Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.Sus/2025/PN Spn Annisya Try Ramadhani, S.H. WINDA NOVITA alias NOVI binti KASNO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 73/Pid.Sus/2025/PN Spn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1078/L.5.13/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Annisya Try Ramadhani, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WINDA NOVITA alias NOVI binti KASNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa terdakwa WINDA NOVITA alias NOVI binti KASNO pada hari Jum’at tanggal 20 Desember  tahun 2024 pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Desa Karya Bakti, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penu yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekira pukul 21.30 WIB, dilakukan penangkapan terdakwa WINDA NOVITA alias NOVI binti KASNO di rumah terdakwa Desa Aur Duri RT/RW 010/000, Kelurahan Aur Duri, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi oleh Tim Opsnal Satresnarkoba dikarenakan membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menerima dan menyerahkan narkotika golongan I Jenis Shabu.
  • Bahwa pada saat penangkapan terdakwa WINDA NOVITA alias NOVI binti KASNO dilakukan introgasi dan mengakui bahwa menyimpan Narkotika Golongan I Jenis Shabu diperkarangan depan rumahnya yang berada di dalam 1(satu) kantong plastik warna hitam yang berisikan : 42(empat puluh dua) plastik klip warna bening berisikan di duga Narkotika golongan I jenis shabu yang di balut lakban warna hitam dan bening, 1(satu) plastik bening bertuliskan P2:3op yang didalamnya terdapat 18 (delapan belas) plastik klip warna bening berisikan di duga Narkotika golongan I jenis shabu yang di balut lakban warna abu-abu dan bening, 1(satu) plastik klip bening ukuran besar berisikan 4(empat) plastik klip warna bening berisikan di duga Narkotika golongan I jenis shabu, 1(satu) plastik klip bening ukuran sedang berisikan 3(tiga) plastik klip warna bening berisikan di duga Narkotika golongan I jenis shabu
  • Bahwa terdakwa WINDA NOVITA alias NOVI binti KASNO memperoleh Narkotika Golongan I Jenis Shabu bermula ditawari oleh Sdr. Mutia Nofita Alias Tia untuk bekerja dengan Saksi Roni Toyon, dimana pada pertengahan Desember 2024 Saksi Roni Toyon menghubungi terdakwa WINDA NOVITA alias NOVI binti KASNO mengatakan “ GIMANA, MAU DAK KERJA SEPERTI ITU SESUAI PERUNDINGAN DENGAN MUTIA NOFITA Alias TIA KEMAREN’ terdakwa menjawab “ IYA MAU” kemudiaN Saksi Roni Toyon menjelaskan kepada terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) jika semua paket Narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut habis terjual, namun apabila terdapat paket yang hilang maka upah terdakwa akan dikurangi untuk menutupi harga kehilangan paket tersebut. Selanjutnya pada akhir Desember 2024 Sdr. Mutia Nofita Alias Tia memanggil terdakwa untuk datang kerumahnya yang beralamat di Desa Karya Bakti, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi dan menyerahkan 100(seratus) paket kecil Narkotika Golongan I Jenis Shabu kepada Terdakwa WINDA NOVITA alias NOVI binti KASNO untuk di terima dan di tempel pada suatu lokasi atas perintah Saksi Roni Toyon.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 1 Januari 2025 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa WINDA NOVITA alias NOVI binti KASNO mendapatkan transfer dana sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sebagai bentuk upah menempelkan Narkotika Golongan I Jenis Shabu dan terdapat pemotongan upah dikarenakan terdapat 5(lima) paket Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang hilang dari Saksi Roni Toyon melalui rekening Sea Bank ke rekening BRI milik terdakwa.
  • Bahwa pada tanggal 7 Januari 2025 pukul 20.00 WIB Saksi Roni Toyon menelpon Terdakwa WINDA NOVITA alias NOVI binti KASNO mengatakan “AMBIL PAKET SHABU DI JEMBATAN DEKAT SEMAK DEKAT DUSUN MARWAN DESA AUR DURI PONDOK TINGGI BESOK PAGI” Terdakwa menjawab “IYA”, lalu sekira pukul 07.00 Wib pada tanggal 08 Januari 2025 Terdakwa dikirimi foto lokasi mengambil Narkotika Golongan I Jenis Shabu  dari Saksi Roni Toyon dan Terdakwa langsung mengambil Narkotika Golongan I Jenis Shabu tersebut sendirian yang tidak jauh dari rumah Terdakwa..
  • Bahwa terdakwa WINDA NOVITA alias NOVI binti KASNO sebagai perantara Jual beli Narkotika Golongan I Jenis Shabu antara Pembeli dengan Saksi Roni Toyon, dimana pembeli menghubungi langsung Saksi Roni Toyon dan uang pembelian tersebut langsung di transfer pembeli kepada Saksi Roni Toyon, selanjutnya Saksi Roni Toyon menghubungi Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk meletakan Narkotika Golongan I jenis Shabu di suatu lokasi yng telah ditentukan oleh Saksi Roni Toyon, kemudian lokasi tersebut difoto dan dikirimkan oleh Terdakwa kepada Saksi Roni Toyon untuk diteruskan kepada pembeli dan pembeli tersebut dapat mengambilnya.
  • Bahwa terdakwa WINDA NOVITA alias NOVI binti KASNO pernah meletakan dan menempelkan Narkotika Golongan I Jenis Shabu dibeberapa tempat yaitu di depan PDAM Sungai Penuh, di Jembatan Desa Aur Duri, dan di dekat Mushala Nurul Ihsan Desa Aur Duri, untuk lokasi selanjutnya terdakwa menempelkan Narkotika Golongan I Jenis Shabu disekitaran rumah terdakwa WINDA NOVITA alias NOVI binti KASNO, sehingga dari bulan Desember 2024 saat terdakwa pertama kali mendapatkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu sebanyak 100 paket dan sudah disebar seluruhnya serta tanggal 08 Januari 2025 merima 100 paket narkotika golongan I Jenis sabu hingga tanggal penangkapan 18 Januari 2025 Terdakwa sudah menempelkan Narkotika Golongan I Jenis Shabu sebanyak 33 (tiga puluh tiga) paket dari 100 (seratus) paket yang terdakwa terima dari sdr. Winda Novita dan Sdr.Roni Toyon.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian Sungai Penuh dengan Nomor : 022/10494.00/2025 tanggal 20 Januari 2025, diketahui bahwa total bersih 3,11 gram dan berdasarkan hasil keterangan pengujian BPOM Jambi, denga Nomor surat LHU.088.K.05.16.25.0051 tanggal 22 Januari 2025 bahwa benar terhadap barang bukti tersebut Positif mengandung Methampetamine.

------------ Perbuatan terdakwa WINDA NOVITA alias NOVI binti KASNO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------

A T A U

KEDUA :

---------- Bahwa terdakwa WINDA NOVITA alias NOVI binti KASNO pada hari Sabtu tanggal 18 bulan  Januari  tahun 2025 pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Aur Duri, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penu yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekira pukul 21.30 WIB, dilakukan penangkapan terdakwa WINDA NOVITA alias NOVI binti KASNO di rumah terdakwa Desa Aur Duri RT/RW 010/000, Kelurahan Aur Duri, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi oleh Tim Opsnal Satresnarkoba dikarenakan memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I Jenis Shabu.
  • Bahwa pada saat penangkapan terdakwa WINDA NOVITA alias NOVI binti KASNO dilakukan introgasi dan mengakui bahwa menyimpan shabu diperkarangan depan rumahnya yang berada di dalam 1(satu) kantong plastik warna hitam yang berisikan : 42(empat puluh dua) plastik klip warna bening berisikan di duga Narkotika golongan I jenis shabu yang di balut lakban warna hitam dan bening, 1(satu) plastik bening bertuliskan P2:3op yang didalamnya terdapat 18 (delapan belas) plastik klip warna bening berisikan di duga Narkotika golongan I jenis shabu yang di balut lakban warna abu-abu dan bening, 1(satu) plastik klip bening ukuran besar berisikan 4(empat) plastik klip warna bening berisikan di duga Narkotika golongan I jenis shabu, 1(satu) plastik klip bening ukuran sedang berisikan 3(tiga) plastik klip warna bening berisikan di duga Narkotika golongan I jenis shabu
  • Bahwa terdakwa WINDA NOVITA alias NOVI binti KASNO memperoleh narkotika golongan I jenis shabu bermula ditawari oleh Sdr. Mutia Nofita Alias Tia untuk bekerja dengan Saksi Roni Toyon, dimana pada pertengahan Desember 2024 Saksi Roni Toyon menghubungi tersangka mengatakan “ GIMANA, MAU DAK KERJA SEPERTI ITU SESUAI DENGAN ERUNDINGAN DENGAN MUTIA NOFITA Alias TIA’ terdakwa menjawab “ IYA MAU” kemudia Sdr. Roni menjelaskan kepada terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) jika semua paket Narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut habis terjual, namun apabila terdapat paket yang hilang maka upah terdakwa akan dikurangi untuk menutupi harga kehilangan paket tersebut. Selanjutnya pada akhir Desember 2024 Sdr. Mutia Nofita Alias Tia memanggil terdakwa untuk datang kerumahnya yang beralamat di Desa Karya Bakti, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi dan menyerahkan 100(seratus) paket kecil Narkotika Golongan I Jenis Shabu kepada Terdakwa WINDA NOVITA alias NOVI binti KASNO untuk di terima dan di tempel pada suatu lokasi atas perintah Saksi Roni Toyon.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 1 Januari 2025 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa WINDA NOVITA alias NOVI binti KASNO mendapatkan transfer dana sebesar Rp. 3.00.000,- (tiga juta rupiah) sebagai benyuk upah menempelkan Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang mana terdapat pemotongan upah dikarenakan terdapat 5(lima) paket Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang hilang dari Saksi Roni Toyon melalui rekening Sea Bank ke rekening BRI milik terdakwa.
  • Bahwa terdakwa WINDA NOVITA alias NOVI binti KASNO sebagai perantara Jual beli Narkotika Golongan I Jenis Shabu antara Pembeli dengan Saksi Roni Toyon, dimana pembeli menghubungi langsung Saksi Roni Toyon dan uang pembelian tersebut langsung di transfer pembeli kepada Saksi Roni Toyon, selanjutnya Saksi Roni Toyon menghubungi Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk meletakan Narkotika Golongan I jenis Shabu di suatu lokasi yng telah ditentukan oleh Saksi Roni Toyon, kemudian lokasi tersebut difoto dan dikirimkan oleh Terdakwa kepada Saksi Roni Toyon untuk diteruskan kepada pembeli dan pembeli tersebut dapat mengambilnya.
  • Bahwa terdakwa WINDA NOVITA alias NOVI binti KASNO pernah meletakan dan menempelkan Narkotika Golongan I Jenis Shabu di depan PDAM Sungai Penuh, di Jembatan Desa Aur Duri, dan di dekat Mushala Nurul Ihsan Desa Aur Duri, untuk lokasi selanjutnya terdakwa menempelkan Narkotika Golongan I Jenis Shabu disekitrana rumah terdakwa WINDA NOVITA alias NOVI binti KASNO.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian Sungai Penuh dengan Nomor : 022/10494.00/2025 tanggal 20 Januari 2025, diketahui bahwa total bersih 3,11 gram dan berdasarkan hasil keterangan pengujian BPOM Jambi, denga Nomor surat LHU.088.K.05.16.25.0051 tanggal 22 Januari 2025 bahwa benar terhadap barang bukti tersebut Positif mengandung Methampetamine.

---------- Perbuatan terdakwa HARIYANTO Alias HERI Bin MAULANA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya