Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2023/PN Spn PT. Bank Rakyat Indonesia Persero (Tbk), Kantor Cabang Sungai Penuh 1.NURHAIDA
2.AZWARMAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2023/PN Spn
Tanggal Surat Senin, 20 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Persero (Tbk), Kantor Cabang Sungai Penuh
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NURHAIDA
2AZWARMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 96.697.389,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 96.697.389,- ( SEMBILAN PULUH ENAM JUTA ENAM RATUS SEMBILAN PULUH TUJUH RIBU TIGA RATUS DELAPAN PULUH SEMBILAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 86.704.838,- ( DELAPAN PULUH ENAM JUTA TUJUH RATUS EMPAT RIBU DELAPAN RATUS TIGA PULUH DELAPAN) ditambah bunga sebesar 9.992.551,- ( SEMBILAN JUTA SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH DUA RIBU LIMA RATUS LIMA PULUH SATU), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas obyek berupa : Sertifikat Hak Milik No 109 atas nama AZWARMAN NURHAIDA berikut bangunan yang berdiri di atasnya
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak