| Dakwaan |
Bahwa terdakwa USMAN Alias PAK RUDI Bin MATSAH pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan Juni 2025 atau dalam tahun 2025, bertempat di RT. 01, Desa Ulu Air, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “melakukan penganiayaan” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa USMAN Alias PAK RUDI Bin MATSAH yang sedang berada diladang miliknya yang berlokasi di Renah Kayu Embu kemudian dijemput oleh anaknya yang meminta Terdakwa pulang untuk menyelesaikan permasalahan patok jalan, selanjutnya terdakwa berserta anaknya pulang kerumah, setibanya didepan rumah Terdakwa seorang diri menuju lokasi jalan yang dipatok di RT. 01, Desa Ulu Air, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi sebelah rumah Kaprizal. Sesampainya di lokasi dalam keadaan sepi terdakwa langsung mencabut 1 (satu) patok yang terbuat dari kayu ukuran 3x2 dengan panjang 1.5 meter yang salah satu ujungnya runcing dan tertancap di dalam tanah kemudian melempar patok kayu tersebut ke tengah lokasi tanah. Selanjutnya terdakwa akan mencabut patok kayu kedua yang berjarak sekitar 6 (enam) meter dengan memegang patok kayu tersebut menggunakan kedua tangannya datang Saksi HARDIZON dari dalam pagar rumah Kaprizal langsung menenangkan Terdakwa, kemudian Saksi HARDIZON berencana untuk berunding bersama terdakwa, namun tiba-tiba Terdakwa menunjuk ke arah belakang badan Saksi HARDIZON dengan memegang 1 (satu) buah kayu dalam keadaan emosi, dimana pada saat itu berdiri Saksi JOHARMAN Alias JOHAR Bin SEHAN di pinggir jalan, setelah melihat Saksi JOHARMAN terdakwa berusaha maju ke arah Saksi JOHARMAN yang kemudian ditahan oleh Saksi HARDIZON, selanjutnya masih dalam keadaan emosi terdakwa dengan tangan kanan mengenggam 1 (satu) buah kayu patok yang terdakwa cabut kedua berusaha maju dan memukul Saksi JOHARMAN dan mengenai punggung sebelah kiri Saksi JOHARMAN, selanjutnya Terdakwa kembali memukul Saksi JOHARMAN dari samping kanan sehingga mengenai kepala Saksi JOHARMAN yang pada saat ini menggunakan Topi, akibat pukulan tersebut kepala Saksi JOHARMAN luka dan mengeluarkan darah, kemudian Saksi JOHARMAN memegangi kepalanya yang sudah berlumuran darah, setelah itu masyarakat berdatangan untuk melerai, dan Terdakwa segera dibawa pulang ke rumah. Sedangkan Saksi JOHARMAN dibawa oleh Saksi NATRIZAL menuju ke Puskesmas Kumun untuk dilakukan tindakan medis. Setelah Saksi JOHARMAN diobati, Saksi JOHARMAN dan Saksi NATRIZAL pergi ke Polsek Sungai Penuh untuk melaporkan kejadian tersebut.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Revertum, Nomor 180 / 282 / VII / RSUD MHAT, Tanggal 28 Juni 2025 yang ditandatangani oleh dr. IRDAWATI pada Rumah Sakit Umum Mayjen H.A Thalib Kota Sungai Penuh telah menjelaskan tentang luka yang dialami oleh saksi JOHARMAN dengan hasil pemeriksaan Luka Robek di atas Kepala ukuran 5 cm (lima sentimeter) dan sudah dilakukan penanganan serta tindakan di Puskesmas Kumun berupa penjahitan luka (hecting) dengan ukuran 5 cm (lima sentimeter).
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa USMAN Alias PAK RUDI Bin MATSAH, saksi JOHARMAN Alias JOHAR Bin SEHAN mengalami luka robek dibagian kepala dan tidak dapat beraktifitas sehari-hari seperti biasa.
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana |