Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 143.600.171,- ( SERATUS EMPAT PULUH TIGA JUTA ENAM RATUS RIBU SERATUS TUJUH PULUH SATU), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 128.917.298,- ( SERATUS DUA PULUH DELAPAN JUTA SEMBILAN RATUS TUJUH BELAS RIBU DUA RATUS SEMBILAN PULUH DELAPAN) ditambah bunga sebesar 14.682.873,- ( EMPAT BELAS JUTA ENAM RATUS DELAPAN PULUH DUA RIBU DELAPAN RATUS TUJUH PULUH TIGA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|