Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
58/Pdt.G/2023/PN Spn 1.ANA MAILISVAR
2.Nurwahidin Akbar
3.Livia Warman
1.Irfantri
2.Hendri Dunan
3.Toni Efrial
4.Ayu cik Fitniarti
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 58/Pdt.G/2023/PN Spn
Tanggal Surat Rabu, 22 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANA MAILISVAR
2Nurwahidin Akbar
3Livia Warman
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kurniadi Aris, S.H.,M.H.,M.M.,Livia Warman
2Kurniadi Aris, S.H.,M.H.,M.M.,ANA MAILISVAR
3Kurniadi Aris, S.H.,M.H.,M.M.,Nurwahidin Akbar
Tergugat
NoNama
1Irfantri
2Hendri Dunan
3Toni Efrial
4Ayu cik Fitniarti
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah surat keterangan pembahagian hak dan pembagian gilir ganti tanah tahun 1982 antara Abdul Azis, Meh Roda dan Abdullah Usman.
  3. Menayatakan tanah objek perkara adalah milik Abdul Aziz, Meh Roda dan Abdullah Usman.
  4. Menyatakan Para Tergugat tidak berhak terhadap objek perkara.
  5. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat memagar jalan ke Masjid dan menguasai objek perkara adalah perbuatan tanpa hak dan melawan hukum (onrecht Matigedaad).
  6. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan tanah objek perkara kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat dan beban apapun apabila ingkar dibantu oleh alat keamanan Negara.
  7. Menghkum para tergugat untuk mencabut Portal untuk menghambat jalan menuju ke Masjid Nur Hidayah, apabila ingkar dibantu oleh alat keamanan Negara.
  8. Menghukum Para Terggugat untuk membayar Dwangsoom Rp 2.000.000 (Dua juta rupiah) setiap harinya apabila ingkar dalam melaksanakan keputusan ini.
  9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah objek perkara dalam Perkara ini.
  10. Menghukum Para Tergugat membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

 SUBSIDAIR:

“Apabila majlis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya

(ExAequoEt Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak