Dakwaan |
PRIMAIR :
--------- Bahwa terdakwa ROBBY SUGARA Alias ROBIN Bin HARDINAL pada hari Sabtu Tanggal 05 April 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April pada tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di pinggir jalan dekat Sumur Pulai, Belakang Masjid Al-Akbar, Desa Gedang, Kota Sungai Penuh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------
- Berawal pada hari Sabtu Tanggal 05 April 2025 sekira pukul 16.00 Wib terdakwa menghubungi ALGIE RORESTHA (DPO) menggunakan Handphone milik terdakwa melalui chatting di Whatsapp dengan maksud ingin meminta narkotika gol I jenis sabu, kemudian ALGIE RORESTHA membalas dan mengatakan kepada terdakwa untuk mengambil narkotika gol I jenis sabu yang telah diletakkan didalam kotak rokok merk Surya di pinggir jalan dekat Sumur Pulai, Belakang Masjid Al-Akbar Desa Gedang, Kota Sungai Penuh, kemudian pada pukul sekira 18.00 Wib terdakwa pergi ke lokasi yang telah disepakati tersebut dan berhasil menemukan kotak rokok merk Surya yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket narkotika gol I jenis sabu sebanyak ¼ (seperempat) gram, setelah mendapatkan narkotika gol I jenis sabu tersebut terdakwa menyimpan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut ke dalam saku celana terdakwa, setelah itu terdakwa kembali ke bengkel motor milik terdakwa yang berlokasi di Desa Sungai Liuk, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 07 April 2025, sekira pukul 20.30 WIB saksi DWI HANDOKO dan saksi PUJA ACHMAD ASSIDIQ serta Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci sedang melakukan pengintaian yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya terdakwa sering mengedarkan narkotika jenis sabu yang dilakukan secara COD (cash on delivery) di bengkel motor milik terdakwa, yang berlokasi di Desa Sungai Liuk, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, kemudian pada pukul 21.00 wib saksi PUJA ACHMAD ASSIDIQ yang sedang melakukan undercover buy bersama dengan informan yang telah masuk kedalam bengkel motor milik terdakwa, kemudian bertemu dengan terdakwa dan terjadilah transaksi narkotika gol I jenis sabu dengan terdakwa, dengan cara saksi PUJA ACHMAD ASSIDIQ memberikan uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, kemudian saksi PUJA ACHMAD ASSIDIQ menerima 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang didalamnya ada 1 (satu) paket narkotika gol I jenis sabu yang telah diletakkan oleh terdakwa untuk diambil di atas etalase barang didalam bengkel motor, sesaat setelah transaksi berhasil dilakukan saksi PUJA ACHMAD ASSIDIQ serta Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci langsung mengamankan terdakwa, setelah berhasil mengamankan terdakwa, kemudian datang saksi REPELMAN dan saksi ATMA WIRZAL yang ikut menyaksikan penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan didalam bengkel motor milik terdakwa, kemudian ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) klip plastik warna bening berisi serbuk kristal warna putih narkotika golongan I jenis sabu, 1 (satu) potongan plastik bekas shampo merek HEAD & SHOULDERS, 1 (satu) tutup botol cat semprot merek NIPPON warna hitam, 1 (satu) kantong plastik warna hitam, 1 (satu) klip plastik warna bening berisi serbuk kristal warna putih narkotika golongan I jenis sabu, 1 (satu) korek api gas merek CRICKET warna putih kombinasi oren, 1 (satu) plastik bekas shampo merek HEAD & SHOULDERS, 1 (satu) pipet plastik, 1 (satu) bong terbuat dari botol kaca warna bening dan sudah terpasang kaca pirek dan pipet plastik, 1 (satu) korek api gas warna merah dan sudah terpasang jarum, Uang sejumlah Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan rincian uang pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar dan 1 (satu) unit handphone merek REDMI NOTE 8 warna biru dengan Nomor SIM 0853 7407 1250, kemudian terhadap barang bukti yang ditemukan tersebut dihadapan Petugas Kepolisian, saksi REPELMAN dan saksi ATMA WIRZAL terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut milik terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanju
--- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah atau pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sungai Penuh dengan Nomor : 117/10494/.00/2025 tanggal 09 April 2025, yang ditandatangani oleh HARI KAMAL RIADI selaku Pimpinan Cabang, dengan hasil penimbangan total berat bersih Narkotika golongan I jenis sabu 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram serta berdasarkan Hasil Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi, nomor : LHU.088.K.05.16.25.0294 tanggal 15 April 2025 yang ditandatangani oleh ARMEYNI ROMITA, S.Si, Apt, bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip bertanda ”SISIH” berisi kristal putih bening dengan berat netto 0,04 (nol koma nol empat) gram milik ROBBY SUGARA Alias ROBIN Bin HARDINAL sampel Positif teridentifikasi Sabu.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------
SUBSIDAIR
--------- Bahwa terdakwa ROBBY SUGARA Alias ROBIN Bin HARDINAL pada hari Senin Tanggal 07 April 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April pada tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Bengkel Motor di Desa Sungai Liuk, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 07 April 2025, sekira pukul 20.30 WIB saksi DWI HANDOKO dan saksi PUJA ACHMAD ASSIDIQ serta Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci sedang melakukan pengintaian yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya terdakwa sering mengedarkan narkotika jenis sabu yang dilakukan secara COD (cash on delivery) di bengkel motor milik terdakwa, yang berlokasi di Desa Sungai Liuk, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, kemudian pada pukul 21.00 wib saksi PUJA ACHMAD ASSIDIQ yang sedang melakukan undercover buy bersama dengan informan yang telah masuk kedalam bengkel motor milik terdakwa, kemudian bertemu dengan terdakwa dan terjadilah transaksi narkotika gol I jenis sabu dengan terdakwa, dengan cara saksi PUJA ACHMAD ASSIDIQ memberikan uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, kemudian saksi PUJA ACHMAD ASSIDIQ menerima 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang didalamnya ada 1 (satu) paket narkotika gol I jenis sabu yang telah diletakkan oleh terdakwa untuk diambil di atas etalase barang didalam bengkel motor, sesaat setelah transaksi berhasil dilakukan saksi PUJA ACHMAD ASSIDIQ serta Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci langsung mengamankan terdakwa, setelah berhasil mengamankan terdakwa, kemudian datang saksi REPELMAN dan saksi ATMA WIRZAL yang ikut menyaksikan penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan didalam bengkel motor milik terdakwa, kemudian ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) klip plastik warna bening berisi serbuk kristal warna putih narkotika golongan I jenis sabu, 1 (satu) potongan plastik bekas shampo merek HEAD & SHOULDERS, 1 (satu) tutup botol cat semprot merek NIPPON warna hitam, 1 (satu) kantong plastik warna hitam, 1 (satu) klip plastik warna bening berisi serbuk kristal warna putih narkotika golongan I jenis sabu, 1 (satu) korek api gas merek CRICKET warna putih kombinasi oren, 1 (satu) plastik bekas shampo merek HEAD & SHOULDERS, 1 (satu) pipet plastik, 1 (satu) bong terbuat dari botol kaca warna bening dan sudah terpasang kaca pirek dan pipet plastik, 1 (satu) korek api gas warna merah dan sudah terpasang jarum, Uang sejumlah Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan rincian uang pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar dan 1 (satu) unit handphone merek REDMI NOTE 8 warna biru dengan Nomor SIM 0853 7407 1250, kemudian terhadap barang bukti yang ditemukan tersebut dihadapan Petugas Kepolisian, saksi REPELMAN dan saksi ATMA WIRZAL terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut milik terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanju
-
--- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah atau pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sungai Penuh dengan Nomor : 117/10494/.00/2025 tanggal 09 April 2025, yang ditandatangani oleh HARI KAMAL RIADI selaku Pimpinan Cabang, dengan hasil penimbangan total berat bersih Narkotika golongan I jenis sabu 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram serta berdasarkan Hasil Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi, nomor : LHU.088.K.05.16.25.0294 tanggal 15 April 2025 yang ditandatangani oleh ARMEYNI ROMITA, S.Si, Apt, bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip bertanda ”SISIH” berisi kristal putih bening dengan berat netto 0,04 (nol koma nol empat) gram milik ROBBY SUGARA Alias ROBIN Bin HARDINAL sampel Positif teridentifikasi Sabu.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------
LEBIH SUBSIDAIR
-----------Bahwa terdakwa ROBBY SUGARA Alias ROBIN Bin HARDINAL pada hari Sabtu Tanggal 05 April 2025 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April pada tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Bengkel Motor di Desa Sungai Liuk, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa terakhir kali menggunakan narkotika jenis sabu pada hari Sabtu Tanggal 05 April 2025 sekira pukul 19.00 Wib. bertempat di Bengkel Motor milik terdakwa di Desa Sungai Liuk, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi.
- Bahwa adapun cara terdakwa menggunakan narkotika gol I jenis sabu yaitu setelah terdakwa mendapatkan narkotika gol I jenis sabu dari ALGIE RORESTHA (DPO) pada hari Sabtu Tanggal 05 April 2025 sekira pukul 18.00 Wib di dalam kotak rokok merk Surya yang berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di pinggir jalan dekat Sumur Pulai, Belakang Masjid Al-Akbar, Desa Gedang, Kota Sungai Penuh, kemudian sekira pukul 19.00 Wib bertempat di Bengkel Motor milik terdakwa di Desa Sungai Liuk, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, terdakwa menggunakan narkotika gol I jenis sabu dengan cara, pertama disiapkan dulu alat untuk menghisap sabu berupa bong, pirek kaca, pipet plastik serta korek api gas, setelah alat tersebut siap, lalu sabu diambil dari dalam plastik pembungkus dengan menggunakan pipet plastik dan dipindahkan kedalam pirek kaca, setelah sabu tersebut ada didalam pirek kaca, kemudian pirek kaca tersebut dipasangkan bong. Kemudian pada bagian atas bong tersebut terdapat pipet plastik yang dibuat bengkok dan berfungsi untuk tempat menghisap, setelah itu korek api gas dihidupkan apinya dan bong terdakwa pegang pada tangan kiri, lalu pipet plastik terdakwa hisap dan korek api gas terdakwa letakkan dibawah pirek kaca untuk membakar narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya terdakwa hisap kemudian keluarkan asapnya dari mulut dan hal tersebut terdakwa lakukan secara berulang-ulang sampai narkotika jenis sabu yang ada didalam pirek kaca tersebut habis.
- Bahwa terdakwa sudah sejak Tahun 2022 menggunakan narkotika jenis sabu;
- Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan narkotika jenis sabu;
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sungai Penuh dengan Nomor : 117/10494/.00/2025 tanggal 09 April 2025, yang ditandatangani oleh HARI KAMAL RIADI selaku Pimpinan Cabang, dengan hasil penimbangan total berat bersih Narkotika golongan I jenis sabu 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram serta berdasarkan Hasil Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi, nomor : LHU.088.K.05.16.25.0294 tanggal 15 April 2025 yang ditandatangani oleh ARMEYNI ROMITA, S.Si, Apt, bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip bertanda ”SISIH” berisi kristal putih bening dengan berat netto 0,04 (nol koma nol empat) gram milik terdakwa ROBBY SUGARA Alias ROBIN Bin HARDINAL sampel Positif teridentifikasi Sabu;
- Bahwa berdasarkan Laboratorium Hasil Pemeriksaan Narkoba di RSUD MAYJEN H.A THALIB Sungai Penuh Nomor : 800/114/IV/RSUDMHAT-2025 tanggal 07 April 2025 terhadap Urine milik terdakwa ROBBY SUGARA Alias ROBIN Bin HARDINAL ditandatangani oleh dr. BAHANA SASMITA, Sp.PK, dengan hasil pemeriksaan terhadap urine Positif teridentifikasi Sabu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------- |