Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua bukti yang di ajukan Para Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
- Menyatakan sah surat perjanjian ( Bukti P-1 )
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar Hutang kepada Para Penggugat sebesar 50 Emas secara tunai;
- Menyatakan sah boroh atau jaminan dari perjanjian hutang tertanggal 8 Januari 2021 antara Para Penggugat dan Para Tergugat berupa tanah dan rumah yang terletak di RT.02 Larik Kairo, Desa Sungai Tutung Kecamatan Air Hangat Timur Kabupaten Kerinci, menjadi hak milik Para Penggugat apabila Para Tergugat tidak dapat mengganti hutang sebesar 50 Emas dengan batas sebagai berikut :
- Utara berbatas dengan Fitria ( Mak Devi )
- Selatan berbatas dengan jalan Gang Larik Kairo
- Timur berbatas dengan Entina ( Mak Beki )
- Barat Berbatas dengan Kesasimah ( Nek Lera )
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah dan bangunan yang terletak di RT.02 Larik Kairo, Desa Sungai Tutung Kecamatan Air Hangat Timur Kabupaten Kerinci milik para Tergugat, dengan batas sebagai berikut :
- Utara berbatas dengan Fitria ( Mak Devi )
- Selatan berbatas dengan jalan Gang Larik Kairo
- Timur berbatas dengan Entina ( Mak Beki )
- Barat Berbatas dengan Kesasimah ( Nek Lera )
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu( iut voerbaarbij vooraad ) meskipun ada upaya banding, maupun verzet;
- Menghukum Para Tergugat untuk mematuhi dan melaksanakan Putusan ini dan apabila ingkar maka akan di bantu oleh alat keamanan Negara;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- ( Satu Juta Rupiah ) perhari yang harus di bayarkan oleh Para Tergugat bila lalai dalam melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat
SUBSIDAIR :
APABILA YANG MULIA MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT LAIN PARA PENGGUGAT MEMOHON PUTUSAN YANG SEADIL-ADILNYA (EX AEQUO ET BONO) |