Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G.S/2024/PN Spn PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK CABANG SUNGAI PENUH 1.ARISAL
2.YESI SISKA
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 26/Pdt.G.S/2024/PN Spn
Tanggal Surat Senin, 28 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK CABANG SUNGAI PENUH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ARISAL
2YESI SISKA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 196.583.946,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 196.583.946,- ( SERATUS SEMBILAN PULUH ENAM JUTA LIMA RATUS DELAPAN PULUH TIGA RIBU SEMBILAN RATUS EMPAT PULUH ENAM), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 145.472.648,- ( SERATUS EMPAT PULUH LIMA JUTA EMPAT RATUS TUJUH PULUH DUA RIBU ENAM RATUS EMPAT PULUH DELAPAN) ditambah bunga sebesar 51.111.298,- ( LIMA PULUH SATU JUTA SERATUS SEBELAS RIBU DUA RATUS SEMBILAN PULUH DELAPAN), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak