Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2025/PN Spn ARAPIK AMIRUDDDIN Alias PAK OBET Bin DEPATI KAMARUDIN ALM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 3/Pid.C/2025/PN Spn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan BP /01/ I / Res 1.8 / 2025/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ARAPIK
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMIRUDDDIN Alias PAK OBET Bin DEPATI KAMARUDIN ALM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pasal : Tindak Pidana Mengambil sesuatu benda yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk untuk menguasai benda tersebut secara melawan hukum, karena salah telah melakukan pencurian. Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 362 K.U.H.Pidana atau 364 K.U.H.Pidana, diancam sebagai pencurian ringan.

Pihak Dipublikasikan Ya