| Dakwaan |
PRIMAIR
----------Bahwa Terdakwa I RAHMAT ILHAM Bin PASWAR bersama-sama dengan Terdakwa II ANGGARA YUDIASRI Bin AMIRUDIN pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan September 2025 atau dalam tahun 2025, bertempat di Desa Permai Baru, Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan Terdakwa I dan Terdakwa II dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekira pukul 16.00 Wib, Terdakwa I RAHMAT ILHAM Bin PASWAR dan Terdakwa II ANGGARA YUDIASRI Bin AMIRUDIN sedang berada di warung yang beralamat di Desa Permai Baru, Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi Terdakwa I dan Terdakwa II bersepakat untuk membeli Narkotika Golongan I Jenis Ganja, kemudian Terdakwa I memberikan uang secara tunai kepada Terdakwa II sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), lalu Terdakwa II menerima uang tersebut, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II mengubungi Saksi anak AWI (Berkas Penuntutan Terpisah) untuk mengajak membeli narkotika golongan I jenis ganja dan Saksi anak AWI menyetujuinya, sekira pukul 16.40 Wib Saksi anak AWI mendatangi warung tempat Terdakwa I dan Terdakwa II menunggu, Saksi anak AWI langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa II dan terdakwa II menggunakan uangnya sebesar Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah). Sehingga Terdakwa I , Terdakwa II dan Saksi anak AWI bersepakat untuk membeli Narkotika Golongan I Jenis Ganja seharga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah).Selanjutnya Terdakwa II mengubungi seorang yang bernama AIMAN melalui aplikasi Whatsapp dengan tujuan untuk membeli Narkotika Golongan I Jenis Ganja serta sekira pukul 18.39 Wib mengirimkan melalui Aplikasi DANA milik Terdakwa II uang sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan menunggu kabar untuk mengambil pesanan Narkotika Golongan I jenis Ganja dari AIMAN, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II mengatakan kepada Saksi anak AWI untuk nanti malam berkumpul dirumah Saksi anak DANIL (Berkas Penuntutan Terpisah) di Desa Serumpun Pauh.
- Bahwa selanjutnya pukul 19.00 Wib Terdakwa I dan Terdakwa II tiba dirumah Saksi anak DANIL yang pada saat itu juga ada Saksi anak AWI dan Saksi anak DANIL, lalu duduk-duduk dirumah Saksi anak DANIL sampai pukul 21.00 Wib saat itu Terdakwa II mendapatkan Narkotika Golongan I Jenis Ganja yang sudah dibeli sudah siap untuk diambil. Kemudian Terdakwa II menghubungi FADIL (Daftar Pencarian Saksi) meminta tolong untuk diantarkan ke lokasi mengambil Narkotika Golongan I Jenis Ganja, kemudian setelah menunggu sepuluh menit FADIL datang. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II bersama FADIL dengan tanpa izin dan sepengetahuan pihak yang berwenang langsung mengambil Narkotika Golongan I Jenis Ganja yang terbungkus kantong pelastik hitam, dan kembali ke rumah Saksi anak DANIL dan sekira pukul 21.30 Wib datang seorang yang bernama M. ILHAM (Daftar Pencarian Orang) Saksi anak AZIZI (Berkas Penuntutan Terpisah).
- Bahwa sekira pukul 21.50 Wib, Terdakwa I dan Terdakwa II kembali membawa Narkotika Golongan I Jenis Ganja dan pada saat itu juga FADIL yang mengantarkan langsung pergi pulang, kemudian Terdakwa I, Terdakwa II, Saksi anak AWI, Saksi anak DANIL, Saksi anak AZIZI dan M. ILHAM duduk dan bercerita di dalam kamar Saksi anak DANIL sambil menggunakan narkotika golongan I jenis Ganja yang baru saja di beli tersebut, lalu sekira pukul 22.00 Wib Saksi anak AWI ingin pulang dan pada saat Saksi anak AWI ingin pulang, terdakwa II menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Ganja kepada Saksi anak AWI yang disaksikan oleh Terdakwa I. Kemudian sekira pukul 22.30 Wib Terdakwa I meminta Narkotika Golongan I kepada Terdakwa II dengan tujuan untuk dijualkan lalu Terdakwa I menyimpan paket narkotika golongan I jenis ganja tersebut didalam saku celananya.
- Bahwa selanjutnya Tim Opsnal Satrenarkoba Polres Kerinci melakukan penyelidikan dalam rangka Ops Antik 2025 serta mendapatkan informasi di sebuah rumah di Desa Serumpun Pauh, Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi yang ditempati oleh Saksi anak DANIL sering terjadi penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Ganja. Kemudian Saksi M. SUPARJO dan Saksi DWI HANDOKO bersama Tim Opsnal langsung menuju lokasi tersebut pada hari Jum’at tanggal 05 September 2025 sekira pukul 00.15 Wib, sesampainya di lokasi Saksi M. SUPARJO dan Saksi DWI HANDOKO serta Tim Opsnal berhasil mengamankan Terdakwa I didepan rumah Saksi anak DANIL yang sedang bersama M. ILHAM, namun M. ILHAM berhasil kabur. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I lalu ditemukan 2 (dua) paket Narkotika Golongan I jenis Ganja yang disimpan oleh Terdakwa I yang sebelumnya diterima dari Terdakwa II. Selanjutnya Terdakwa I mengatakan masih menyimpan Narkotika Golongan I Jenis Ganja di rumah Saksi anak DANIL, Tim Opsnal segera melakukan penggerebekan di Rumah Saksi anak DANIL, lalu Saksi M. SUPARJO dan Saksi DWI HANDOKO mengamankan Terdakwa II, Saksi anak DANIL, dan Saksi anak AZIZI di dalam kamar Saksi anak DANIL, setelah itu dilakukan penggeledahan di dalam kamar yang disaksikan oleh Perangkat Desa yaitu Saksi SUHARTO dan Saksi WADRI, lalu ditemukan 1 (satu) paket sedang bungkusan kertas nasi warna coklat berisikan Narkotika Golongan I Jenis ganja di bawah karpet di kamar Saksi anak DANIL, dan 1 (satu) linting rokok Ganja tersimpan di dalam 1 (satu) case Handphone warna biru bertuliskan “WAY TO GO”. Selanjutnya pada saat dilakukan interogasi terhadap Terdakwa I, Terdakwa II, Saksi Anak DANIL, Saksi Anak AZIZI, diakui tehadap seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik bersama Terdakwa I, Terdakwa II, Saksi Anak AZIZI dan Saksi Anak DANIL yang di beli secara patungan. Lalu Terdakwa I dan Terdakwa II mengakui telah menyerahkan 1 (satu) paket Ganja kepada Saksi Anak AWI sekira pukul 22.00 Wib pada malam sebelumnya, lalu Saksi M.SUPARJO, Saksi DWI HANDOKO dan tim opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap Anak AWI di rumahnya di Desa Permai Baru, Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kabupaten Kerinci sekira pukul 00.30 Wib. Kemudian Terdakwa I, Terdakwa II, Saksi anak DANIL, Saksi anak AZIZI, dibawa ke Polres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki izin dari Pemerintah atau pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sungai Penuh dengan Nomor : 395/10494.00/2025 tanggal 08 September 2025 total berat bersih Narkotika golongan I jenis ganja 18,12 gram dan berdasarkan hasil keterangan pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi, nomor : LHU.088.K.05.16.25.0923 tanggal 11 September 2025 sampel positif teridentifikasi Ganja.
---------- Perbuatan Terdakwa I RAHMAT ILHAM Bin PASWAR bersama-sama dengan Terdakwa II ANGGARA YUDIASRI Bin AMIRUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana ------------------------------------
SUBSIDIAIR
----------Bahwa Terdakwa I RAHMAT ILHAM Bin PASWAR bersama-sama dengan Terdakwa II ANGGARA YUDIASRI Bin AMIRUDIN pada hari Jumat tanggal 05 September 2025 sekira pukul 00.15 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan September 2025 atau dalam tahun 2025, bertempat di Desa Serumpun Pauh, Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan Terdakwa I dan Terdakwa II dengan cara sebagai berikut:------------
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 05 September 2025 sekira pukul 00.15 WIB, dilakukan penangkapan Terdakwa I RAHMAT ILHAM Bin PASWAR bersama-sama dengan Terdakwa II ANGGARA YUDIASRI Bin AMIRUDIN, Saksi anak DANIL dan Saksi anak AZIZI (berkas penuntutan terpisah) di Desa Serumpun Pauh, Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi oleh Saksi M. SUPARJO dan Saksi DWI HANDOKO serta Tim Opsnal Satresnarkoba dikarenakan memiliki, menyimpan, atau menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I jenis GANJA.
- Bahwa berawal pada hari Juma’at tanggal 05 September 2025 Tim Opsnal Satrenarkoba Polres Kerinci melakukan penyelidikan dalam rangka Ops Antik 2025 serta mendapatkan informasi di sebuah rumah di Desa Serumpun Pauh, Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi yang ditempati oleh Saksi anak DANIL sering terjadi penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Ganja. Kemudian Saksi M. SUPARJO dan Saksi DWI HANDOKO bersama Tim Opsnal langsung menuju lokasi tersebut pada hari Jum’at tanggal 05 September 2025 sekira pukul 00.15 Wib, sesampainya di lokasi Saksi M. SUPARJO dan Saksi DWI HANDOKO serta Tim Opsnal berhasil mengamankan Terdakwa I didepan rumah Saksi anak DANIL yang sedang bersama M. ILHAM, namun M. ILHAM berhasil kabur. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I lalu ditemukan 2 (dua) paket Narkotika Golongan I jenis Ganja yang disimpan oleh Terdakwa I yang sebelumnya diterima dari Terdakwa II. Selanjutnya Terdakwa I mengatakan masih menyimpan Narkotika Golongan I Jenis Ganja di rumah Saksi anak DANIL, Tim Opsnal segera melakukan penggerebekan di Rumah Saksi anak DANIL, lalu Saksi M. SUPARJO dan Saksi DWI HANDOKO mengamankan Terdakwa II, Saksi anak DANIL, dan Saksi anak AZIZI di dalam kamar Saksi anak DANIL, setelah itu dilakukan penggeledahan di dalam kamar yang disaksikan oleh Perangkat Desa yaitu Saksi SUHARTO dan Saksi WADRI, lalu ditemukan 1 (satu) paket sedang bungkusan kertas nasi warna coklat berisikan Narkotika Golongan I Jenis ganja di bawah karpet di kamar Saksi anak DANIL, dan 1 (satu) linting rokok Ganja tersimpan di dalam 1 (satu) case Handphone warna biru bertuliskan “WAY TO GO”. Selanjutnya pada saat dilakukan interogasi terhadap Terdakwa I, Terdakwa II, Saksi Anak DANIL, Saksi Anak AZIZI, diakui tehadap seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik bersama Terdakwa I, Terdakwa II, Saksi Anak AZIZI dan Saksi Anak DANIL yang di beli secara patungan. Lalu Terdakwa I dan Terdakwa II mengakui telah menyerahkan 1 (satu) paket Ganja kepada Saksi Anak AWI sekira pukul 22.00 Wib pada malam sebelumnya, lalu Saksi M.SUPARJO, Saksi DWI HANDOKO dan tim opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap Anak AWI di rumahnya di Desa Permai Baru, Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kabupaten Kerinci sekira pukul 00.30 Wib. Kemudian Terdakwa I, Terdakwa II, Saksi anak DANIL, Saksi anak AZIZI, dibawa ke Polres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, Narkotika Golongan I Jenis Ganja tersebut tidak disertai ijin dari pihak yang berwenang ataupun dari Kementerian Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun kesehatan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sungai Penuh dengan Nomor : 395/10494.00/2025 tanggal 08 September 2025 total berat bersih Narkotika golongan I jenis ganja 18,12 gram dan berdasarkan hasil keterangan pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi, nomor : LHU.088.K.05.16.25.0923 tanggal 11 September 2025 sampel positif teridentifikasi Ganja.
----------Perbuatan Terdakwa I RAHMAT ILHAM Bin PASWAR bersama-sama dengan Terdakwa II ANGGARA YUDIASRI Bin AMIRUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana ------------------------------------ |