Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2025/PN Spn KOPERASI PEGAWAI NEGERI GURU SD GUNUNG KERINCI TUTI DARHAYU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2025/PN Spn
Tanggal Surat Selasa, 25 Nov. 2025
Nomor Surat 09/Pdt.G.S/HDR/XI/2025
Penggugat
NoNama
1KOPERASI PEGAWAI NEGERI GURU SD GUNUNG KERINCI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HERU DEPRISKA,S.H.KOPERASI PEGAWAI NEGERI GURU SD GUNUNG KERINCI
Tergugat
NoNama
1TUTI DARHAYU
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 33.281.320,00
Petitum

PRIMAIR :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT telah Wanprestasi/ Ingkar Janji kepada PARA PENGGUGAT;
  3. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum semua Alat Bukti yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT dalam perkara ini;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kreditnya kepada PENGGUGAT sebesar Rp.33.281.320,00. (tiga puluh tiga juta dua ratus delapan puluh satu ribu tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
  • Melunasi sisa Pokok Pinjaman sebesar                         Rp.  19.349.320,00.
  • Melunasi Tunggakan Bunga sebesar                            Rp.  13.932.000,00.
  • Total yang harus di lunasi oleh Tergugat sebesar        Rp. 33.281.320,00.

5.     Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas barang bergerak dan tidak bergerak Hak Milik TERGUGAT dalam perkara ini;

6.       Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.

7.       Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak