Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2023/PN Spn Ramli Umar Kepala Kepolisian Resort Kerinci Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Spn
Tanggal Surat Senin, 02 Jan. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Ramli Umar
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Kerinci
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan  permohonan Pemohon  untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan surat perintah penetapan Pemohon sebagai tersangka       yang dikeluarkan oleh Termohon pada tanggal 16 Desember 2022 Surat Penetapan Nomor : S. Tap/33/XII/RES.1.11/2022 TIDAK SAH DAN TIDAK BERDASAR MENURUT HUKUM,  oleh karenanya Penetapan a.quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  3. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tidak cukup dua alat bukti yang sah menurut Undang-Undang dan dinyatakan tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka kepada Pemohon tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  6. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya