Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan PARA TERGUGAT adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kreditnya (Pokok + Bunga + Denda + Pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp.140.751.819,00. (seratus empat puluh juta tujuh ratus lima puluh satu ribu delapan ratus sembilan belas rupiah) pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Pembangunan Kerinci, dengan rincian sebagai berikut :
|
- Melunasi sisa Pokok Kredit sebesar Rp. 110.920.898,00.
- Melunasi Tunggakan Bunga sebesar Rp. 16.041.670,00.
- Melunasi Denda sebesar Rp. 2.539.251,00.
- Melunasi Pinalty Rp. 11.250.000,00.
- Total yang harus di lunasi oleh Tergugat sebesar Rp. 140.751.819,00.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Eksekusi terhadap obyek dalam Perjanjian Kredit Nomor 164/PER/KKPP/082018/082028 berikut berupa :
- Sebidang Tanah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 63, Luas 954 M2, Surat Ukur Nomor 23/Sebukar/2007, terletak di Desa Sebukar Kecamatan Sitinjau Laut Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi, Tercatat atas Hak Milik HELMI ADNAN dan diikat dengan Hak Tanggungan.
- 1 (satu) kendaraan roda dua dengan No.BPKB F-7700129, No Polisi BH 4956 DG, Merk Honda, Tahun 2009, Warna Hitam, No Mesin JB91E-1660728, No Rangka MH1JB91119K664572, Tercatat atas nama MOHD.PAUZAN,SP.
- 1 (satu) kendaraan roda dua dengan No.BPKB E-5773677, No Polisi BH 3551 MD, Merk Honda, Tahun 2007, Warna Hitam, No Mesin JB51E-1998511, No Rangka MH1JB51287K009596, Tercatat atas nama R.SUKEMI.
- Meletakkan Sita Eksekusi diatas asset milik PARA TERGUGAT sebagai sumber pelaksanaan pembayaran hutang ;
- Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik PARA TERGUGAT melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang PARA TERGUGAT.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,00. (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|