Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 109.550.986,- ( SERATUS SEMBILAN JUTA LIMA RATUS LIMA PULUH RIBU SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH ENAM ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 80.987.762,- ( DELAPAN PULUH JUTA SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH TUJUH RIBU TUJUH RATUS ENAM PULUH DUA) ditambah bunga sebesar 28.563.224,- ( DUA PULUH DELAPAN JUTA LIMA RATUS ENAM PULUH TIGA RIBU DUA RATUS DUA PULUH EMPAT), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas obyek berupa : Sertifikat Hak Milik No 132 atas nama SELAMATDIN & ENNITA. berikut bangunan yang berdiri di atasnya
|