Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.Sus/2024/PN Spn M. Haris Fikri, S.H. LINDAWATI Alias LINDA Binti KASIM (Alm) Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Nomor Perkara 24/Pid.Sus/2024/PN Spn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-336 /L.5.13/Eku.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M. Haris Fikri, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LINDAWATI Alias LINDA Binti KASIM (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

--------- Bahwa terdakwa LINDAWATI Alias LINDA Binti KASIM (Alm) pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2023, sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Oktober tahun 2023, atau pada tahun 2023, bertempat di Desa Lubuk Nagodang, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana ”Orang Perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------

  • Bermula pada bulan Juli tahun 2023 Terdakwa LINDAWATI Alias LINDA Binti KASIM (Alm) memberangkatkan anak dari saksi HERMA WATI dengan maksud untuk bekerja sebagai satpam di Malaysia, mengetahui hal tersebut saksi HERMA WATI tertarik untuk ikut diberangkatkan sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di negara Malaysia. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 07 Oktober 2023 Terdakwa menghubungi saksi HERMA WATI melalui panggilan telepon dengan maksud membicarakan penempatan kerja di Malaysia, kemudian terdakwa menyampaikan terkait yang harus disiapkan oleh saksi HERMA WATI. Kemudian karena saksi HERMA WATI belum memiliki paspor dan tidak memiliki biaya untuk keberangkatan ke Malaysia sehingga disepakati terhadap gaji yang diterima oleh Saksi HERMA WATI nantinya akan dipotong setengah selama 4 (empat) bulan pertama bekerja di Malaysia sebagai ganti biaya Administrasi, pembuatan paspor yang akan dibuat pada saat ke Kota Padang sebelum keberangkatan ke Malaysia, dan biaya keberangkatan ke Malaysia yang akan ditanggung oleh Terdakwa terlebih dahulu, mendengar tawaran tersebut saksi HERMA WATI menyepakatinya.
  • Bahwa selanjutnya pada bulan Agustus 2023 Terdakwa menanyakan kepada Saksi KARTINI dengan maksud membicarakan penempatan kerja di Malaysia, namun karena saksi KARTINI tidak memiliki biaya untuk keberangkatan, sehingga Terdakwa menawarkan pekerjaan sebagai PRT (Pembantu Rumah Tangga) dengan gaji 1500 (Seribu lima ratus) ringgit Malaysia dan ketentuan 4 (Empat) bulan pertama akan dipotong 750 (Tujuh ratus lima puluh) ringgit Malaysia sebagai ganti biaya pengurusan penempatan kerja, lalu mendengar tawaran tersebut Saksi KARTINI menyepakatinya. Kemudian Terdakwa menemani saksi KARTINI ke Bukit Tinggi dengan maksud untuk membuat paspor Saksi KARTINI, dan langsung pulang kembali ke Kerinci.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Oktober 2023 sekira pukul 10.00 Wib saksi RENO DARIO menghubungi temannya yang bekerja di Malaysia dan menanyakan apakah ada pekerjaan di Malaysia, lalu teman saksi RENO menyampaikan agar saksi RENO langsung menghubungi Terdakwa LINDAWATI terkait pekerjaan di Malaysia. Kemudian pada hari Selasa tanggal 03 Oktober 2023 sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa menerima panggilan telepon dari saksi RENO dan menanyakan apakah ada pekerjaan di Malaysia, lalu Terdakwa menyampaikan ada pekerjaan sebagai Cleaning Service dan Terdakwa meminta saksi RENO untuk menyiapkan  uang sebesar Rp. 7.000.000 (Tujuh juta rupiah) dan karena saksi RENO belum memiliki paspor agar dibuatkan paspor terlebih dahulu di Bukit Tinggi. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa mendatangi rumah saksi RENO untuk memastikan saksi RENO jadi ditempatkan kerja di Malaysia, namun karena saksi RENO hanya memiliki uang sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) maka Terdakwa menerima uang tersebut secara tunai dari Saksi RENO. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 08 Oktober Sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa kembali menghubungi saksi RENO dan meminta untuk membayarkan sisanya, kemudian saksi RENO mengirimkan uang sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) ke nomor rekening 5558 010124 15532 a.n NELI NOVITA SARI dengan maksud sebagai sisa biaya yang belum dibayarkan untuk keberangkatan saksi RENO bekerja di Malaysia.
  • Bahwa selanjutnya pada bulan Oktober saksi NOVITA SRI DEWI mendatangi rumah saksi MARLINA membicarakan terkait seseorang yang bisa membantu memberangkatkan saksi NOVITA untuk bekerja di Malaysia. Kemudian saksi NOVITA dikenalkan kepada Terdakwa LINDAWATI oleh saksi MARLINA. Lalu 2 (dua) hari kemudian Terdakwa bertemu dengan saksi NOVITA di rumah saksi MARLINA yang beralamat di Cangkin Desa Gedang, Kecamatan Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh, lalu Terdakwa menyampaikan kepada Saksi NOVITA terkait yang harus dipersiapkan, kemudian Terdakwa menjelaskan bahwa saksi NOVITA akan ditempatkan bekerja di Malaysia sebagai PRT (Pembantu Rumah Tangga) dan untuk gaji yang diterima sebanyak 1500 (Seribu lima ratus) Ringgit Malaysia per bulan, namun karena Saksi NOVITA tidak memiliki uang untuk biaya keberangkatan sehingga akan dipotong selama 4 (empat) bulan pertama bekerja sebesar 750 (tujuh ratus lima puluh) Ringgit Malaysia sebagai ganti biaya keberangkatan ke Malaysia yang akan ditanggung oleh Terdakwa LINDAWATI terlebih dahulu, mendengar hal tersebut saksi NOVITA pun menyepakatinya. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023 saksi NOVITA pergi ke Kota Bukit Tinggi, Provinsi Sumatera Barat ditemani oleh terdakwa dengan maksud untuk membuat paspor saksi NOVITA, kemudian pada hari Kamis tanggal 05 Oktober 2023, Terdakwa dan saksi NOVITA pergi ke kantor Imigrasi yang ada di Bukit Tinggi, dan Terdakwa yang membayarkan biaya pembuatan paspor saksi NOVITA.
  • Bahwa pada bulan Oktober Saksi DEWI MINI SUSANTI mengenal Terdakwa melalui saksi MARLINA, dua hari setelahnya kemudian Terdakwa pergi ke rumah saksi DEWI ditemani oleh saksi MARLINA dengan maksud membicarakan terkait pekerjaan yang akan ditawarkan kepada saksi DEWI. Kemudian terdakwa menyampaikan kepada saksi DEWI akan dipekerjakan di Malaysia sebagai PRT (Pembantu rumah Tangga) dengan gaji 1500 (seribu lima ratus) ringgit Malaysia untuk setiap bulannya akan tetapi sebagai biaya permit kerja/kontrak kerja yang dipotong selama 4 (empat) bulan pertama sehingga saksi nanti saksi DEWI akan menerima 750 (Tujuh ratus lima puluh) ringgit Malaysia.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2023, sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa LINDAWATI dijemput oleh mobil travel yang dikendarai oleh saksi WIDER SALMAN, lalu Terdakwa menunggu di loket Cv. Po. Agung Jaya sementara itu mobil travel  Avanza warna putih dengan nomor polisi BD 1792 CK menjemput saksi DARNELI, Saksi DEWI MINI SUSANTI, Saksi NOVITA SRI DEWI, Saksi HERMA WATI dan saksi RENO DARIO di rumahnya masing-masing. Selanjutnya Saksi KARTINI, Saksi HERMAWATI dan saksi RENO DARIO rencananya akan pergi ke Kota Dumai dengan maksud mengambil paspor setelah itu menyebrang menggunakan kapal Fery untuk bekerja di Negara Malaysia, sedangkan Saski DEWI, saksi NOVITA, dan saksi DARNELI bersama Terdakwa pergi melalui Bandar Udara Internasional Minangkabau dengan maksud akan ditempatkan bekerja di Negara Malaysia. Kemudian setelah itu Terdakwa beserta saksi lainnya pergi menuju Kota Padang dengan tujuan ke Kota Kuala Lumpur, Malaysia namun diperjalanan sekira pukul 20.30 Wib di Desa Lubuk Nagodang, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi mobil yang dikendarai oleh Terdakwa LINDAWATI berserta para saksi lainnya diberhentikan oleh anggota Kepolisian Resor Kerinci untuk diperiksa dan kemudian diamankan.
  • Bahwa terdakwa merupakan orang perorangan yang tidak memiliki badan hukum atau bekerja pada suatu badan hukum atau berafiliasi dengan badan hukum yang dapat melaksanakan penempatan pekerja migran indonesia, serta terdakwa dalam menempatkan pekerja migran indonesia tanpa memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI).

----------------Perbuatan terdakwa LINDAWATI Alias LINDA Binti KASIM (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia----------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

----- Bahwa terdakwa LINDAWATI Alias LINDA Binti KASIM (Alm) pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2023, sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Oktober tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat di Desa Lubuk Nagodang, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana, ”Setiap Orang yang dengan sengaja melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan memiliki kompetensi, sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial dan memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan”, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------

  • Bermula pada bulan Juli tahun 2023 Terdakwa LINDAWATI Alias LINDA Binti KASIM (Alm) memberangkatkan anak dari saksi HERMA WATI dengan maksud untuk bekerja sebagai satpam di Malaysia, mengetahui hal tersebut saksi HERMA WATI tertarik untuk ikut diberangkatkan sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di negara Malaysia. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 07 Oktober 2023 Terdakwa menghubungi saksi HERMA WATI melalui panggilan telepon dengan maksud membicarakan penempatan kerja di Malaysia, kemudian terdakwa menyampaikan terkait yang harus disiapkan oleh saksi HERMA WATI. Kemudian karena saksi HERMA WATI belum memiliki paspor dan tidak memiliki biaya untuk keberangkatan ke Malaysia sehingga disepakati terhadap gaji yang diterima oleh Saksi HERMA WATI nantinya akan dipotong setengah selama 4 (empat) bulan pertama bekerja di Malaysia sebagai ganti biaya Administrasi, pembuatan paspor yang akan dibuat pada saat ke Kota Padang sebelum keberangkatan ke Malaysia, dan biaya keberangkatan ke Malaysia yang akan ditanggung oleh Terdakwa terlebih dahulu, mendengar tawaran tersebut saksi HERMA WATI menyepakatinya.
  • Bahwa selanjutnya pada bulan Agustus 2023 Terdakwa menanyakan kepada Saksi KARTINI dengan maksud membicarakan penempatan kerja di Malaysia, namun karena saksi KARTINI tidak memiliki biaya untuk keberangkatan, sehingga Terdakwa menawarkan pekerjaan sebagai PRT (Pembantu Rumah Tangga) dengan gaji 1500 (Seribu lima ratus) ringgit Malaysia dan ketentuan 4 (Empat) bulan pertama akan dipotong 750 (Tujuh ratus lima puluh) ringgit Malaysia sebagai ganti biaya pengurusan penempatan kerja, lalu mendengar tawaran tersebut Saksi KARTINI menyepakatinya. Kemudian Terdakwa menemani saksi KARTINI ke Bukit Tinggi dengan maksud untuk membuat paspor Saksi KARTINI, dan langsung pulang kembali ke Kerinci.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Oktober 2023 sekira pukul 10.00 Wib saksi RENO DARIO menghubungi temannya yang bekerja di Malaysia dan menanyakan apakah ada pekerjaan di Malaysia, lalu teman saksi RENO menyampaikan agar saksi RENO langsung menghubungi Terdakwa LINDAWATI terkait pekerjaan di Malaysia. Kemudian pada hari Selasa tanggal 03 Oktober 2023 sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa menerima panggilan telepon dari saksi RENO dan menanyakan apakah ada pekerjaan di Malaysia, lalu Terdakwa menyampaikan ada pekerjaan sebagai Cleaning Service dan Terdakwa meminta saksi RENO untuk menyiapkan  uang sebesar Rp. 7.000.000 (Tujuh juta rupiah) dan karena saksi RENO belum memiliki paspor agar dibuatkan paspor terlebih dahulu di Bukit Tinggi. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa mendatangi rumah saksi RENO untuk memastikan saksi RENO jadi ditempatkan kerja di Malaysia, namun karena saksi RENO hanya memiliki uang sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) maka Terdakwa menerima uang tersebut secara tunai dari Saksi RENO. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 08 Oktober Sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa kembali menghubungi saksi RENO dan meminta untuk membayarkan sisanya, kemudian saksi RENO mengirimkan uang sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) ke nomor rekening 5558 010124 15532 a.n NELI NOVITA SARI dengan maksud sebagai sisa biaya yang belum dibayarkan untuk keberangkatan saksi RENO bekerja di Malaysia.
  • Bahwa selanjutnya pada bulan Oktober saksi NOVITA SRI DEWI mendatangi rumah saksi MARLINA membicarakan terkait seseorang yang bisa membantu memberangkatkan saksi NOVITA untuk bekerja di Malaysia. Kemudian saksi NOVITA dikenalkan kepada Terdakwa LINDAWATI oleh saksi MARLINA. Lalu 2 (dua) hari kemudian Terdakwa bertemu dengan saksi NOVITA di rumah saksi MARLINA yang beralamat di Cangkin Desa Gedang, Kecamatan Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh, lalu Terdakwa menyampaikan kepada Saksi NOVITA terkait yang harus dipersiapkan, kemudian Terdakwa menjelaskan bahwa saksi NOVITA akan ditempatkan bekerja di Malaysia sebagai PRT (Pembantu Rumah Tangga) dan untuk gaji yang diterima sebanyak 1500 (Seribu lima ratus) Ringgit Malaysia per bulan, namun karena Saksi NOVITA tidak memiliki uang untuk biaya keberangkatan sehingga akan dipotong selama 4 (empat) bulan pertama bekerja sebesar 750 (tujuh ratus lima puluh) Ringgit Malaysia sebagai ganti biaya keberangkatan ke Malaysia yang akan ditanggung oleh Terdakwa LINDAWATI terlebih dahulu, mendengar hal tersebut saksi NOVITA pun menyepakatinya. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023 saksi NOVITA pergi ke Kota Bukit Tinggi, Provinsi Sumatera Barat ditemani oleh terdakwa dengan maksud untuk membuat paspor saksi NOVITA, kemudian pada hari Kamis tanggal 05 Oktober 2023, Terdakwa dan saksi NOVITA pergi ke kantor Imigrasi yang ada di Bukit Tinggi, dan Terdakwa yang membayarkan biaya pembuatan paspor saksi NOVITA.
  • Bahwa pada bulan Oktober Saksi DEWI MINI SUSANTI mengenal Terdakwa melalui saksi MARLINA, dua hari setelahnya kemudian Terdakwa pergi ke rumah saksi DEWI ditemani oleh saksi MARLINA dengan maksud membicarakan terkait pekerjaan yang akan ditawarkan kepada saksi DEWI. Kemudian terdakwa menyampaikan kepada saksi DEWI akan dipekerjakan di Malaysia sebagai PRT (Pembantu rumah Tangga) dengan gaji 1500 (seribu lima ratus) ringgit Malaysia untuk setiap bulannya akan tetapi sebagai biaya permit kerja/kontrak kerja yang dipotong selama 4 (empat) bulan pertama sehingga saksi nanti saksi DEWI akan menerima 750 (Tujuh ratus lima puluh) ringgit Malaysia.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2023, sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa LINDAWATI dijemput oleh mobil travel yang dikendarai oleh saksi WIDER SALMAN, lalu Terdakwa menunggu di loket Cv. Po. Agung Jaya sementara itu mobil travel  Avanza warna putih dengan nomor polisi BD 1792 CK menjemput saksi DARNELI, Saksi DEWI MINI SUSANTI, Saksi NOVITA SRI DEWI, Saksi HERMA WATI dan saksi RENO DARIO di rumahnya masing-masing. Selanjutnya Saksi KARTINI, Saksi HERMAWATI dan saksi RENO DARIO rencananya akan pergi ke Kota Dumai dengan maksud mengambil paspor setelah itu menyebrang menggunakan kapal Fery untuk bekerja di Negara Malaysia, sedangkan Saski DEWI, saksi NOVITA, dan saksi DARNELI bersama Terdakwa pergi melalui Bandar Udara Internasional Minangkabau dengan maksud akan ditempatkan bekerja di Negara Malaysia. Kemudian setelah itu Terdakwa beserta saksi lainnya pergi menuju Kota Padang dengan tujuan ke Kota Kuala Lumpur, Malaysia namun diperjalanan sekira pukul 20.30 Wib di Desa Lubuk Nagodang, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi mobil yang dikendarai oleh Terdakwa LINDAWATI berserta para saksi lainnya diberhentikan oleh anggota Kepolisian Resor Kerinci untuk diperiksa dan kemudian diamankan.
  • Bahwa terdakwa LINDAWATI dalam menempatkan saksi NOVITA SRI DEWI, saksi DEWI MINI SUSANTI dan saksi RENO DARIO bekerja di Malaysia mengetahui tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi pekerja migran Indonesia yaitu tidak memiliki kompetensi, tidak terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial, tidak memiliki dokumen berupa Surat keterangan status perkawinan bagi yang telah menikah dengan melampirkan fotokopi buku nikah, Surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah, Sertifikat kompetensi kerja, Surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi, Paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat, Visa kerja, Perjanjian Penempatan PMI dan Perjanjian Kerja.

--------------- Perbuatan terdakwa LINDAWATI Alias LINDA Binti KASIM (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. ----------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya