Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk memperbaiki data,
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk menetapkan satu orang yang sama atas nama ZULPIKAR di kantor DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL (DUKCAPIL) KABUPATEN KERINCI,
- Memerintahkan pemohon mengirimkan salinan penetapan permohonan satu orang yang sama ke kantor DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL (DUKCAPIL) KABUPATEN KERINCI,
- Menetapkan biaya perkara yang timbul dibebankan kepada pemohon.
ATAU
Apabila Ketua/Hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh berpendapat lain, pemohon memohon putusan yang seadil-adilnya. |