Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
111/Pid.B/2025/PN Spn M. Haris Fikri, S.H. RUDI WAYARMAN Alias RUDI Bin RIFWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 111/Pid.B/2025/PN Spn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1782/L.5.13/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1M. Haris Fikri, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDI WAYARMAN Alias RUDI Bin RIFWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa RUDI WAYARMAN Bin RIFWAN pada Hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira pukul 13.00 wib atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan Mei 2025 atau dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Nek, Kelurahan Dusun Baru, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira pukul 13.00 Wib Saksi WASONO Alias WAR Bin KASRAN (Alm) bersama istrinya Saksi DESI SAFRIANA pergi untuk membeli sambal di rumah BUK SUSMARNI bertempat di Dusun Nek, Kelurahan Dusun Baru, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi menggunakan 1 (satu) unit Motor merk HONDA BEAT warna MAGENTA HITAM dengan Nomor Rangka MH1JM1124KK021644, Nomor Mesin JM11E2004591, Nomor Polisi BH 3354 RC, kemudian sesampainya di lokasi sekira pukul 13.20 Wib Saksi WASONO memarkirkan sepeda motor yang dikendarainya di halaman rumah tersebut, namun saat itu kunci motor masih terpasang di kontak motor yang dikendarai oleh Saksi WASONO.
  • Bahwa di lain waktu sebelumnya pada pukul 12.00 Wib hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025, Tersangka pergi dengan menggunakan ojek dari rumah Tersangka menuju ke sebelah masjid Baiturrahman Dusun Nek, Kelurahan Dusun Baru, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, untuk mengambil handphone yang rusak di konter sebelah masjid tersebut.
  • Bahwa pada pukul 13.10 Wib setelah Tersangka mengambil handphone Tersangka di konter,lalu Tersangka pergi dengan berjalan kaki ke belakang Masjid Baiturrahman dan pada saat itu Tersangka melihat motor honda beat warna magenta hitam Nomor Rangka MH1JM1124KK021644, Nomor Mesin JM11E2004591, Nomor Polisi BH 3354 RC yang terparkir dengan kunci yang masih tergantung di motor tersebut, lalu muncul niat Terdakwa hendak membawa sepeda motor tersebut, kemudian untuk mewujudkan niatnya Tersangka langsung menghidupkan motor tersebut dan Tersangka langsung membawa motor tersebut pulang ke rumahnya yang beralamatkan di Desa Sungai Medang, Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Bahwa sesampainya di rumah Tersangka, lalu Tersangka langsung membuka stiker yang berada di badan motor dengan maksud untuk menghilangkan identitas motor tersebut.
  • Bahwa atas kejadian tersebut korban langsung menuju ke Polres kerinci untuk melaporkan kejadian tersebut. Bahwa setelah mendengarkan keterangan Saksi WASONO selaku korban, lalu pihak Polres Kerinci langsung mengamankan tersangka RUDI WAYARMAN Bin RIFWAN pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025, sekira pukul 02.00 Wib untuk selanjutnya dibawa ke Polres Kerinci untuk proses lebih lanjut.

-----------Perbuatan Terdakwa RUDI WAYARMAN Bin RIFWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.-------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya