Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2023/PN Spn PT.BPR PEMBANGUNAN KERINCI 1.ASAAD
2.MIDYAWATI
3.HELMI ADNAN
4.KHURIAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2023/PN Spn
Tanggal Surat Senin, 20 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.BPR PEMBANGUNAN KERINCI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ASAAD
2MIDYAWATI
3HELMI ADNAN
4KHURIAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 140.751.819,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan PARA TERGUGAT adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kreditnya (Pokok + Bunga + Denda + Pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp.140.751.819,00. (seratus empat puluh juta tujuh ratus lima puluh satu ribu delapan ratus sembilan belas rupiah) pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Pembangunan Kerinci, dengan rincian sebagai berikut :
  1. Melunasi sisa Pokok Kredit sebesar                                         Rp. 110.920.898,00.
  2. Melunasi Tunggakan Bunga sebesar                                        Rp.   16.041.670,00.
  3. Melunasi Denda sebesar                                                            Rp.     2.539.251,00.
  4. Melunasi Pinalty                                                                         Rp.   11.250.000,00.
  5. Total yang harus di lunasi oleh Tergugat sebesar                   Rp. 140.751.819,00.

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Eksekusi terhadap obyek dalam Perjanjian Kredit Nomor 164/PER/KKPP/082018/082028 berikut berupa :
  • Sebidang Tanah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 63, Luas 954 M2, Surat Ukur Nomor 23/Sebukar/2007, terletak di Desa Sebukar Kecamatan Sitinjau Laut Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi, Tercatat atas Hak Milik HELMI ADNAN  dan diikat dengan Hak Tanggungan.
  • 1 (satu) kendaraan roda dua dengan No.BPKB F-7700129, No Polisi BH 4956 DG, Merk Honda, Tahun 2009, Warna Hitam, No Mesin JB91E-1660728, No Rangka MH1JB91119K664572, Tercatat atas nama MOHD.PAUZAN,SP.
  • 1 (satu) kendaraan roda dua dengan No.BPKB E-5773677, No Polisi BH 3551 MD, Merk Honda, Tahun 2007, Warna Hitam, No Mesin JB51E-1998511, No Rangka MH1JB51287K009596, Tercatat atas nama R.SUKEMI.
  1. Meletakkan Sita Eksekusi diatas asset milik PARA TERGUGAT sebagai sumber pelaksanaan pembayaran hutang ;
  2. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik PARA TERGUGAT melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang PARA TERGUGAT.
  3. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,00. (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak