Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah atas tanah berikut bangunan rumah di atasnya SHM 570, Luas 254 M2, Surat Ukur No.21/Lawang Agung/2004, tanggal 28 Januari 2004, terletak di Jln.Depati Parbo, No.75 Dusun Sawahan, RT.02, Desa Lawang Agung, Kec.Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Jambi
- Menyatakan pelaksanaan lelang atas tanah dan bangunan rumah milik Penggugat oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Jambi sebagaimana dinyatakan dalam Surat Risalah Lelang adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.
- Menyatakan batal demi hukum perbuatan balik nama atas SHM No. 570/Lawang Agung ke atas nama Tergugat III.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Sungai Penuh.
- Menyatakan sah menurut hukum uang pengganti pengembalian harga pembelian tanah berikut bangunan rumah di atasnya atas alas hak SHM No. 570/Lawang Agung sebesar Rp.1.243.280.000,- (satu milyar dua ratus empat puluh tiga juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah).
- Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk mengambil uang pengganti pengembalian harga pembelian atas tanah berikut bangunan rumah di atasnya atas alas hak SHM No.570/Lawang Agung sebesar Rp.1.243.280.000,- (satu milyar dua ratus empat puluh tiga juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dari Penggugat atau di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sungai Penuh.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk menyerahkan kembali Sertipikat Hak Milik No.570/ Lawang Agung kepada Penggugat dalam keadaan baik.
- Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada verzet, banding ataupun kasasi.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex aquo et bono) |