Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga perikatan/perjanjian Nomor 144/PER/KMG/102022/102025. Tertanggal 06 OKTOBER 2022 antara PENGGUGAT dengan PARA TERGUGAT.
- Menyatakan demi hukum perbuatan PARA TERGUGAT telah Wanprestasi/ Ingkar Janji kepada PENGGUGAT;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kreditnya kepada PENGGUGAT sebesar Rp.57.823.154,00. (lima puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh tiga ribu seratus lima puluh empat rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
- Melunasi sisa Pokok Kredit sebesar Rp. 41.747.000,00.
- Melunasi Tunggakan Bunga sebesar Rp. 13.471.779,00.
- Melunasi Denda sebesar Rp. 1.104.375,00.
- Melunasi Pinalty Rp. 1.500.000,00.
Total yang harus di lunasi oleh Para Tergugat sebesarRp.57.823.154,00.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat biaya kerugian yang ditanggung oleh PENGGUGAT sebesar Rp.100.000.000,00. (seratus juta rupiah);
- Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan dengan bukti kepemilikan BPKB Mobil Nomor A 5377366, atas nama pemegang hak PARA TERGUGAT yang dijaminkan kepada Penggugat untuk dijual melalui pelelangan umum atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan untuk pelunasan kepada penggugat.
- Menetapkan sita atas jaminan milik PARA TERGUGAT berupa 1(satu) unit kendaraan roda empat dengan nomor BPKB A-5377366, Nomor Polisi BE 8034 WV.
- Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan Mobil yang menjadi Agunan PARA TERGUGAT.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,00. (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun Para Tergugat mengajukan keberatan.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul
SUBSIDAIR
Apabila Bapak Ketua Pengadilan Cq Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono). |