Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G.S/2023/PN Spn PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO, Tbk CABANG SUNGAI PENUH 1.ANDRA MADI
2.MUSLITA YANTI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 28/Pdt.G.S/2023/PN Spn
Tanggal Surat Jumat, 17 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO, Tbk CABANG SUNGAI PENUH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ANDRA MADI
2MUSLITA YANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 259.567.749,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 259.567.749,- ( DUA RATUS LIMA PULUH SEMBILAN JUTA LIMA RATUS ENAM PULUH TUJUH RIBU TUJUH RATUS EMPAT PULUH SEMBILAN ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 205.548.964,- ( DUA RATUS LIMA JUTA LIMA RATUS EMPAT PULUH DELAPAN RIBU SEMBILAN RATUS ENAM PULUH EMPAT) ditambah bunga sebesar 54.018.785,- ( LIMA PULUH EMPAT JUTA DELAPAN BELAS RIBU TUJUH RATUS DELAPAN PULUH LIMA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas obyek berupa : Sertifikat Hak Milik No 516 atas nama ANDRA MADI. berikut bangunan yang berdiri di atasnya

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak