal dan Rozy Widodo, S.Pd;
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Raya;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah H. Abu Bakar Yakin (Alm);
Dalam hal ini disebut sebagai OBJEK PERKARA I
Dan sengketa tanah yang terletak di Desa Tutung Bungkuk, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Dengan ukuran ± 7 Piring Upahan dan batas-batasnya sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Herman Pani/ Johar Rifin/ Yonif/ Aldes/ Wides;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Raya;
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Raya;
- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Orang Koto Rendah/Jalan;
Dalam hal ini disebut sebagai OBJEK PERKARA II
Adalah sah hak milik Alm. H. Abu Bakar Yakin yang di turunkan kepada Penggugat dan ahli waris lainnya;
- Menyatakan sah Surat Jual Beli pada tanggal 25-8-1991 antara H. Abu Bakar Yakin dengan Alm. Serutan Seman dan Alm. Bagindo Nabi;
- Menyatakan sah Surat Keputusan Sidang Adat Tigo Luhah Tanah Sekudung Siulak-Kerinci Nomor: 13/LKA-TTS/2023 tertanggal 24 Mei 2023;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat I menjual sebahagian Objek perkara II kepada Para Tergugat II tanpa seizin dan sepengetahuan Penggugat dan ahli waris lainnya adalah perbuatan tanpa hak dan melawan hukum;
- Menyatakan jual beli sebahagian Objek Perkara II antara Para Tergugat I dengan Para Tergugat II adalah cacat hukum dan haruslah dinyatakan batal demi hukum;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat mengklaim, menguasai, mendirikan rumah, pondasi, dan menjual sebahagian objek perkara adalah tanpa hak dan melawan hukum;
- Menghukum Para Tergugat I, Para Tergugat II atau siapapun yang mendapat hak atasnya untuk mengembalikan Objek Perkara I dan Objek Perkara II kepada Penggugat tanpa beban dan syarat apapun, apabila ingkar dilaksanakan dibantu dengan alat keamanan Negara;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1.500.000,- setiap hari ia lalai melaksanakan putusan ini setelah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht);
- Menghukum Para Tergugat membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
APABILA YANG MULIA MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT LAIN PENGGUGAT MEMOHON PUTUSAN YANG SEADIL-ADILNYA (EX AEQUO ET BONO); |