Dakwaan |
PRIMAIR :
--------- Bahwa terdakwa JONI PUTRA Alias PAK TORA Bin HASMI pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret pada tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Perbatasan Desa Mukai Tengah dan Desa Koto Lua, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 sekira pukul 16.30 WIB ada 2 (dua) orang teman terdakwa yang menghubungi terdakwa, lalu mengajak terdakwa untuk patungan membeli narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa menyuruh teman terdakwa tersebut untuk langsung kerumah terdakwa yang beralamat di Desa Koto Lua, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, kemudian setelah sampai orang tersebut langsung memberi terdakwa uang sebanyak Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa mencari tambahan uang, karena harga sabu yang ingin terdakwa beli yaitu Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), lalu terdakwa meminjam uang kepada tetangga sebelah rumah terdakwa sebanyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa menghubungi ALIYUS (DPO) melalui pesan Whatsapp dengan maksud ingin melakukan transaksi narkotika gol I jenis sabu, kemudian ALIYUS langsung menyuruh terdakwa untuk mengirim uang terlebih dahulu, kemudian terdakwa langsung melakukan setor tunai di Brilink dekat rumah terdakwa untuk mengisi saldo e-wallet yaitu DANA milik terdakwa, setelah berhasil diisi, kemudian terdakwa langsung mentransfer melalui DANA milik terdakwa kepada ALIYUS sebanyak Rp 593.000 (lima ratus Sembilan puluh tiga ribu rupiah) ke Akun Dana milik ALIYUS, setelah itu sekitar beberapa menit kemudian ALIYUS mengirim foto yang berisikan lokasi tempat meletakkan narkotika gol I jenis sabu yaitu di Perbatasan Desa Mukai Tengah dan Desa Koto Lua, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, dan sabu tersebut di letakkan di dalam kotak rokok, setelah mendapatkan informasi tersebut terdakwa langsung pergi ke Lokasi tersebut dengan jalan kaki karena dekat dengan rumah terdakwa, dan setelah berhasil mengambil sabu tersebut terdakwa langsung kembali ke rumah terdakwa, lalu sekitar 10 menit kemudian datang 2 (dua) orang teman terdakwa yang ikut patungan membeli narkotika gol I jenis sabu tersebut ke rumah terdakwa, lalu kami mengkonsumsi sabu tersebut Bersama-sama di rumah terdakwa, dan setelah mengkonsumsi sabu tersebut 2 (dua) orang teman terdakwa tersebut langsung pulang, selanjutnya terdakwa meletakkan sisa sabu tersebut di dapur rumah terdakwa
- Selanjutnya sekira pukul 20.30 WIB Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasannya di Desa Koto Lua, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi sering dijadikan tempat transaksi narkotika gol I jenis sabu tepatnya dirumah milik terdakwa, kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci langsung melakukan pembelian terselubung (Undercover Buy) dirumah terdakwa dengan cara langsung pergi memesan narkotika jenis gol I sabu ke rumah terdakwa. setelah itu Tim Opsnal langsung bertemu dengan terdakwa dan terjadilah transaksi narkotika gol I jenis sabu dengan cara Tim Opsnal memberikan uang sejumlah Rp 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa menyerahkan 1 (satu) buah dompet warna merah, kemudian terdakwa langsung diamankan oleh Tim Opsnal, kemudian terhadap 1 (satu) buah dompet merah tersebut dibuka dan didalamnya ditemukan 1 (satu) klip plastik warna bening berisikan sabu, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah botol plastik warna bening yang terpasang pipet plastik, 1 (satu) buah korek api gas warna biru, 4 (empat) buah pipet plastik, 2 (dua) buah pipet yang terpasang jarum, 1 (satu) buah cotton bod warna biru dan uang pembelian narkotika jenis sabu sejumlah Rp 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) lembar uang Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), 3 (tiga) lembar uang Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan 3 (tiga) lembar uang Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), Kemudian datanglah saksi EPA ZALVIA selaku kades dan saksi CAS MAIJI selaku sekdes dirumah terdakwa, kemudian didepan Tim Opsnal dan para saksi terdakwa mengakui barang bukti yang diperlihatkan tersebut merupakan milik terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut;
--- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah atau pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sungai Penuh dengan Nomor : 102/10494.00/2025 tanggal 20 Maret 2025, yang ditandatangani oleh HARI KAMAL RIADI selaku Pimpinan Cabang, dengan hasil penimbangan total berat bersih Narkotika golongan I jenis sabu 0,12 (nol koma dua belas) gram serta berdasarkan Hasil Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi, nomor : LHU.088.K.05.16.25.0284.K tanggal 26 Maret 2025 yang ditandatangani oleh ARMEYNI ROMITA, S.Si, Apt, bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip bertanda ”X” berisi kristal putih bening dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram milik JONI PUTRA Alias PAK TORA Bin HASMI sampel Positif teridentifikasi Sabu.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------
SUBSIDAIR
--------- Bahwa terdakwa JONI PUTRA Alias PAK TORA Bin HASMI pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret pada tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Desa Koto Lua, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 sekira pukul 20.30 WIB Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasannya di Desa Koto Lua, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi sering dijadikan tempat transaksi narkotika gol I jenis sabu tepatnya dirumah milik terdakwa dan telah melakukan penyelidikan, kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci langsung melakukan pembelian terselubung (Undercover Buy) dirumah terdakwa dengan cara langsung pergi memesan narkotika jenis gol I sabu ke rumah terdakwa. setelah itu Tim Opsnal langsung bertemu dengan terdakwa dan terjadilah transaksi narkotika gol I jenis sabu dengan cara Tim Opsnal memberikan uang sejumlah Rp 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa menyerahkan 1 (satu) buah dompet warna merah, kemudian terdakwa langsung diamankan oleh Tim Opsnal, kemudian terhadap 1 (satu) buah dompet merah tersebut dibuka dan didalamnya ditemukan 1 (satu) klip plastik warna bening berisikan sabu, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah botol plastik warna bening yang terpasang pipet plastik, 1 (satu) buah korek api gas warna biru, 4 (empat) buah pipet plastik, 2 (dua) buah pipet yang terpasang jarum, 1 (satu) buah cotton bod warna biru dan uang pembelian narkotika jenis sabu sejumlah Rp 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) lembar uang Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), 3 (tiga) lembar uang Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan 3 (tiga) lembar uang Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), Kemudian datanglah saksi EPA ZALVIA selaku kades dan saksi CAS MAIJI selaku sekdes dirumah terdakwa, kemudian didepan Tim Opsnal dan para saksi terdakwa mengakui barang bukti yang diperlihatkan tersebut merupakan milik terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut;
-
--- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah atau pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sungai Penuh dengan Nomor : 102/10494.00/2025 tanggal 20 Maret 2025, yang ditandatangani oleh HARI KAMAL RIADI selaku Pimpinan Cabang, dengan hasil penimbangan total berat bersih Narkotika golongan I jenis sabu 0,12 (nol koma dua belas) gram serta berdasarkan Hasil Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi, nomor : LHU.088.K.05.16.25.0284.K tanggal 26 Maret 2025 yang ditandatangani oleh ARMEYNI ROMITA, S.Si, Apt, bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip bertanda ”X” berisi kristal putih bening dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram milik JONI PUTRA Alias PAK TORA Bin HASMI sampel Positif teridentifikasi Sabu.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------
LEBIH SUBSIDAIR
-----------Bahwa terdakwa JONI PUTRA Alias PAK TORA Bin HASMI pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 sekira pukul 17.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret pada tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Desa Koto Lua, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa terakhir kali menggunakan narkotika jenis sabu pada hari pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 sekira pukul 17.15 WIB. bertempat di di Desa Koto Lua, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.
- Bahwa adapun cara terdakwa menggunakan narkotika gol I jenis sabu yang didapatkan dari ALIYUS pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 sekira pukul 17.15 WIB adalah terdakwa bersama 2 (dua) orang teman menggunakan sabu tersebut dirumah terdakwa di Desa Koto Lua, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi dengan menggunakan alat hisap milik terdakwa, dengan cara awalnya 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dan alat hisap terdakwa berikan kepada salah satu teman terdakwa, kemudian salah satu orang tersebut mengambil sedikit dari 1 (satu) paket tersebut kemudian memasukkan sabu yang sudah diambil sebelumnya kedalam pirek kaca, kemudian membakar pirek kaca tersebut, dan langsung menghisap sabu tersebut menggunakan pipet plastik, selanjutnya terdakwa dan 2 (dua) orang teman terdakwa mengisap sabu tersebut secara bergantian. Setelah selesai menggunakan narkotika jenis sabu 2 (dua) orang tersebut memberi kepada terdakwa sisa dari sabu tersebut karena terdakwa ada ikut patungan sebanyak Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa sudah sejak Tahun 2005 mengenal narkotika jenis sabu;
- Bahwa tujuan terdakwa menggunakan sabu supaya semangat dalam bekerja;
- Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan narkotika jenis sabu;
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sungai Penuh dengan Nomor : 102/10494.00/2025 tanggal 20 Maret 2025, yang ditandatangani oleh HARI KAMAL RIADI selaku Pimpinan Cabang, dengan hasil penimbangan total berat bersih Narkotika golongan I jenis sabu 0,12 (nol koma dua belas) gram serta berdasarkan Hasil Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi, nomor : LHU.088.K.05.16.25.0284.K tanggal 26 Maret 2025 yang ditandatangani oleh ARMEYNI ROMITA, S.Si, Apt, bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip bertanda ”X” berisi kristal putih bening dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram milik JONI PUTRA Alias PAK TORA Bin HASMI sampel Positif teridentifikasi Sabu;
- Bahwa berdasarkan Laboratorium Hasil Pemeriksaan Narkoba di RSUD MAYJEN H.A THALIB Sungai Penuh Nomor : 800/108/III/RSUDMHAT-2025 tanggal 19 Maret 2025 terhadap Urine milik terdakwa JONI PUTRA Alias PAK TORA Bin HASMI ditandatangani oleh dr. BAHANA SASMITA, Sp.PK, dengan hasil pemeriksaan terhadap urine Positif teridentifikasi Sabu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------- |